inforakyatindonesia.com
Sunday, February 5, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jakarta

Hakim PN Jakut Dilaporkan ke KY

Info Rakyat Indonesia by Info Rakyat Indonesia
February 14, 2019
in Jakarta
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, INFO RI – Ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu diaduan ke Komisi Yudisisal (KY) oleh Penasehat Hukum terdakwa Adnan Akbar, Jonri Simanjuntak SH dan Ir Andi Darti SH MH pekan lalu.

Dalam hal ini KY telah memanggil Jonri Simanjuntak SH dan Ir Andi Darti SH MH untuk memberikan keterangan atau di-BAP di Komisi Yudisial (KY) terkait pengaduan mereka terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Ramses Pasaribu SH MH, Rabu (13/2/2019).

RELATED POSTS

“Gerebek Masker” Sadarkan Warga Duri Kepa Untuk Pencegahan Covid-19

Cegah Covid-19, Lurah Durikepa Pimpin Penerapan OKPREND

“Ya baru saja kami di BAP di KY. Komisioner KY menyayangkan kenapa kami terlambat melaporkan tindak-tanduk Ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu SH MH selama menangani kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Adnan Akbar,” ujar Andi Darti.

Meski demikian, KY berjanji akan menindaklanjuti sampai tuntas pengaduan penasihat hukum Adnan Akbar guna meniadakan adanya penyalahgunaan kode etik hakim.

Menurut Andi Darti, pihaknya juga dimintai keterangan oleh KY terkait sikap majelis hakim pimpinan Ramses Pasaribu yang mengklarifikasi berita online di persidangan dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini Irfan, terdakwa Adnan Akbar maupun penasihat hukumnya Jonri Simanjuntak dan Andi Darti.

Sebelumnya salah satu awak media online telah memberitakan ada kata “siram” dalam tulisan tersebut. “Bagaimana dengan berita online ini, apa maksut “siram” ini ? Apa majelis telah mendapat siraman dalam kaitan penanganan perkara ini,” tanya Ramses sesaat setelah membuka persidangan di PN Jakarta Utara, Selasa (12/2/2019).

“Jangan seenaknya menuduh majelis hakim berbuat macam-macam, kami ini sudah capek dan selalu berlaku bersih dalam menangani perkara apa pun,” ujar Ramses kemudian memanggil penasihat hukum dan terdakwa Adnan Akbar ke depan mendekat dengan majelis hakim.

Selanjutnya majelis juga memanggil Irfan yang ternyata sudah menunggu dan duduk di kursi pengunjung sidang. “Bagaimana ini Irfan, apakah saudara telah menyiram majelis hakim agar berpihak kepada saudara?” tanya Ramses.

Diduga Irfan telah dihubungi sebelumnya untuk klarifikasi itu menyatakan tidak pernah melakukan penyiraman terhadap majelis hakim dalam kaitan penanganan perkara.

“Jadi, bagaimana ini saudara pengacara, Irfan menyatakan tidak menyiram majelis, jadi bagaimana ini majelis yang bersih-bersih dituding mendapat siraman,” tanya Ramses lagi.

Jonri menjawab tidak tahu menahu dengan pemberitaan di online. Yang dia tahu bahwa pihaknya mengadukan Ramses Pasaribu SH MH ke KY dan Bawas Mahkamah Agung (MA).

“Kalau mengadukan Pak Ketua Majelis, iya kami adukan, tetapi soal siram, kami tidak tahu,” kata Jonri.

Advokat Jonri balik mempertanyakan kepada majelis hakim bagaimana sampai Irfan tiba-tiba hadir dalam persidangan. “Kami bertanya-tanya nih, apakah saudara Irfan ini hadir di persidangan dalam rangka klarifikasi berita online, baru kali ini saya alami berita wartawan diklarifikasi hakim di persidangan,” katanya.

Dalam kasus Adnan Akbar selaku Direktur PT NM, Irfan memberi keterangan seolah sebagai saksi korban yang dirugikan Rp 5,1 miliar dari transaksi solar. Padahal, PT NM bertransaksi solar dengan CV NPA dengan Dirut M Ricky. Irfan sama sekali tidak tercatat sebagai pengurus dalam CV NPA.

Kendati demikian, Ramses Pasaribu mendorong Irfan dan Adnan Akbar agar melakukan perdamaian saja hingga keduanya sempat bersalaman di ruang persidangan, namun saat dilakukan pertemuan menindaklanjuti perdamaian itu, tidak ada titik temu.

Irfan disebut-sebut menolak menerima perdamaian Rp 200 juta dari pihak Adnan dengan alasan dia sudah banyak pengeluaran.

Menurut informasi, saat itu pulalah muncul istilah penyiraman yang diduga dilakukan pihak Irfan dan jumlahnya melampaui pembayaran perdana perdamaian Rp 200 juta tersebut. (Dewi)

ShareTweetSendShareSend
Info Rakyat Indonesia

Info Rakyat Indonesia

Related Posts

“Gerebek Masker” Sadarkan Warga Duri Kepa Untuk Pencegahan Covid-19

“Gerebek Masker” Sadarkan Warga Duri Kepa Untuk Pencegahan Covid-19

by Info Rakyat Indonesia
September 5, 2020
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Untuk pencegahan penularan Covid-19 aparat pemerintah Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat menggelar aksi "Gerebek...

Cegah Covid-19, Lurah Durikepa Pimpin Penerapan OKPREND

Cegah Covid-19, Lurah Durikepa Pimpin Penerapan OKPREND

by Info Rakyat Indonesia
July 28, 2020
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Penerapan OKPREND (Operasi Kepatuhan Peraturan Pemerintah Daerah) Pergub 51 Tahun 2020 yang dilaksanakan hari ini (27/07/2020) di...

Cegah Covid-19 Kelurahan Durikepa Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Cegah Covid-19 Kelurahan Durikepa Lakukan Penyemprotan Disinfektan

by Info Rakyat Indonesia
July 14, 2020
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Untuk pencegahan dan mengurangi penyebaran Covit-19, aparat Pemerintah Kota Jakarta Barat menerjunkan Tim Terpadu yang dibagi perwilayah...

Kapolsek Kebon Jeruk Jalin Silaturahmi Bersama Masyarakat Durikepa

Kapolsek Kebon Jeruk Jalin Silaturahmi Bersama Masyarakat Durikepa

by Info Rakyat Indonesia
February 29, 2020
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Dalam rangka kunjungan silaturahmi Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R.Sigit Kumono SH bersama Danramil Kebon Jeruk Kapten R.Edi...

Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia Belum Pada Level Bebas

Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia Belum Pada Level Bebas

by Info Rakyat Indonesia
November 5, 2019
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Dewan Pers merilis Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Indonesia pada 2019. Indonesia berada pada skor 73,71 atau dalam...

Next Post

Peraturan Baru KPN Jakut Dinilai Tidak Efektif

Walikota Rotasi 4 Pejabat Pemkot Depok

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

January 13, 2023
Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

December 4, 2022
  • 87.1k Followers
  • 650 Followers
  • 23.7k Followers

MOST VIEWED

  • Inilah Nama-Nama dan Jabatan Baru ASN Yang Dilantik Walikota Depok

    Inilah Nama-Nama dan Jabatan Baru ASN Yang Dilantik Walikota Depok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerai Perpanjangan SIM di Detos Akan Pindah ke Trans Studio Mall Cibubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Proyek Tower PAMSIMAS di Tiyuh Banyak Kejanggalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira…. Membuat e-KTP Sekarang Tanpa Pengantar RT/RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Terakreditasi, DPD PERKOPINDO dan PERTAPIN Jawa Barat Gelar Rakorda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
inforakyatindonesia.com

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

inforakyatindonesia.com

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In