inforakyatindonesia.com
Thursday, January 15, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result

DPAPMK Depok Bersama Media Gelar Diskusi Perlindungan Anak dan Pembatasan Berita

Info Rakyat Indonesia by Info Rakyat Indonesia
August 7, 2019
in Depok
0

DEPOK, INFO RI – Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok bersama Media Massa menggelar diskusi mengenai perlindungan anak dan pembatasan pemberitaan, yang berlangsung di Ruang Edelweis 2 Wisma Hijau Cimanggis Kota Depok, Rabu, (7/8/2019).

Acara lanjutan yang digelar DPAPMK Kota Depok bersama Media Massa tersebut dihadiri oleh Drs. Dermawan, M. Si dari Sekretaris Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Drs. Kamsul Hasan Ketua Kompetensi PWI Pusat, Rita Nurlita dari Pranata Humas Diskominfo Kota Depok, Para Ketua Organisasi Pers dan Komunitas Wartawan Kota Depok serta puluhan Jurnalis yang bertugas di Kota Depok.

RELATED POSTS

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Masa Sidang Pertama 2026

Refleksi Akhir Tahun 2025, DPRD Kota Depok Perkuat Sinergi dengan Media

Selaku moderator dalam acara tersebut adalah Rita Nurlita dari Pranata Humas Diskominfo Kota Depok dengan tema “Peran Media Massa Dalam Perlindungan Anak”.

“Menurut Dermawan salah satu nara sumber dalam acara tersebut anak adalah amanah dari Allah SWT makanya harus ada perlindungan anak, karena banyak orang tua yang menyembunyikan sesuatu mengenai anaknya,” ujarnya.

Adapun Nara sumber selanjutnya adalah Kamsul Hasan dari Ketua Kompetensi Wartawan PWI Pusat menerangkan mengenai Pedoman Pemberitaan Media Siber dan pembatasnya.

Lebih lanjut Kamsul menjelaskan bagaimana mengatasi tulisan yang sudah terlanjur diterbitkan supaya tidak terkena pasal ? Sementara tulisan tersebut sudah menjadi barang bukti.

Kamsul juga sebagai Tim Perumus SPPA dan PPPA memberikan contoh-contoh pelanggaran dari beberapa media ekstrim yang sudah terkenal di kalangan masyarakat.

“Menurut Kamsul, alat bukti dalam media cetak batas waktunya (kadaluarsa) sampai satu tahun ke depan, adapun alat bukti dalam media online kadaluwarsanya bisa sampai 12 tahun ke depan, untuk itu para wartawan diharapkan agar mentaati Kode Etik Jurnalistik (KJI) dan berhati-hati dalam menyajikan pemberitaan di media massa supaya tidak terjerat kasus hukum,” jelas Kamsul.

Sampai berita ini diterbitkan acara diskusi mengenai Perlindungan Anak dan Pelantikan Jurnalistik ini masih sedang berlangsung. (Tuhari)

Info Rakyat Indonesia

Info Rakyat Indonesia

Next Post

Walikota Depok Dukung Pembangunan SPIP dan Reformasi Birokrasi Zona Integritas di Kecamatan

IPJI Depok Gelar Perayaan HUT ke-1 di Balai Rakyat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CATEGORIES

  • Bali
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bengkulu
  • Bogor
  • Bookkeeping
  • Consulting services in the UAE
  • Daerah
  • Depok
  • FinTech
  • Hiburan
  • Hukum
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Makassar
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Online Casino
  • Organisasi
  • Palangka Raya
  • Pendidikan
  • Sumsel
  • Tangerang
  • Trends
  • Uncategorized
  • Yogyakarta
  • Финтех
inforakyatindonesia.com

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

inforakyatindonesia.com

  • REDAKSI

Follow Us

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In