JAKARTA, INFO RI – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menolak sepenuhnya eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Tedja Widaja dan Kuasa hikumnya serta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan saksi saksi dalam perkara penggelapan penipuan dalam putusan sela, Kamis, (21/11/2018) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Hal itu di katakan majelis hakim pimpinan Tugianto didampingi hakim anggota Salman dan Sarwono, menurut hakim, eksepsi terdakwa atau penasihat hukum terhadap dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima dimana eksepsi terdakwa telah memasuki materi perkara, sehingga pembuktian berkas perkara perlu dibuktikan dalam pemeriksaan saksi dan barang bukti.
Oleh karena itu, kata majelis tidak sependapat dengan eksepsi penasihat hukum dan terdakwa yang menyatakan dakwaan jaksa tidak jelas. Dalam pertimbangan hakim disebutkan, persidangan akan dilanjutkan untuk pemeriksaan materi perkara atas dakwaan Jaksa terkait pidana penggelapan dan penipuan yang ditujukan kepada terdakwa Tedja Widjaja.
Menurut Majelis Hakim, “Eksepsi tidak dapat diterima, untuk itu jaksa diminta supaya menghadirkan para saksi dan barang bukti guna untuk pembuktian dakwaan penuntut umum”. (Dewi)