Bekasi, inforakyatindonesia.com, Sebanyak 3.250 Anggota KOSTI JAYA menolak lupa atas asetnya dan melawan ketidakbenaran atas jaminan eksekusi oleh Pengadilan Agama (PA) Bekasi dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang melakukan jadwal
penetapan Sita Ekseskusi Lelang dihadapan Panitera Pengadilan Agama Bekasi terhadap kantor pusat KOSTI JAYA yang terletak di Ruko Bekasi Grand Center, Jalan Cut Mutia Blok B Nomor : 2, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Rabu (27/8/2020) pukul 11.30 WIB.
Kuasa hukum dari Saor Siagian & Partners menyatakan bahwa Pengurus KOSTI JAYA yang sah dimata hukum berdasarkan Akta Perubahan Koperasi Sopir Taksi Jakarta Raya yang dikeluarkan oleh Akta Notaris/PPAT Eny Sulistyowati, SH.,MKn No. 03 tanggal 11 Agustus 2020, dimana Pengurus Kosti Jaya yang sah dimata hukum
dimenangkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 187/K/PDT/2013 dalam hal ini menolak proses lelang tersebut karena tidak sesuai prosedur dan Hak kepemilikan Pengurus Kosti Jaya yang sah. “Pelelangan harus dibatalkan karena bertentangan
dengan hukum. Kami telah mengajukan Perlawanan terhadap Sita Eksekusi secara hukum dan telah didaftarkan di Pengadilan Agama Bekasi sejak 11 Agustus 2020” ,ujar Rika Kartika Barus, kuasa hukum KOSTI JAYA.
Lebih lanjut, sebelum pelelangan dimulai, pihak KPKNL menyampaikan bahwa yang dapat membatalkan pelelangan adalah adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum
tetap, Pengadilan Agama yang meminta pembatalakan, atau adanya blokir dengan adanya proses pidana yang sedang berjalan. Bunga Siagian, salah satu tim kuasa hukum, menyampaikan juga bahwa terdapat dugaan penggelapan dalam keanggotaan dan Pengurus Kosti Jaya yang tidak sah yang sudah diproses di Mabes POLRI mengenai perkara ini. Oleh karena itu, tinggal tunggu waktu, Objek yang menjadi jaminan tersebut akan dalam waktu dekat akan diblokir. “Saya menyayangkan pelelangan tetap berlangsung. Kami turut menyesal
apabila ada yang membeli sesuatu yang kondisinya dalam sengketa seperti ini. Sama saja menambah-nambah masalah hidup.
“Kami tidak ada yang tahu hutang dan sisa KOSTI JAYA itu berapa. Kami merasa
dizolimi bertahun-tahun. Tidak pernah dianggap keberadaan kami. Kami akan terus melakukan perlawanan. Tidak hanya hukum tapi juga terhadap aset kami di kantor pusat. Jangan berharap kami akan menyerahkan dengan sukarela dan tanpa proses
yang benar,” seru Wasman, Ketua KOSTI JAYA yang sah di mata hukum di dalam
pertemuan tersebut.
Setelah menyampaikan hal tersebut, para anggota yang hadir
dalam persidangan yang dilangsungkan pada siang hari itupun mendapat riakan dan seruan pembelaan yang menjadi Haknya dan langsung mendukung dan menyerukan, “setuju!”.
Setelah menyampaikan hal tersebut, KOSTI JAYA dan kuasa hukum walk
out dan meninggalkan ruangan di Pengadilan Agama Bekasi.
Diketahui bahwa lelang tersebut merupakan sita eksekusi terhadap pembiayaan yang diberikan kepada KOSTI JAYA 20 tahun silam untuk membeli mobil operasional para sopir. Pada tahun 2000 KOSTI JAYA meminjam dana ke PT BSM untuk membiayai pembelian mobil. Pengembalian uang tersebut mengalami kendala adanya penarikan mobil tanpa ada kejelasan, penjualan aset dibawah tangan tanpa keterbukaan jumlah pembelian dan sisa hutang KOSTI JAYA.
Pihak KOSTI JAYA telah berusaha untuk beraudiensi untuk menyelesaikan
permasalahan ini ke instansi swasta maupun pemerintah, namun beberapa kali beraudiensi beberapa kali PT BSM tidak beritikad baik untuk memberikan hak-hak nasabahnya termasuk memberikan data nasabah kepada KOSTI JAYA.
Bekasi, 27 Agustus 2020
SAOR SIAGIAN & PARTNERS
Narahubung :
Bunga Siagian (081292200890)