inforakyatindonesia.com
Thursday, January 15, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kasno Kritik Presiden, Tersangka Kasus Korupsi Nur Mahmudi Belum Ditahan

Info Rakyat Indonesia by Info Rakyat Indonesia
December 9, 2018
in Depok
0

DEPOK, INFO RI – Kasno Ketua LSM KAPOK mengkritik Presiden Republik Indonesia Joko Widodo karena tersangka kasus korupsi Mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail belum ditahan oleh penegak hukum.

Nur Mahmudi Ismail sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pelebaran Jalan Nangka, Kec. Tapok Kota Depok, dengan kerugian negara Rp.10,7 M.

RELATED POSTS

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Masa Sidang Pertama 2026

Refleksi Akhir Tahun 2025, DPRD Kota Depok Perkuat Sinergi dengan Media

Dalam kritikannya Kasno itu melalui surat yang disampaikan ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang berisikan sebagai berikut :

Kepada Yth;
Presiden NKRI Bapak Ir. H. Joko Widodo

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Perkenalkan nama saya Kasno umur saya 54 tahun, punya anak 5 Istri 1, Alhamdulillah saya dipercaya sebagai Ketum LSM Komite Akasi Pemberantasan Organ Korupsi (KAPOK) yang beralamat disebuah pojok Kota tepatnya di Jl. Sasak No 90 Kota Depok, No Hp saya 081511140003.

Dihari ANTI KORUPSI Minggu 9 Desember 2018 ini saya sebagai RAKYAT JELATA melayangkan sebuah kritikan diera kepemimpinan Presiden NKRI Bapak Ir. H. Joko Widodo, terhadap kinerja Aparat Penegak Supremasi Hukum Khusunya PEMBERANTASAN KORUPSI, mengapa demikian ?

“Lihatlah seorang Mantan Presiden Partai Keadilan, dan juga Mantan Mentri Kehutanan sekaligus Mantan Walikota Depok yaitu saudara Nur Mahmudi Ismail pada tanggal 28 Anggustus 2018 yang lalu sudah ditetapkan menjadi TESANGKA KORUPSI APBD Kota Depok tahun Anggaran 2015 dengan total kerugian Keungan Negara sebesar Rp 10,7 Milyar pengadaan pembebasan Jalan Nangka oleh Polresta Depok, namun kenyataanya hingga detik ini saudara Nur Mahmudi Ismail sebagai TESANGKA KORUPSI APBD Kota Depok tersebut masih bebas berkeliaran berbaur dengan warga masyarakat”.

“Pertanyaan saya adalah dimana letak keadilan di era kepemimpinan Presiden NKRI Bapak Ir. H. Joko Widodo?” Presiden NKRI Bapak Ir. H. Joko Widodo harus jujur, Maling Ayam, Maling Jemuran, Maling Sendal, ketangkap lasung masuk penjara, sementara TESANGKA KORUPSI APBD Kota Depok seperti Nur Mahmudi Ismail tak kunjung dibekuk-bekuk oleh Aparat Penegak Hukum dimasukan ke Jeruji besi,
Mana yang katanya ada keadilan di era kepemimpinan Presiden NKRI Bapak Ir. H. Joko Widodo ?”

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Kasno/Ketum LSM KAPOK

(Tuhari)

Info Rakyat Indonesia

Info Rakyat Indonesia

Next Post

Pemilu 2019, KPU Depok Tetapkan DPT 1.309.338

Sempat Ricuh, PN Depok Berhasil Eksekusi Rumah Lahan Jalan Tol Cijago

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CATEGORIES

  • Bali
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bengkulu
  • Bogor
  • Bookkeeping
  • Consulting services in the UAE
  • Daerah
  • Depok
  • FinTech
  • Hiburan
  • Hukum
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Makassar
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Online Casino
  • Organisasi
  • Palangka Raya
  • Pendidikan
  • Sumsel
  • Tangerang
  • Trends
  • Uncategorized
  • Yogyakarta
  • Финтех
inforakyatindonesia.com

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

inforakyatindonesia.com

  • REDAKSI

Follow Us

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In