inforakyatindonesia.com
Saturday, February 4, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jakarta

JPU Fredrik Adhar Kembali Menunda Sidang Tuntutan Perkara Judi Online

Info Rakyat Indonesia by Info Rakyat Indonesia
May 17, 2019
in Jakarta
0
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, INFO RI – Sidang perkara No.9/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr dengan Terdakwa Aristharkus, Vicky, dan Mery kembali dibuka. Agenda sidang yang sedianya akan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU Fedrik Adhar kembali ditunda dengan alasan surat tuntutan belum selesai disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut pantauan media dalam ruang sidang, agenda persidangan hari ini seharusnya adalah bukti dan keyakinan dari JPU Fedrik Adhar dalam menuntut para terdakwa. Namun, sayang seribu sayang, lagi-lagi JPU Fedrik Adhar menyatakan bahwa “tuntutan belum siap”. Tentu hal ini menjadi pertanyaan media, benarkah JPU Fedrik Adhar yakin dengan tuduhannya ? Lantas, mengapa sidang tuntutan ini harus ditunda sampai dua kali ?

RELATED POSTS

“Gerebek Masker” Sadarkan Warga Duri Kepa Untuk Pencegahan Covid-19

Cegah Covid-19, Lurah Durikepa Pimpin Penerapan OKPREND

Majelis Hakim yang diketuai oleh Tugiyanto SH MH, sempat kesal pasalnya JPU Fedrik Adhar yang membuat persidangan ini berlarut-larut. Untuk itu, Majelis Hakim memberi ultimatum kepada JPU untuk menyelesaikan tuntutannya pada hari Senin, 20 Mei 2019 yang mana merupakan kesempatan terakhir bagi JPU. Bahkan, Majelis Hakim sampai menyatakan akan menyurati Kejaksaan Agung terkait hal ini.

Pasalnya, penundaan pembacaan tuntutan ini bukan lah yang pertama kalinya. Pembacaan tuntutan JPU ini seharusnya sudah dibacakan pada Kamis, 9 Mei 2019 lalu, namun ditunda dengan alasan tuntutan belum siap.

Sehubungan dengan hal ini, kuasa hukum para terdakwa, dari Kantor Hukum Manurung Tarigan Hasibuan yang diwakili oleh sejumlah Kuasa Hukum seperti Gideon Emmanuel Tarigan, S.H., Freddy Gema Virajati, S.H., Ade Irawan, S.H., dan Antonius Mon Safendy, S.H. merasa kecewa dengan JPU Fedrik Adhar yang terus menunda-nunda pembacaan tuntutan pada akhirnya sangat merugikan para terdakwa.

Saat dimintai keterangan lebih lanjut, para kuasa hukum mengatakan bahwa, JPU Fedrik Adhar dianggapnya tidak profesional dan mengulur-ulur waktu dengan alasan yang tidak jelas. Kuasa Hukum menambahkan bahwa jika diingat, sepanjang perjalanan kasus ini, JPU Fedrik Adhar pernah membatalkan proses Praperadilan di hari ke-7 dengan Surat Internal Kejaksaan yang ditandatangani dirinya sendiri sehingga Praperadilan dinyatakan gugur tanpa ada keputusan hakim.

JPU Fedrik Adhar pun juga tidak pernah sekalipun tepat waktu melaksanakan agenda sidang, selalu saja meminta penundaan. “Waktu itu saksi JPU ditunda tiga kali tiap pemanggilan, sehingga totalnya enam minggu. Kemudian, ahli dari JPU ditunda dua kali, dan hari ini sidang ditunda lagi akibat JPU Fedrik Adhar tidak siap dengan tuntutannya. Jika ditotal saja penundaan sudah sampai sepuluh minggu hingga hari ini. Saya tidak mengerti mengapa penundaan sidang bisa sampai selama ini,” ujar salah satu kuasa hukum.

Seperti yang diketahui sebelumnya, saksi-saksi yang dihadirkan JPU Fedrik Adhar tidak berkompeten dalam kesaksiannya, sehingga hal ini yang membuat persidangan selalu tertunda dari bulan Januari. Melihat fakta persidangan, JPU Fedrik Adhar pun dinilai tidak bisa membuktikan tindak pidana yang dituduhkan kepada para terdakwa, yaitu tindak pidana ITE dan pasal 303 KUHP. Tentu hal ini sangat merugikan para Terdakwa akibat ulah Fedrik yang dianggap secara asal-asalan dalam menerima berkas dari penyidik dan menyatakan berkas tersebut P21 .

Tentu hal ini menjadi indikasi bahwa Fedrik menerima pesanan yang dianggap tidak jelas ini. Perlu diketahui, bahwa diperlukan dua alat bukti yang jelas dan satu saksi agar suatu berkas perkara dinyatakan P21.

Agenda tuntutan ini kembali ditunda ke tanggal 20 Mei, dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU. “Semoga Jaksa bisa menjunjung tinggi keadilan dalam memberikan rencana tuntutan berdasarkan fakta yang ada tanpa dikarang-karang, “kata salah satu pengunjung di persidangan yang tidak mau disebut namanya. (Dewi)

Continue Reading
ShareTweetSendShareSend
Info Rakyat Indonesia

Info Rakyat Indonesia

Related Posts

“Gerebek Masker” Sadarkan Warga Duri Kepa Untuk Pencegahan Covid-19

“Gerebek Masker” Sadarkan Warga Duri Kepa Untuk Pencegahan Covid-19

by Info Rakyat Indonesia
September 5, 2020
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Untuk pencegahan penularan Covid-19 aparat pemerintah Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat menggelar aksi "Gerebek...

Cegah Covid-19, Lurah Durikepa Pimpin Penerapan OKPREND

Cegah Covid-19, Lurah Durikepa Pimpin Penerapan OKPREND

by Info Rakyat Indonesia
July 28, 2020
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Penerapan OKPREND (Operasi Kepatuhan Peraturan Pemerintah Daerah) Pergub 51 Tahun 2020 yang dilaksanakan hari ini (27/07/2020) di...

Cegah Covid-19 Kelurahan Durikepa Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Cegah Covid-19 Kelurahan Durikepa Lakukan Penyemprotan Disinfektan

by Info Rakyat Indonesia
July 14, 2020
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Untuk pencegahan dan mengurangi penyebaran Covit-19, aparat Pemerintah Kota Jakarta Barat menerjunkan Tim Terpadu yang dibagi perwilayah...

Kapolsek Kebon Jeruk Jalin Silaturahmi Bersama Masyarakat Durikepa

Kapolsek Kebon Jeruk Jalin Silaturahmi Bersama Masyarakat Durikepa

by Info Rakyat Indonesia
February 29, 2020
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Dalam rangka kunjungan silaturahmi Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R.Sigit Kumono SH bersama Danramil Kebon Jeruk Kapten R.Edi...

Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia Belum Pada Level Bebas

Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia Belum Pada Level Bebas

by Info Rakyat Indonesia
November 5, 2019
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Dewan Pers merilis Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Indonesia pada 2019. Indonesia berada pada skor 73,71 atau dalam...

Next Post

Ormas Maluku Satu Rasa Gelar Bukber dan Santunan Anak Yatim

Hari Kebangkitan Nasional ke-111 Tahun 2019

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

January 13, 2023
Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

December 4, 2022
  • 87.1k Followers
  • 650 Followers
  • 23.7k Followers

MOST VIEWED

  • Inilah Nama-Nama dan Jabatan Baru ASN Yang Dilantik Walikota Depok

    Inilah Nama-Nama dan Jabatan Baru ASN Yang Dilantik Walikota Depok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerai Perpanjangan SIM di Detos Akan Pindah ke Trans Studio Mall Cibubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Proyek Tower PAMSIMAS di Tiyuh Banyak Kejanggalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira…. Membuat e-KTP Sekarang Tanpa Pengantar RT/RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Terakreditasi, DPD PERKOPINDO dan PERTAPIN Jawa Barat Gelar Rakorda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
inforakyatindonesia.com

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

inforakyatindonesia.com

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In