JAKARTA, INFO RI – Ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu diaduan ke Komisi Yudisisal (KY) oleh Penasehat Hukum terdakwa Adnan Akbar, Jonri Simanjuntak SH dan Ir Andi Darti SH MH pekan lalu.
Dalam hal ini KY telah memanggil Jonri Simanjuntak SH dan Ir Andi Darti SH MH untuk memberikan keterangan atau di-BAP di Komisi Yudisial (KY) terkait pengaduan mereka terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Ramses Pasaribu SH MH, Rabu (13/2/2019).
“Ya baru saja kami di BAP di KY. Komisioner KY menyayangkan kenapa kami terlambat melaporkan tindak-tanduk Ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu SH MH selama menangani kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Adnan Akbar,” ujar Andi Darti.
Meski demikian, KY berjanji akan menindaklanjuti sampai tuntas pengaduan penasihat hukum Adnan Akbar guna meniadakan adanya penyalahgunaan kode etik hakim.
Menurut Andi Darti, pihaknya juga dimintai keterangan oleh KY terkait sikap majelis hakim pimpinan Ramses Pasaribu yang mengklarifikasi berita online di persidangan dengan pihak-pihak terkait dalam hal ini Irfan, terdakwa Adnan Akbar maupun penasihat hukumnya Jonri Simanjuntak dan Andi Darti.
Sebelumnya salah satu awak media online telah memberitakan ada kata “siram” dalam tulisan tersebut. “Bagaimana dengan berita online ini, apa maksut “siram” ini ? Apa majelis telah mendapat siraman dalam kaitan penanganan perkara ini,” tanya Ramses sesaat setelah membuka persidangan di PN Jakarta Utara, Selasa (12/2/2019).
“Jangan seenaknya menuduh majelis hakim berbuat macam-macam, kami ini sudah capek dan selalu berlaku bersih dalam menangani perkara apa pun,” ujar Ramses kemudian memanggil penasihat hukum dan terdakwa Adnan Akbar ke depan mendekat dengan majelis hakim.
Selanjutnya majelis juga memanggil Irfan yang ternyata sudah menunggu dan duduk di kursi pengunjung sidang. “Bagaimana ini Irfan, apakah saudara telah menyiram majelis hakim agar berpihak kepada saudara?” tanya Ramses.
Diduga Irfan telah dihubungi sebelumnya untuk klarifikasi itu menyatakan tidak pernah melakukan penyiraman terhadap majelis hakim dalam kaitan penanganan perkara.
“Jadi, bagaimana ini saudara pengacara, Irfan menyatakan tidak menyiram majelis, jadi bagaimana ini majelis yang bersih-bersih dituding mendapat siraman,” tanya Ramses lagi.
Jonri menjawab tidak tahu menahu dengan pemberitaan di online. Yang dia tahu bahwa pihaknya mengadukan Ramses Pasaribu SH MH ke KY dan Bawas Mahkamah Agung (MA).
“Kalau mengadukan Pak Ketua Majelis, iya kami adukan, tetapi soal siram, kami tidak tahu,” kata Jonri.
Advokat Jonri balik mempertanyakan kepada majelis hakim bagaimana sampai Irfan tiba-tiba hadir dalam persidangan. “Kami bertanya-tanya nih, apakah saudara Irfan ini hadir di persidangan dalam rangka klarifikasi berita online, baru kali ini saya alami berita wartawan diklarifikasi hakim di persidangan,” katanya.
Dalam kasus Adnan Akbar selaku Direktur PT NM, Irfan memberi keterangan seolah sebagai saksi korban yang dirugikan Rp 5,1 miliar dari transaksi solar. Padahal, PT NM bertransaksi solar dengan CV NPA dengan Dirut M Ricky. Irfan sama sekali tidak tercatat sebagai pengurus dalam CV NPA.
Kendati demikian, Ramses Pasaribu mendorong Irfan dan Adnan Akbar agar melakukan perdamaian saja hingga keduanya sempat bersalaman di ruang persidangan, namun saat dilakukan pertemuan menindaklanjuti perdamaian itu, tidak ada titik temu.
Irfan disebut-sebut menolak menerima perdamaian Rp 200 juta dari pihak Adnan dengan alasan dia sudah banyak pengeluaran.
Menurut informasi, saat itu pulalah muncul istilah penyiraman yang diduga dilakukan pihak Irfan dan jumlahnya melampaui pembayaran perdana perdamaian Rp 200 juta tersebut. (Dewi)