inforakyatindonesia.com
Wednesday, January 14, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Dua Mucikari Pengeksploitasi Anak Ditangkap Polisi Depok

Info Rakyat Indonesia by Info Rakyat Indonesia
November 27, 2018
in Depok
0

RELATED POSTS

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Masa Sidang Pertama 2026

Refleksi Akhir Tahun 2025, DPRD Kota Depok Perkuat Sinergi dengan Media

DEPOK, INFO RI – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Depok, membekuk dua pelaku eksploitasi anak di bawah umur dengan modus menjajakan layanan seksual di pemancingan Taman Jaya Bulak Timur, kecamatan Cipayung, dikediamannya tanpa perlawanan, Senin (26/11)

Pelaku masing – masing berinisial IS dan ES, dibekuk usai menawarkan anak di bawah umur berinisial FA, kepada para pemancing untuk memuaskan nafsu bejat mereka.

FA (15), meminta para pelaku untuk mencarikan pelanggan yang membutuhkan jasanya lantaran terhimpit ekonomi. “Si cewek (FA) minta tolong, enggak ada paksaan emang dia yang minta dicarikan (pelanggan), ya kita bantuin,” kata ES saat ditemui di Polresta Depok.

Menurutnya, dia dan IS hanya berperan sebagai perantara, dengan sejumah upah dari FA jika ada pelanggan yang meminta jasanya.

ES mengaku tugasnya hanya mengenalkan FA kepada pelanggan. ES pun mengenal FA lantaran FA bekerja di sebuah warung penjual minuman keras di sekitar pemancingan tersebut.

“Kita masing – masing dikasih 100 ribu rupiah. Tapi kalo dianya (FA) kita gak tahu dapet berapanya,” katanya.

Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Deddy Kurniawan mengatakan penangkapan keduanya berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tersebut. “ Kita juga dalam rangka Operasi Pekat Jaya. Kita tangkap karena mereka menjadi mucikari anak di bawah umur,” jelas Deddy.

Deddy menambahkan, para pelaku baru sekali melakukan aksinya. “ Mereka dapat upah 100 ribu, sementara si FA dapat 800 ribu rupiah,” tuturnya. Meskipun para pelaku mengaku hanya sebagai perantara atas permintaan FA, aksi mereka tetap masuk ke dalam tindak pidana.

“Kita jerat dengan pasal 76 junto pasal 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara,” kata dia. (Tuhari)

Info Rakyat Indonesia

Info Rakyat Indonesia

Next Post

Presiden Resmikan Jalan Tol Sragen-Ngawi Sepanjang 51 km

Valentino Rossi Mengeluhkan Berbagai Permasalahan di Motornya yang Belum Teratasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CATEGORIES

  • Bali
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bengkulu
  • Bogor
  • Bookkeeping
  • Consulting services in the UAE
  • Daerah
  • Depok
  • FinTech
  • Hiburan
  • Hukum
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Makassar
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Online Casino
  • Organisasi
  • Palangka Raya
  • Pendidikan
  • Sumsel
  • Tangerang
  • Trends
  • Uncategorized
  • Yogyakarta
  • Финтех
inforakyatindonesia.com

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

inforakyatindonesia.com

  • REDAKSI

Follow Us

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In