inforakyatindonesia.com
Wednesday, February 8, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jakarta

Hakim Dinilai Arahkan Perkara Pidana ke Perdata

Info Rakyat Indonesia by Info Rakyat Indonesia
March 7, 2019
in Jakarta
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, INFO RI – Sidang lanjutan perkara penipuan dan penggelapan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara menuai polemik pasalnya Ketua Majelis Hakim Tugiyanto terkesan mengarahkan agar perkara pidana tersebut menjadi perkara perdata.

Saksi yang dihadirkan oleh Kuasa Hukum terdakwa Tedja Widjaja dalam bersaksi haruslah orang mengetahui dan melihat kejadian sementara Dwito Kustidja Hindarto hanya menerangkan katanya, karena saksi masuk ke PT Graha Mahardika sekitar tahun 2012, pada saat itu saksi pelapor Rudiono Darsono sudah mengundurkan diri, sedangkan yang diterangkan saksi kejadian tahun 2009.

RELATED POSTS

“Gerebek Masker” Sadarkan Warga Duri Kepa Untuk Pencegahan Covid-19

Cegah Covid-19, Lurah Durikepa Pimpin Penerapan OKPREND

Persidangan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Tedja Widjaja kembali dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Tugianto Rabu (06/03/2019), sidang kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi Dwito yang di hadirkan oleh Kuasa Hukum Terdakwa.

Saksi mengaku dirinya adalah pemegang saham PT Graha Mahardika sekitar 40,% PT GM bergerak dibidang pembangunan properti, saksi menjabat sebagi Dirut PT GM pada 2012. Kali ini majelis hakim menanyakan soal perjanjian, jual beli tanah, dan pembangunan gedung.

Menurut saksi ketika Hindarto Budiman (ayah dari saksi) masih hidup ada perjanjian dengan Yayasan Uta ’45 dalam hal jual beli tanah yayasan, dan pembanbangunan gedung sekitar tahun 2010, saksi juga menerangkan bahwa dirinya tahu mengenai kesepakatan harga tanah yang di jual Yayasan Uta’45 yaitu Rp 65 milyar, masih menurut saksi sudah ada pembayaran Rp 90 juta dengan rincian ada berupa pembangunan gedung, uang tunai dan melalui tranfer.

Ketika JPU Fedrik menanyakan apakah saksi memiliki data pendukung untuk keteranganya itu misalkan bukti tranfer, saksi menjawab tidak ada hanya tahu saja.

Sontak saja keterangan saksi membuat pengunjung sidang nyeletuk, “artinya pihak Yayasan untung dong Rp 25 milyar dari kesepakatan Rp 65 milyar tapi yang dibayarkan Rp 90 milyar lalu untuk apa capek-capek laporkan terdakwa kalau gak ada yang dirugikan ? Ini tipu diatas tipu namanya terdakwa benar-benar pandai didatangkan saksi untuk menutupi kesalahanya. Hakimpun dalam bertanya kepada saksi, terkesan mengarahkan jawaban agar dilarikan ke perdata,” ucap Anto.

Persidangan terdakwa selalu dihadiri mahasiswa/wi dari fakultas hukum calon penegak hukum sudah selayaknya hakim sebagai wakil Tuhan berlaku netral karena akan jadi pelajaran buat para calon penegak hukum tersebut, dan demi tegaknya hukum di Indonesia .

Dimana yang digelapkan adalah aset institusi perguruan tinggi yang mempunyai kewajiban mencerdaskan bangsa. Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh JPU karena di dakwa telah melakukan penipuan dan penggelapan hingga menyebabkan aset Yayasan Uta’45 berupa tanah berpindah tangan Karena perbuatan terdakwa merugikan pihak Yayasan Uta’45 terdakwa dijerat pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. (Dewi)

ShareTweetSendShareSend
Info Rakyat Indonesia

Info Rakyat Indonesia

Related Posts

“Gerebek Masker” Sadarkan Warga Duri Kepa Untuk Pencegahan Covid-19

“Gerebek Masker” Sadarkan Warga Duri Kepa Untuk Pencegahan Covid-19

by Info Rakyat Indonesia
September 5, 2020
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Untuk pencegahan penularan Covid-19 aparat pemerintah Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat menggelar aksi "Gerebek...

Cegah Covid-19, Lurah Durikepa Pimpin Penerapan OKPREND

Cegah Covid-19, Lurah Durikepa Pimpin Penerapan OKPREND

by Info Rakyat Indonesia
July 28, 2020
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Penerapan OKPREND (Operasi Kepatuhan Peraturan Pemerintah Daerah) Pergub 51 Tahun 2020 yang dilaksanakan hari ini (27/07/2020) di...

Cegah Covid-19 Kelurahan Durikepa Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Cegah Covid-19 Kelurahan Durikepa Lakukan Penyemprotan Disinfektan

by Info Rakyat Indonesia
July 14, 2020
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Untuk pencegahan dan mengurangi penyebaran Covit-19, aparat Pemerintah Kota Jakarta Barat menerjunkan Tim Terpadu yang dibagi perwilayah...

Kapolsek Kebon Jeruk Jalin Silaturahmi Bersama Masyarakat Durikepa

Kapolsek Kebon Jeruk Jalin Silaturahmi Bersama Masyarakat Durikepa

by Info Rakyat Indonesia
February 29, 2020
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Dalam rangka kunjungan silaturahmi Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R.Sigit Kumono SH bersama Danramil Kebon Jeruk Kapten R.Edi...

Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia Belum Pada Level Bebas

Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia Belum Pada Level Bebas

by Info Rakyat Indonesia
November 5, 2019
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Dewan Pers merilis Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Indonesia pada 2019. Indonesia berada pada skor 73,71 atau dalam...

Next Post

Satpol-PP Peduli Cagar Budaya di Lingkungan Sumur Setu Kramat Beji

Tiga Tahun Kinerja Walikota Depok Mencapai 90 Persen

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

January 13, 2023
Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

December 4, 2022
  • 87.1k Followers
  • 650 Followers
  • 23.7k Followers

MOST VIEWED

  • Inilah Nama-Nama dan Jabatan Baru ASN Yang Dilantik Walikota Depok

    Inilah Nama-Nama dan Jabatan Baru ASN Yang Dilantik Walikota Depok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerai Perpanjangan SIM di Detos Akan Pindah ke Trans Studio Mall Cibubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Proyek Tower PAMSIMAS di Tiyuh Banyak Kejanggalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira…. Membuat e-KTP Sekarang Tanpa Pengantar RT/RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Terakreditasi, DPD PERKOPINDO dan PERTAPIN Jawa Barat Gelar Rakorda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
inforakyatindonesia.com

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

inforakyatindonesia.com

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In