inforakyatindonesia.com
Friday, January 27, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jakarta

Dalang Pengeroyokan Suseno Halim Ditahan Kejari Jakarta Utara

Info Rakyat Indonesia by Info Rakyat Indonesia
February 8, 2019
in Jakarta
0
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, INFO RI – Setelah sekitar kurang lebih lebih berjalan enam bulan dari sejak kejadian penyerangan dan pengeroyokan terhadap salah satu wartawan harian Jaya Pos Herman, akhirnya perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kamis (08/02/2018).

Bertepatan dengan hal itu Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kajari Jakut) Siswanto resmi menahan Suseno Halim otak pelaku pengeroyokan tersebut. Pelaku yang selama ini terkenal licin sulit tersentuh hukum, namun kali ini tidak, seperti pepatah “sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga” demikian pepatah bagi Suseno.

RELATED POSTS

“Gerebek Masker” Sadarkan Warga Duri Kepa Untuk Pencegahan Covid-19

Cegah Covid-19, Lurah Durikepa Pimpin Penerapan OKPREND

Kajari Jakarta Utara Siswanto tidak mengenal akan hal itu terlihat dari ditahanya pelaku pengeroyokan terhadap korban yang berprofesi sebagai wartawan, kini Suseno Halim menghuni rumah barunya di rutan Copinang Jakarta Timur.

Berkas kasus pengeroyokan di Komplek Bisma Sunter, Jakarta Utara, Agustus lalu itu dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan atau P21 oleh Kejari Jakarta Utara penghujung tahun lalu.

Kajari Jakarta Utara Robert Tacoy waktu itu berjanji akan secepatnya menuntaskan kasus sesuai ketentuan yang berlaku.

“Masyarakat jangan meragukan penanganan terhadap Kejari Jakarta Utara. Begitu berkas perkaranya dilimpahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan segera menyidangkannya,” demikian Robert Tacoy, yang kini menjadi Asintel Kejari DKI Jakarta.

Polres Jakarta Utara sesuai dengan nomor LP/879/K/VII/2018/PMJ/Resju tanggal 08/08/18 menetapkan terlapor Suseno Halim bersama kawan-kawan sebagai tersangka dan perkaranya dibuat dua berkas.

Oleh karena terjadi pemukulan dan pengerusakan atas rumah, penyidik mengenakan pasal 170 KUHP yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara terhadap para pelaku.

Atas ancaman yang berat itulah pihak korban berharap kepada Kejari Jakarta Utara untuk menjebloskan para tersangka ke dalam tahanan. (DW)

Continue Reading
ShareTweetSendShareSend
Info Rakyat Indonesia

Info Rakyat Indonesia

Related Posts

“Gerebek Masker” Sadarkan Warga Duri Kepa Untuk Pencegahan Covid-19

“Gerebek Masker” Sadarkan Warga Duri Kepa Untuk Pencegahan Covid-19

by Info Rakyat Indonesia
September 5, 2020
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Untuk pencegahan penularan Covid-19 aparat pemerintah Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat menggelar aksi "Gerebek...

Cegah Covid-19, Lurah Durikepa Pimpin Penerapan OKPREND

Cegah Covid-19, Lurah Durikepa Pimpin Penerapan OKPREND

by Info Rakyat Indonesia
July 28, 2020
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Penerapan OKPREND (Operasi Kepatuhan Peraturan Pemerintah Daerah) Pergub 51 Tahun 2020 yang dilaksanakan hari ini (27/07/2020) di...

Cegah Covid-19 Kelurahan Durikepa Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Cegah Covid-19 Kelurahan Durikepa Lakukan Penyemprotan Disinfektan

by Info Rakyat Indonesia
July 14, 2020
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Untuk pencegahan dan mengurangi penyebaran Covit-19, aparat Pemerintah Kota Jakarta Barat menerjunkan Tim Terpadu yang dibagi perwilayah...

Kapolsek Kebon Jeruk Jalin Silaturahmi Bersama Masyarakat Durikepa

Kapolsek Kebon Jeruk Jalin Silaturahmi Bersama Masyarakat Durikepa

by Info Rakyat Indonesia
February 29, 2020
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Dalam rangka kunjungan silaturahmi Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R.Sigit Kumono SH bersama Danramil Kebon Jeruk Kapten R.Edi...

Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia Belum Pada Level Bebas

Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia Belum Pada Level Bebas

by Info Rakyat Indonesia
November 5, 2019
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Dewan Pers merilis Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Indonesia pada 2019. Indonesia berada pada skor 73,71 atau dalam...

Next Post

Tokoh PP Sebagai Pelindung Media INFO RI Dimakamkan

Asosiasi PERKOPINDO dan PERTAPIN Gelar RAPIMNAS di Bandung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

January 13, 2023
Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

December 4, 2022
  • 87.1k Followers
  • 650 Followers
  • 23.7k Followers

MOST VIEWED

  • Inilah Nama-Nama dan Jabatan Baru ASN Yang Dilantik Walikota Depok

    Inilah Nama-Nama dan Jabatan Baru ASN Yang Dilantik Walikota Depok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerai Perpanjangan SIM di Detos Akan Pindah ke Trans Studio Mall Cibubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Proyek Tower PAMSIMAS di Tiyuh Banyak Kejanggalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira…. Membuat e-KTP Sekarang Tanpa Pengantar RT/RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Terakreditasi, DPD PERKOPINDO dan PERTAPIN Jawa Barat Gelar Rakorda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
inforakyatindonesia.com

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

inforakyatindonesia.com

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In