inforakyatindonesia.com
Tuesday, January 13, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Keterangan Saksi Beberkan Akal Bulus Terdakwa

Info Rakyat Indonesia by Info Rakyat Indonesia
January 23, 2019
in Jakarta
0

JAKARTA, INFO RI – Sidang lanjutan perkara terdakwa Tedja Wijaja kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (23/1/2019) dalam agenda memerika keterangan saksi.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Fedrik dalam agenda sidangnya memanggil empat orang saksi namun tiga orang saksi berhalangan hadir karena sakit sementara yang bisa hadir Indra Hartono.

RELATED POSTS

Milad Pertama Kahmi Foundation, Siap Lanjutkan Aksi Sosial dan Kolaborasi

Bukti Nyata BAZNAS Bersama MBA Distribusikan Paket Logistik Untuk Masyarakat Rentan

Dalam persidangan Pimpinan Tugiono saksi Indra Hartono yang juga merupakan korban dari terdakwa menerangkan secara gamblang bahwa memang sudah kebiasaan dalam hal tipu menipu, dengan modus yang hampir sama dengan perkara yang saat ini dalam proses persidangan .

Pada awalnya terdakwa menawarkan ruko dengan memberikan brosur karena kata-kata terdakwa meyakinkan sehingga membuat saksi tertarik untuk membeli dua unit roko yang terdakwa tawarkan sehingga terjadilah perjanjian dan pembayaran antara saksi dengan terdakwa, pada saat itu yang aktif melakukan transaksi adalah Setiawan dan terdakwa sebagi Dirut PT Graha Mahardika .

Dalam perjalanya terdakwa tidak melakukan kewajibanya sebagaimana yang ada di dalam perjanjian maka terdakwa digugat perdata pada tahun 2013 dengan gugatan wanprestasi namun gugatan tersebut dicabut karena terdakwa menawarkan perdamaian, dan munculah akta yang menyatakan perjanjian satu unit ruko seharga Rp.3,5 milyar, terdakwa janji akan dibayar terdakwa paling lambat tanggal 1 januari 2018 sementara ruko yang satu lagi sudah dibayar sebesar Rp 4 milyar.

Janji tinggal janji, perjanjian yang sudah dituangkan dalam akte dinotoriskan tidak juga dipenuhi dan terdakwa tidak ada itikad baik sehingga saksi melaporkan terdakwa ke polisi sebelumnya saksi sudah di chat melalui WhatsApp kata terdakwa silahkan lapirkan saja.

Sementara ketika ditanya soal yayasan Uta’45 serta asal usul tanah saksi menjawab tidak tau menau itu permasalahan terdakwa bukan ranahnya untuk mencampuri urusan itu.

Sampai saat ini belum dibayarkan, laporan saksi di unit 2 Polda Metro Jaya sekitar bulan September 2018 saat ini masih dalam penyidikan .

Diketahui terdakwa Tedja Widjaja dihadapkan ke persidangan kerena didakwa telah melakukan penggelapan dan penipuan atas tanah yayasan Uta’45 sebagaimana dalam pasal 378 dan 372 KUHP idana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (Dewi)

Info Rakyat Indonesia

Info Rakyat Indonesia

Next Post

Pemkot Depok Tingkatkan Pelayanan Dengan City Operation Room

Diskominfo dan Organisasi Pers se-Depok Gelar Rakor Bahas Balai Wartawan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CATEGORIES

  • Bali
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bengkulu
  • Bogor
  • Bookkeeping
  • Consulting services in the UAE
  • Daerah
  • Depok
  • Hiburan
  • Hukum
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Makassar
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Organisasi
  • Palangka Raya
  • Pendidikan
  • Sumsel
  • Tangerang
  • Trends
  • Uncategorized
  • Yogyakarta
  • Финтех
inforakyatindonesia.com

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

inforakyatindonesia.com

  • REDAKSI

Follow Us

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In