inforakyatindonesia.com
Wednesday, February 8, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

DPRD Lumajang Gelar Rapat Perdana Bahas 6 Raperda

Info Rakyat Indonesia by Info Rakyat Indonesia
February 11, 2020
in Daerah
0
DPRD Lumajang Gelar Rapat Perdana Bahas 6 Raperda
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lumajang, inforakyatindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang menggelar Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lumajang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lumajang, Senin (10/02/2020). Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Anang Akhmad Syaifuddin.

Dalam Rapat Paripurna perdana ini membahas Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terhadap 6 Raperda Kabupaten Lumajang Tahun 2020. Adapun diantaranya Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mahameru, Raperda Perusahaan Umum Daerah Semeru, Raperda Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Lumajang, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemilihan Kepala Desa dan Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Menara Telekomunikasi.

RELATED POSTS

Ibu-ibu Keluarga Penerima Manfaat PKH, BPNT Desa Gentan Peduli Lingkungan

Perayaan HPN 2022, Balai Wartawan Depok Gelar Mancing Bareng

Bupati Lumajang dalam nota penjelasannya menyampaikan, sebagaimana amanat UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015 diatur bahwa pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus ditetapkan dengan Perda dalam bentuk Perusahaan Umum Daerah. Perusahaan Umum Daerah juga dapat berfungsi sebagai salah satu penyumbang penerimaan daerah, baik dalam bentuk pajak, deviden maupun hasil privatisasi.

“Proses peralihan hukum BUMD menjadi Perusahaan Umum Daerah bertujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang maupun jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Kabupaten Lumajang berdasarkan tara kelola perusahaan yang baik,” jelas Bupati.

Sementara itu, dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengujian kendaraan bermotor, Bupati menyampaikan bahwa perlu dilakukan penyesuaian terhadap retribusi, pembiayaan dan denda serta penambahan obyek baru pada pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang ada sekaligus untuk mendukung operasional, pemeliharaan, perawatan dan kalibrasi alat uji serta pengembangan sistem informasi pengujian kendaraan bermotor yang harus terintegrasi secara nasional.

“Juga perlu dilakukan perubahan penggunaan bukti lulus uji berkala baru dari semula menggunakan buku uji, plat uji dan tanda uji samping diubah dengan menggunakan bukti lulus uji elektronik berupa smart card, sertifikat dan stiker yang mana dalam Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah saatnya dilakukan perubahan,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati menjelaskan bahwa dalam rangka mengendalikan pembangunan dan pemanfaatan menara telekomunikasi perlu melaksanakan pengaturan terhadap pendirian menara telekomunikasi agar sesuai dengan lokasi menara telekomunikasi yang memenuhi aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Hal tersebut dilakukan guna mendukung ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan dengan tetap menjaga kualitas layanan telekomunikasi.

Bunda Indah juga menjelaskan bahwa permintaan layanan telekomunikasi dan informasi yang sangat tinggi diikuti dengan keberadaan menara telekomunikasi dihadapkan pada masalah lokasi menara telekomunikasi yang berdampak negatif terhadap lingkungan, kualitas visual ruang, serta keamanan dan keselamatan akibat ketidakteraturan lokasi pembangunan menara telekomunikasi.

“Sehingga perlu dilakukan pengendalian utamanya dengan penetapan zona menara yang mengatur penempatan menara agar sesuai dengan tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum serta kontribusi finansial bagi pembangunan perekonomian daerah melalui Retribusi Daerah,” jelasnya. (SL )

ShareTweetSendShareSend
Info Rakyat Indonesia

Info Rakyat Indonesia

Related Posts

Ibu-ibu Keluarga Penerima Manfaat PKH, BPNT Desa Gentan Peduli Lingkungan

Ibu-ibu Keluarga Penerima Manfaat PKH, BPNT Desa Gentan Peduli Lingkungan

by Info Rakyat Indonesia
March 13, 2022
0

Gentan, Klaten, inforakyatindonesia.com - Kelompok ibu-ibu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai penerima Bantuan Pangan Non...

Perayaan HPN 2022, Balai Wartawan Depok Gelar Mancing Bareng

Perayaan HPN 2022, Balai Wartawan Depok Gelar Mancing Bareng

by Info Rakyat Indonesia
February 16, 2022
0

Depok, inforakyatindonesia.com — Para wartawan yang tergabung dalam paguyuban di Balai Wartawan (Balwan) Kota Depok menggelar Mancing Bareng, di Situ...

Rumini Meninggal di Pelukan Ibunya Menghadapi Terjangan Erupsi Gunung Semeru

Rumini Meninggal di Pelukan Ibunya Menghadapi Terjangan Erupsi Gunung Semeru

by Info Rakyat Indonesia
December 7, 2021
0

Rumini Namamu.... (Oleh Bayu Gautama) Lumajang, inforakyatindonesia.com - Mungkin kami harus belajar darimu tentang mencintai, terutama ibu. Tak rela kau...

Proses Pencarian Korban Bencana APG Gunung Semeru Terus Dilakukan

Proses Pencarian Korban Bencana APG Gunung Semeru Terus Dilakukan

by Info Rakyat Indonesia
December 7, 2021
0

Lumajang, inforakyatindonesia.com - Pencarian korban APG Gunung Semeru terus dilakukan oleh Tim SAR BPBD, TNI, Polri dan para relawan. Sampai...

Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Dapur Umum dan Posko Pengungsian Yang Disediakan Polri

Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Dapur Umum dan Posko Pengungsian Yang Disediakan Polri

by Info Rakyat Indonesia
December 6, 2021
0

Lumajang, inforakyatindonesia.com - Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto. Senin (6/12/2021) siang, bersama Kapolda Jawa Timur...

Next Post
Desa Bedayu Talang Gelar Sedekah Desa

Desa Bedayu Talang Gelar Sedekah Desa

Buffer Zine TPA Cipayung Akan Dijadikan Taman Hutan Kota

Buffer Zine TPA Cipayung Akan Dijadikan Taman Hutan Kota

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

January 13, 2023
Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

December 4, 2022
  • 87.1k Followers
  • 650 Followers
  • 23.7k Followers

MOST VIEWED

  • Inilah Nama-Nama dan Jabatan Baru ASN Yang Dilantik Walikota Depok

    Inilah Nama-Nama dan Jabatan Baru ASN Yang Dilantik Walikota Depok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerai Perpanjangan SIM di Detos Akan Pindah ke Trans Studio Mall Cibubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Proyek Tower PAMSIMAS di Tiyuh Banyak Kejanggalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira…. Membuat e-KTP Sekarang Tanpa Pengantar RT/RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Terakreditasi, DPD PERKOPINDO dan PERTAPIN Jawa Barat Gelar Rakorda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
inforakyatindonesia.com

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

inforakyatindonesia.com

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In