JAKARTA, INFO RI – Tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) 10 terdakwa anggota Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Koja dan Cilincing di bebaskan oleh Majelis Hakin Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rabu (24/07/2019), perkara penggelembungan suara caleg DPRD DKI Jakarta .
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Ramses Pasaribu, SH MH dan Ketua Majelis Hakim Didik Wuryanto SH MH berdasarkan keterangan para saksi-saksi, fakta yang terungkap di persidangan serta bukti-bukti yang dihadirkan ke persidangan 10 terdakwa anggota PPK tidak terbukti bersalah seperti yang dituduhkan JPU yaitu telah menggelembungkan suara dalam Pileg 2019 dapil Kecamatan Koja dan Cilincing Jakarta Utara.
Saat dikonfirmasi awak media terkait sidang putusan klienya, Laradi Eno Kuasa Hukum dari 10 Anggota PPK tersebut mengatakan,” sejak awal kliennya sudah dizolimi dalam perkara ini. Laradi Eno mengatakan kliennya dalam persidangan tidak mencari kemenangan, tetapi mereka berjuang untuk mencari keadilan.
Menurut Laradi Eno (Radit) Kuasa Hukum dari 10 Anggota PPK Koja-Clincing , “Sejak awal sudah saya katakan bahwa tidak ada yang mencari kemenangan, subtansinya kita tidak temukan, kita mencari keadilan.” Terang Laradi Eno (Radit) kepada awak media usai persidangan.
“pada proses awal saat laporan itu diproses di Bawaslu, (diduga) tidak melalui tahapan terlebih dahulu. Bawaslu, dalam melimpahkan berkas itu tidak melalui tahapan. Maka melalui tempat ini juga nanti saya akan konsultasi sama klien-klien saya, bahwa memang perlu ada perbaikan.” ujar Radit.
Perbaikan yang dimaksud adalah perbaikan di Bawaslu Jakarta Utara. Saat ditanyakan apakah akan melakukan gugatan hukum pada pihak terkait, Laradi menegaskan, hak tersebut ada pada kliennya.
“Saya kira hak (menggugat) ada pada klien saya. Tetapi ini benar-benar sudah dizolimi. Sejak awal sudah saya katakan bahwa, kalau mencari persidangan untuk mencari menang dan kalah, itu tidak akan mendapat subtansi pada hukum. Tapi kalau menjadikan hukum sebagai ‘rule of law’ maka yang paling penting adalah mengedepankan keadilan.” Papar Radit.
Dalam persidangan ini Radit meminta untuk tidak menyalahkan Jaksa Penuntut Umum, tetapi yang perlu dikoreksi adalah Bawaslu.
“Jadi sekali lagi, jangan salahkan Jaksa, apa yang dilakukan jaksa adalah perintah undang-undang melakukan pendampingan atas pengajuan. Tetapi yang harus dikoreksi apa? Bawaslu, anda bisa membayangkan, sampaikan buat semua, bahwa Bawaslu melimpahkan berkas ini ke Gakumdu, tanpa melakukan klarifikasi. Klarifikasi ke siapa? Klarifikasi ke Panwas yang mengurus atau melakukan pengawasan di tingkat itu,” terangnya.
“Jadi sekali lagi saya pertegas bahwa jangan sekali-kali menyalahkan jaksa,. Jadi yang harus disalahkan itu Komisioner Bawaslu, oknum-oknum bawaslu, maka di tempat ini, saya akan konsultasi dengan klien saya, tapi saya kira ini untuk proses perbaikan demokrasi, maka tahapan itu harus diperiksa. Seumpama Kita mencubit orang, kita periksa dahulu apakah cubitan itu sakit atau tidak.” tandas Radit.
Pada sidang sebelumnya jaksa Penuntut umum (JPU) Fedrik Adhar SH MH telah mendakwa kesepuluh terdakwa dengan Pasal 532 dan Pasal 505, UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi. “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang Pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan Peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suara Peserta Pemilu menjadi berkurang dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.”
Dan Pasal 505 berbunyi: “Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS yang karena kelalaiannya mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.”
Laporan dugaan penghilangan suara oleh PPK dilaporkan oleh Caleg DPRD DKI Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat H. Sulkarnain dan Caleg DPRD DKI Nomor Urut 5 Partai Gerindra M. Iqbal Maulana. Sulkarnain protes lantaran suaranya diduga berpindah ke caleg Demokrat lainnya. (Dewi)