JAKARTA, INFO RI – Sidang lanjutan perkara terdakwa Tedja Wijaja kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (23/1/2019) dalam agenda memerika keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Fedrik dalam agenda sidangnya memanggil empat orang saksi namun tiga orang saksi berhalangan hadir karena sakit sementara yang bisa hadir Indra Hartono.
Dalam persidangan Pimpinan Tugiono saksi Indra Hartono yang juga merupakan korban dari terdakwa menerangkan secara gamblang bahwa memang sudah kebiasaan dalam hal tipu menipu, dengan modus yang hampir sama dengan perkara yang saat ini dalam proses persidangan .
Pada awalnya terdakwa menawarkan ruko dengan memberikan brosur karena kata-kata terdakwa meyakinkan sehingga membuat saksi tertarik untuk membeli dua unit roko yang terdakwa tawarkan sehingga terjadilah perjanjian dan pembayaran antara saksi dengan terdakwa, pada saat itu yang aktif melakukan transaksi adalah Setiawan dan terdakwa sebagi Dirut PT Graha Mahardika .
Dalam perjalanya terdakwa tidak melakukan kewajibanya sebagaimana yang ada di dalam perjanjian maka terdakwa digugat perdata pada tahun 2013 dengan gugatan wanprestasi namun gugatan tersebut dicabut karena terdakwa menawarkan perdamaian, dan munculah akta yang menyatakan perjanjian satu unit ruko seharga Rp.3,5 milyar, terdakwa janji akan dibayar terdakwa paling lambat tanggal 1 januari 2018 sementara ruko yang satu lagi sudah dibayar sebesar Rp 4 milyar.
Janji tinggal janji, perjanjian yang sudah dituangkan dalam akte dinotoriskan tidak juga dipenuhi dan terdakwa tidak ada itikad baik sehingga saksi melaporkan terdakwa ke polisi sebelumnya saksi sudah di chat melalui WhatsApp kata terdakwa silahkan lapirkan saja.
Sementara ketika ditanya soal yayasan Uta’45 serta asal usul tanah saksi menjawab tidak tau menau itu permasalahan terdakwa bukan ranahnya untuk mencampuri urusan itu.
Sampai saat ini belum dibayarkan, laporan saksi di unit 2 Polda Metro Jaya sekitar bulan September 2018 saat ini masih dalam penyidikan .
Diketahui terdakwa Tedja Widjaja dihadapkan ke persidangan kerena didakwa telah melakukan penggelapan dan penipuan atas tanah yayasan Uta’45 sebagaimana dalam pasal 378 dan 372 KUHP idana dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (Dewi)