JAKARTA, INFO RI – Setelah sekitar kurang lebih lebih berjalan enam bulan dari sejak kejadian penyerangan dan pengeroyokan terhadap salah satu wartawan harian Jaya Pos Herman, akhirnya perkara tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kamis (08/02/2018).
Bertepatan dengan hal itu Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kajari Jakut) Siswanto resmi menahan Suseno Halim otak pelaku pengeroyokan tersebut. Pelaku yang selama ini terkenal licin sulit tersentuh hukum, namun kali ini tidak, seperti pepatah “sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga” demikian pepatah bagi Suseno.
Kajari Jakarta Utara Siswanto tidak mengenal akan hal itu terlihat dari ditahanya pelaku pengeroyokan terhadap korban yang berprofesi sebagai wartawan, kini Suseno Halim menghuni rumah barunya di rutan Copinang Jakarta Timur.
Berkas kasus pengeroyokan di Komplek Bisma Sunter, Jakarta Utara, Agustus lalu itu dinyatakan memenuhi syarat untuk disidangkan atau P21 oleh Kejari Jakarta Utara penghujung tahun lalu.
Kajari Jakarta Utara Robert Tacoy waktu itu berjanji akan secepatnya menuntaskan kasus sesuai ketentuan yang berlaku.
“Masyarakat jangan meragukan penanganan terhadap Kejari Jakarta Utara. Begitu berkas perkaranya dilimpahkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan segera menyidangkannya,” demikian Robert Tacoy, yang kini menjadi Asintel Kejari DKI Jakarta.
Polres Jakarta Utara sesuai dengan nomor LP/879/K/VII/2018/PMJ/Resju tanggal 08/08/18 menetapkan terlapor Suseno Halim bersama kawan-kawan sebagai tersangka dan perkaranya dibuat dua berkas.
Oleh karena terjadi pemukulan dan pengerusakan atas rumah, penyidik mengenakan pasal 170 KUHP yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara terhadap para pelaku.
Atas ancaman yang berat itulah pihak korban berharap kepada Kejari Jakarta Utara untuk menjebloskan para tersangka ke dalam tahanan. (DW)