inforakyatindonesia.com
Tuesday, November 11, 2025
  • Login
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Depok

Diduga Tipu Proyek, TR Anggota DPRD Kota Depok Dilaporkan ke Polisi

Info Rakyat Indonesia by Info Rakyat Indonesia
October 24, 2025
in Depok
0
Diduga Tipu Proyek, TR Anggota DPRD Kota Depok Dilaporkan ke Polisi

oppo_0

Depok, inforakyatindonesia.com – Kuasa hukum pengusaha berinisial PA, Syapri Adillah SH, MH, resmi melaporkan salah satu anggota DPRD Kota Depok berinisial TR  ke Polres Metro Depok atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait transaksi kegiatan proyek di DPRD.

Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/1897/X/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA ini menjadi babak baru dalam perkara yang disebut telah mencuri perhatian publik beberapa waktu terakhir.

RELATED POSTS

PT Tirta Asasta Depok Rayakan HUT ke-14, Targetkan Naik Kelas & Kapasitas

Sah, Kasno Resmi Terpilih sebagai Ketua RT 08/10 Klaster New Anggrek 2 GDC

“Hari ini kami resmi melaporkan saudari TR terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” tegas Syapri kepada awak media usai mengajukan laporan, Kamis (23/10).

Menurutnya, kasus ini telah berjalan cukup lama dan berawal sejak Agustus lalu, ditandai dengan adanya somasi hingga proses Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Badan Kehormatan (BK). Pihak pelapor bahkan telah menempuh jalur mediasi dan klarifikasi etik, namun tak kunjung menemukan titik temu.

“Kami sudah bersurat ke Badan Kehormatan, sudah mediasi, bahkan sudah melalui sidang etik. Tapi tetap tidak ada penyelesaian yang berarti. Karena itu, kami menempuh langkah hukum,” ungkap Syapri.

Ia menambahkan, hasil sidang etik di Badan Kehormatan kini menunggu keputusan resmi yang disebut akan segera keluar dalam waktu dekat. Meski demikian, pihaknya menilai unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi.

“Kami meyakini laporan ini sudah memenuhi unsur tindak pidana. Karena itu, kami berharap penyidik di Polres Metro Depok dapat menindaklanjutinya dengan cepat,” imbuhnya.

Syapri menjelaskan, laporan terhadap TR mengacu pada Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

“Dugaan yang kami laporkan jelas, yakni tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 junto 378 KUHP,” jelasnya.

Perkara antara PA dan TR disebut telah menjadi perhatian publik, terutama di lingkup Kota Depok. Pihak pelapor mendesak agar kepolisian segera memproses laporan tersebut mengingat potensi kerugian yang ditimbulkan serta nilai etik dari perkara ini.

“Ini bukan semata soal kepentingan pribadi. Ini soal integritas dan keadilan. Kami berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Syapri. (Tuhari)

Info Rakyat Indonesia

Info Rakyat Indonesia

Related Posts

PT Tirta Asasta Depok Rayakan HUT ke-14, Targetkan Naik Kelas & Kapasitas

PT Tirta Asasta Depok Rayakan HUT ke-14, Targetkan Naik Kelas & Kapasitas

by Info Rakyat Indonesia
November 4, 2025
0

Depok, inforakyatindonesia.com – PT Tirta Asasta Depok (Perseroda) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 dengan menegaskan komitmen penguatan profesionalisme dan peningkatan...

Sah, Kasno Resmi Terpilih sebagai Ketua RT 08/10 Klaster New Anggrek 2 GDC

Sah, Kasno Resmi Terpilih sebagai Ketua RT 08/10 Klaster New Anggrek 2 GDC

by Info Rakyat Indonesia
November 2, 2025
0

Depok, inforakyatindonesia.com – Kasno seorang tokoh aktivis Warga kota Depok terpilih sebagai ketua RT 08 RW 10 Klaster New Anggrek...

SWI Kota Depok Gelar HUT ke-8 di Aula BJB

SWI Kota Depok Gelar HUT ke-8 di Aula BJB

by Info Rakyat Indonesia
October 31, 2025
0

Depok, inforakyatindonesia.com – Sekretariat Wartawan Indonesia (SWI) Kota Depok menggelar peringatan hari ulang tahunnya yang ke-8 berlangsung di Aula Bank...

1.117 Penari Sanggar Ayodya Pala Pecahkan Rekor MURI

1.117 Penari Sanggar Ayodya Pala Pecahkan Rekor MURI

by Info Rakyat Indonesia
October 25, 2025
0

Depok, inforakyatindonesia.com - Sebanyak 1.117 penari dari 38 cabang Sanggar Tari Ayodya Pala se-Jabodetabek tampil serempak menampilkan “Tari Bhinneka” dalam...

Momen Hari Santri 2025, Wali Kota Depok Serahkan Penghargaan dan Santunan

Momen Hari Santri 2025, Wali Kota Depok Serahkan Penghargaan dan Santunan

by Info Rakyat Indonesia
October 23, 2025
0

Depok, inforakyatindonesia.com - Wali Kota Depok, Supian Suri bersama Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok, Enjat Mujiat dan Ketua...

Next Post
1.117 Penari Sanggar Ayodya Pala Pecahkan Rekor MURI

1.117 Penari Sanggar Ayodya Pala Pecahkan Rekor MURI

SWI Kota Depok Gelar HUT ke-8 di Aula BJB

SWI Kota Depok Gelar HUT ke-8 di Aula BJB

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CATEGORIES

  • Bali
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bengkulu
  • Bogor
  • Daerah
  • Depok
  • Hiburan
  • Hukum
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Makassar
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Organisasi
  • Palangka Raya
  • Pendidikan
  • Sumsel
  • Tangerang
  • Uncategorized
  • Yogyakarta
inforakyatindonesia.com

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

inforakyatindonesia.com

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In