inforakyatindonesia.com
Sunday, January 29, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Depok

Badan Hukum PDAM Resmi Berubah Jadi PT. Tirta Asasta Depok Perseroda

Info Rakyat Indonesia by Info Rakyat Indonesia
December 16, 2021
in Depok
0
Badan Hukum PDAM Resmi Berubah Jadi PT. Tirta Asasta Depok Perseroda
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Depok, inforakyatindonesia.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Depok kini resmi berubah badan hukum menjadi PT. Tirta Asasta Kota Depok. Direktur Utama Tirta Asasta Depok, M Olik menjelaskan, perubahan badan hukum dari PDAM menjadi Perseroda mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dimana bentuk badan hukum terbagi menjadi dua yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perseroan Daerah (Perseroda).

Pemilihan bentuk badan hukum Perseroda ini dilandasi oleh kajian tentang perubahan bentuk badan hukum PDAM yang telah 2 kali dilakukan oleh Pemerintah Kota Depok dan kemudian ditetapkan oleh Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Depok. “Bentuk Perseroda ini dapat meringkas dan mempercepat pengambilan keputusan sehingga dapat meningkatkan efektifitas dan kinerja perusahaan, serta meningkatkan pelayanan dan berkontribusi pada PAD Kota Depok dan kepemilikan sahamnya 100% dimiliki oleh Pemerintah Kota Depok.”, ungkapnya.

RELATED POSTS

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

Status bentuk badan hukum Perseroda ini ditandatangani pada 1 November 2021 pada Penandatanganan Akta Notaris Nomor 01 Tanggal 01 November 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Pria Takari Utama, S.H., M.Kn Notaris di Depok dan disahkan oleh Kemenkumham melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor AHU-0068922.AH.01.01.TAHUN 2021 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Perusahaan Perseroda Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.

Pada tanggal 30 November 2021 PT. Tirta Asasta Kota Depok (Perseroda) telah menyelenggarakan RUPS pertamanya. Dengan dua belas agenda yakni, Persetujuan Dan Ratifikasi Atas Segala Perbuatan Hukum Yang Dilakukan Oleh Wali Kota selaku Pemegang Saham dan Pendiri Untuk Kepentingan Perseroan sampai dengan akta pendirian perseroan, Persetujuan dan Ratifikasi tindakan Direksi dan Dewan Komisaris yang bertindak sebagai Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Tirta Asasta Kota Depok dalam menjalankan amanat Pasal 5 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021, Persetujuan dan Ratifikasi seluruh perbuatan hukum Perseroan apabila terjadi kekosongan hukum hingga pengesahan neraca pembuka PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) sebagaimana dieter dalam Pasal 12 Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2021, Pengesahan Tindakan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan Sejak Akta Pendirian Sampai Dengan Penyelenggaraan RUPS Perseroan yang Pertama Kali, Pengesahan Neraca Pembuka Perseroan, Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan Bulan November dan Desember Tahun 2021, Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan Tahun 2022, Persetujuan Pemberian Otoritas Kepada Direksi untuk Membagikan Laba PDAM Tirta Asasta Kota Depok berdasarkan hasil audit laporan keuangan penutup Per 31 Oktober 2021, Pengesahan Modal disetor Perseroan berdasarkan hasil audit Neraca Pembuka per 1 November, Pengesahan Penggunaan Logo PT Tirta Asasta Depok (Perseroda), Penunjukkan Kantor Akuntan Publik Drs. Bambang Sudaryono dan Rekan untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun 2021, dan lain lain.

“Kedua belas agenda pembahasan tersebut telah disetujui oleh pemilik saham tunggal PT. Tirta Asasta Depok yakni, Pemerintah Kota Depok”, jelasnya. (Tuhari)

ShareTweetSendShareSend
Info Rakyat Indonesia

Info Rakyat Indonesia

Related Posts

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

by Info Rakyat Indonesia
January 13, 2023
0

Depok, inforakyatindonesia.com - Wali Kota Depok, Mohammad Idris meresmikan 11 gedung pemerintahan tingkat kecamatan dan kelurahan yang telah rampung direhabilitasi...

Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

by Info Rakyat Indonesia
December 4, 2022
0

Depok, inforakyatindonesia.com - Melalui program D'SabR atau Depok Sedekah Bersama, Wali Kota Depok, Mohammad Idris meminta semua Aparatur Sipil Negara...

Peduli Gempa Cianjur, PT. Tirta Asasta Depok Kirim Air Bersih

Peduli Gempa Cianjur, PT. Tirta Asasta Depok Kirim Air Bersih

by Info Rakyat Indonesia
December 2, 2022
0

Depok, inforakyatindonesia.com – PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda), yang bergerak dibidang air bersih, tergabung dalam Tim Depok Peduli Cianjur bersama...

Disdik Kota Depok: Tidak Ada Siswa SDN Pocin 1 Diterlantarkan

Disdik Kota Depok: Tidak Ada Siswa SDN Pocin 1 Diterlantarkan

by Info Rakyat Indonesia
December 4, 2022
0

Depok, inforakyatindonesia.com - Jajaraan pemerintahan kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) dengan tegas menolak adanya rencana pengusiran siswa SDN...

Peduli Korban Gempa Cianjur, FORWARD Bersama MT. BALWAN Berkolaborasi Dengan PWD, KEDAI AREK dan KVD – VIA

Peduli Korban Gempa Cianjur, FORWARD Bersama MT. BALWAN Berkolaborasi Dengan PWD, KEDAI AREK dan KVD – VIA

by Info Rakyat Indonesia
December 1, 2022
0

Cianjur, inforakyatindonesia.com - Forum Wartawan Depok (FORWARD) bersama Majelis Taklim Balai Wartawan (MT. Balwan) Kota Depok Berkolaborasi dengan Paguyuban Wartawan...

Next Post
Ganjil Genap Jalan Margonda Dihentikan

Ganjil Genap Jalan Margonda Dihentikan

Besok, Alun-Alun Kota Depok Kembali Dibuka Untuk Umum

Besok, Alun-Alun Kota Depok Kembali Dibuka Untuk Umum

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

January 13, 2023
Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

December 4, 2022
  • 87.1k Followers
  • 650 Followers
  • 23.7k Followers

MOST VIEWED

  • Inilah Nama-Nama dan Jabatan Baru ASN Yang Dilantik Walikota Depok

    Inilah Nama-Nama dan Jabatan Baru ASN Yang Dilantik Walikota Depok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerai Perpanjangan SIM di Detos Akan Pindah ke Trans Studio Mall Cibubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Proyek Tower PAMSIMAS di Tiyuh Banyak Kejanggalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira…. Membuat e-KTP Sekarang Tanpa Pengantar RT/RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Terakreditasi, DPD PERKOPINDO dan PERTAPIN Jawa Barat Gelar Rakorda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
inforakyatindonesia.com

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

inforakyatindonesia.com

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In