inforakyatindonesia.com
Wednesday, February 8, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jakarta

Keluarga Korban Berharap Hakim Penjarakan Terdakwa Penganiayaan

Info Rakyat Indonesia by Info Rakyat Indonesia
May 15, 2019
in Jakarta
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, INFO RI – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) diminta memasukkan terdakwa Dicky Ardian Pasha ke penjara atau jeruji besi atas perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban M.Ramiro Dzafran Madjid.
Pasalnya, terdakwa selama di penyidikan hingga berkasnya di sidangkan penuntut umum dan proses persidangan di Pengadilan terdakwa hanya dikenakan tahanan Kota.

Terdakwa terkesan di Istimewakan dengan tahanan Kota. Dicky tidak seperti tahanan lainnya yang dimasukkan ke penjara.
Hal itu di sampaikan Abdul Madjid, HM, orang tua korban M.Ramiro Dzafran Madjid pada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, baru-baru ini.

RELATED POSTS

“Gerebek Masker” Sadarkan Warga Duri Kepa Untuk Pencegahan Covid-19

Cegah Covid-19, Lurah Durikepa Pimpin Penerapan OKPREND

Menurut Abdul Madjid, mengingat luka yang diderita sang anak, selayaknya terdakwa dipenjara bukan dengan status tahanan kota.”Oleh karena itu, kami mohon keadilan kepada majelis hakim pimpinan Ramses Pasaribu supaya memenjarakan pelaku dan memberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya,” ujar Abdul Madjid didampingi Penasihat Hukumnya H.M Said Muchtar.

Jaksa Penuntut Umum Teddy Andri, telah menyidangkan perkara dugaan penganiayaan tersebut sejak 8 April 2019 lalu, atas penyidikan Polres Jakarta Utara. Namun keluarga korban merasakan hukum itu tidak adil sebab terdakwa hanya diberikan penahanan kota tidak di Rumah Tahanan (Rutan).

Sementara itu, menurut Said Muchtar, majelis diminta mencabut status penahanan kota terhadap Dicky Ardian Pasha sebab terdakwa sendiri telah melanggar azas tahanan kota.

Terdakwa tinggal di Kelapa Gading Timur Jakarta Utara, telah melanggar azas tahanan kota, karena tinggal di luar kota di sebuah rumah kontrakan di Vermonia Residence Blok DB.02 Sumarecon Bekasi. Dicky juga diketahui berpergian ke luar kota tanpa sepengetahuan jaksa penunut umum dan majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara tersebut.

Selanjutnya, terdakwa menginap di Hotel Trans Studio Luxury Bandung pada tanggal 6 dan 7 April 2019, menempati kamar 1601 dan 1602. Berdasarkan fakta dan keterangan tersebut,” klien kami selaku orang tua korban memohon keadilan kepada majelis hakim,” ungkapnya.

Kejadian kasus ini berawal pada 26 November 2017 lalu, pukul 21.00 WIB di halaman rumah di Jl. Perjuangan RT 06/04 Kelurahan Kelapa Gading Timur Jakarta Utara. Korban M.Ramiro Dzafran Madjid, di depan orang tuanya dikeroyok dan dianiaya sekitar 4 orang laki-laki dewasa, satu diantaramya terdakwa Dicky Ardian Pasha. Korban melaporkan pengeroyokan tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara dengan pengantar visum di RS Sukmul Jakarta Utara sebagaimana LP No.TBL/1381/K/XI/2017/PMJ, tertanggal 27 November 2017.

“Kasus pengeroyokan yang seharusnya dikenakan pasal 170 dan 351 KUHP, anehnya penyidik hanya menjerat pelaku Dicky pasal 351 KUHP kami berharap Majelis hakim supaya memasukkan terdakwa ke rumah tahanan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar Said Muchtar. (Dewi)

ShareTweetSendShareSend
Info Rakyat Indonesia

Info Rakyat Indonesia

Related Posts

“Gerebek Masker” Sadarkan Warga Duri Kepa Untuk Pencegahan Covid-19

“Gerebek Masker” Sadarkan Warga Duri Kepa Untuk Pencegahan Covid-19

by Info Rakyat Indonesia
September 5, 2020
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Untuk pencegahan penularan Covid-19 aparat pemerintah Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat menggelar aksi "Gerebek...

Cegah Covid-19, Lurah Durikepa Pimpin Penerapan OKPREND

Cegah Covid-19, Lurah Durikepa Pimpin Penerapan OKPREND

by Info Rakyat Indonesia
July 28, 2020
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Penerapan OKPREND (Operasi Kepatuhan Peraturan Pemerintah Daerah) Pergub 51 Tahun 2020 yang dilaksanakan hari ini (27/07/2020) di...

Cegah Covid-19 Kelurahan Durikepa Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Cegah Covid-19 Kelurahan Durikepa Lakukan Penyemprotan Disinfektan

by Info Rakyat Indonesia
July 14, 2020
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Untuk pencegahan dan mengurangi penyebaran Covit-19, aparat Pemerintah Kota Jakarta Barat menerjunkan Tim Terpadu yang dibagi perwilayah...

Kapolsek Kebon Jeruk Jalin Silaturahmi Bersama Masyarakat Durikepa

Kapolsek Kebon Jeruk Jalin Silaturahmi Bersama Masyarakat Durikepa

by Info Rakyat Indonesia
February 29, 2020
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Dalam rangka kunjungan silaturahmi Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R.Sigit Kumono SH bersama Danramil Kebon Jeruk Kapten R.Edi...

Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia Belum Pada Level Bebas

Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia Belum Pada Level Bebas

by Info Rakyat Indonesia
November 5, 2019
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Dewan Pers merilis Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Indonesia pada 2019. Indonesia berada pada skor 73,71 atau dalam...

Next Post

Kasi Pidum dan Kasi Pidsus Resmi Dilantik Kajari Jakut

Eggi Sudjana Ditahan Polda Metro Jaya Kasus Makar

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

January 13, 2023
Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

December 4, 2022
  • 87.1k Followers
  • 650 Followers
  • 23.7k Followers

MOST VIEWED

  • Inilah Nama-Nama dan Jabatan Baru ASN Yang Dilantik Walikota Depok

    Inilah Nama-Nama dan Jabatan Baru ASN Yang Dilantik Walikota Depok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerai Perpanjangan SIM di Detos Akan Pindah ke Trans Studio Mall Cibubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Proyek Tower PAMSIMAS di Tiyuh Banyak Kejanggalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira…. Membuat e-KTP Sekarang Tanpa Pengantar RT/RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Terakreditasi, DPD PERKOPINDO dan PERTAPIN Jawa Barat Gelar Rakorda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
inforakyatindonesia.com

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

inforakyatindonesia.com

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In