DEPOK, INFO RO – Mantan Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Depok, Amas Farmas bin Nata Ami Praja akhirnya dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Rabu (20/2/2019).
Amas Farmas dinyatakan bersalah karena telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2013 silam.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhi sanksi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kepada terpidana, Amas Farmas.
Tak hanya itu, MA juga menghukum Amas untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 80 juta (Dikonpensi dari dana Rp 25 juta yang pernah ia kembalikan ke JPU) subsider 1 tahun.
“Jika terpidana tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan kurungan badan selama 1 tahun 6 bulan”, ujar Humas Kejaksaan Negeri Kota Depok yang juga Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok, Kosasih.
Terpidana, lanjut Kosasih, ditangkap saat berada dirumahnya, di Jalan Sarijadi Kota Bandung sekitar pukul 06.30 wib.
Terpidana ditangkap para jaksa eksekutor yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Depok, Hary Palar untuk menjalani putusan Mahkamah Agung Nomor : 2419K/Pid.sus/2017.
Sebelum ditahan, Armas menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan dari pukul 09.00-10. 00 Wib.
Sementara, terungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan tiga kepala sekolah dan satu orang bendahara di SMAN.
Ada fakta baru dalam kasus korupsi dana Fasilitasi Pelaksanaan Pendidikan SMA dan Kejuruan Negeri (FP2SMAK). Ternyata, dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta negara dirugikan Rp387.100.000.
Dana sebesar itu dibagi-bagi menjadi empat tersangka, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Andarias membeberkan, hasil dari audit BPKP Provinsi DKI Jakarta.
“Hasil temuan dari BPKP ada kerugian negara sebesar Rp387.100.000,” ungkap Andarias
Andarias menambahkan, dana FP2SMAK tersebut adalah dana APBD Kota Depok Tahun Anggran 2013. Adapun nama-nama tersangka terduga pelaku korupsi tersebut yakni Jasni Evawati, Amas Farmas, Desry Ningsih dan Euis Nurlela.
Diketahui jumlah dana yang dikorup oleh Jasni Evawati Rp13.800.000, Amas Farmas Rp268.850.000 dan Desry Nisngsih Rp104.450.000, sedangkan Euis Nurlela terlibat.
Karena pada saat itu Euis merupakan bendahara dan yang memberikan dana dari Disdik Kota Depok kepada kepala sekolah tersebut. (Tuhari)