Lumajang, inforakyatindonesia _ Bupati Lumajang Thoriqul Haq (Cak Thoriq) meminta, agar Aparatur Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang mengontrol dan memperhatikan kebersihan lingkungan dari Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
“Saya minta, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mengontrol dan memperhatikan kebersihan Rusunawa, sehingga lingkungan hunian Rusunawa tetap terjaga kebersihannya,” katanya saat meninjau kawasan Rusunawa Lumajang, Jawa Timur, Rabu (22/1/2020).
Dalam kunjungan tersebut, Bupati Lumajang sempat berkeliling untuk melihat beberapa fasilitas umum yang ada di Rusunawa, seperti halnya Aula Warga, Tempat Parkir, Musala dan Tandon Air.
“Ini dibersihkan dan dirapikan semuanya ya. Ojok koyok ngene rek (jangan seperti ini ya, red), dibereskan ya” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPKP Kabupaten Lumajang Bagong Suharno menjelaskan, bahwa jumlah penghuni yang menyewa Rusunawa dibatasi maksimal selama 6 tahun. Dan, setelah masa sewanya berakhir, diharapkan para penghuni Rusunawa tersebut untuk bisa mandiri, dalam artian memiliki tempat tinggal sendiri dan tidak bisa menyewa ataupun menempati hunian itu kembali.
Lanjut dia, adapun persyaratan utama masyarakat yang ingin menyewa Rusunawa, adalah penghuni harus sudah berstatus menikah dan menempati bersama keluarga. Dan, untuk biaya sewa dan peruntukan dari masing-masing lantai itu bervariasi, yakni biaya sewa untuk lantai 5 adalah Rp.40.000 per bulan dengan golongan umur sampai 30 tahun.
Kemudian, biaya sewa untuk lantai 4 adalah Rp.60.000 per bulan untuk golongan umur 30-40 tahun, biaya sewa untuk lantai 3 adalah Rp.80.000 per bulan untuk golongan umur 40-50 tahun, biaya sewa untuk lantai 2 adalah Rp.100.000 per bulan untuk golongan umur 50 keatas.
Sedangkan, lantai dasar atau lantai 1 dikhususkan untuk masyarakat penyandang disabilitas permanen dan lanjut usia (Lansia) dengan biaya sewa Rp.50.000 per bulan. ( SL )