inforakyatindonesia.com
Wednesday, January 14, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Guru Honorer Boleh Digaji Gunakan Dana BOS

Info Rakyat Indonesia by Info Rakyat Indonesia
February 20, 2020
in Pendidikan
0
Guru Honorer Boleh Digaji Gunakan Dana BOS

inforakyatindonesia.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi guru honorer agar bisa bisa mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ade Erlangga Masdiana mengatakan syarat pertama adalah guru honorer yang gajinya dibayarkan dengan dana BOS tersebut harus direkrut sebelum 2020.

RELATED POSTS

Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Bulukumba Raih Emas di AISEEF 2025 dengan Inovasi Teh Herbal Pencegah Penyakit Liver

Wali Kota Depok Resmikan Gedung Pramuka

“Tidak boleh guru yang baru direkrut tahun 2020. Tidak boleh. Nanti tambah banyak lagi,” ujar Erlangga di Jakarta.

Erlangga menjelaskan sekolah masih bisa membayar guru honorer yang direkrut pada 31 Desember 2019 dengan menggunakan dana BOS. Guru honorer adalah guru non ASN yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Syarat kedua adalah guru tersebut harus memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dua syarat tersebut diberlakukan menyusul penerbitan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada 5 Februari lalu.

“Jadi batas waktunya, itu tanggal 31 Desember 2019. Kedua, gurunya harus ada NUPTK,” ujar Erlangga.

Elrangga mengatakan syarat tersebut diterapkan untuk menjaga belanja dana BOS yang terbatas secara komprehensif. Pasalnya dana BOS juga harus digunakan untuk dana operasional sekolah.

Erlangga juga menjelaskan batas maksimal pembayaran gaji guru honorer telah dinaikkan dari yang sebelumnya hanya sekitar 20 persen menjadi 50 persen.

“Ketika yang lalu ada keluhan guru-guru cuma honor Rp150 ribu sampai. Ini kepedulian Kemendikbud terhadap guru-guru yang kurang dapat perhatian,” ujar Erlangga.

Mendikbud Nadiem Makarim telah menerbitkan payung hukum terkait teknis baru penyaluran dana BOS reguler. Salah satu yang diatur dalam aturan teknis itu adalah alokasi maksimal dana BOS untuk gaji honorer.

Teknis penyaluran dana BOS reguler yang baru diatur melalui Peraturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.

Dijelaskan sejumlah perubahan pada penyaluran dan teknis dana BOS reguler. Yakni tertera bahwa dana tersebut diberikan langsung kepada sekolah.

Khusus untuk pembayaran honor terdapat ketentuan khusus. Sekolah dapat menggunakan maksimal 50 persen dari dana BOS untuk pembayaran honor. Ini naik dari batas maksimal sebelumnya yakni 15 persen.

“Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l hanya dapat digunakan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari keseluruhan jumlah alokasi dana BOS Reguler yang diterima oleh Sekolah,” demikian tertulis di aturan tersebut.

Sedangkan untuk aspek pembiayaan yang lain, sekolah dapat bebas menentukan implementasi penggunaan dana sesuai kebutuhan masing-masing. Jadi hanya ada satu batas maksimal penggunaan dana.” Ungkapnya ” ( SL )

Info Rakyat Indonesia

Info Rakyat Indonesia

Next Post
Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Maraknya Penculikan Anak

Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang Terbitkan Surat Edaran Antisipasi Maraknya Penculikan Anak

Tagana Bersama F_JINLU Gelar Nobar Damai Final Sepak Bola Piala Gubernur Jatim

Tagana Bersama F_JINLU Gelar Nobar Damai Final Sepak Bola Piala Gubernur Jatim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CATEGORIES

  • Bali
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bengkulu
  • Bogor
  • Bookkeeping
  • Consulting services in the UAE
  • Daerah
  • Depok
  • FinTech
  • Hiburan
  • Hukum
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Makassar
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Online Casino
  • Organisasi
  • Palangka Raya
  • Pendidikan
  • Sumsel
  • Tangerang
  • Trends
  • Uncategorized
  • Yogyakarta
  • Финтех
inforakyatindonesia.com

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

inforakyatindonesia.com

  • REDAKSI

Follow Us

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In