Depok, inforakyatindonesia.com – Patut di Banggakan, kesekian kalinya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok meraih penghargaan bergengsi lagi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) di tahun 2020. Kali ini Kota Depok mendapatkan peringkat terbaik ketiga Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau Anugerah Paritrana Tahun 2020.
Penghargaan ini diberikan kepada perusahaan dan pemerintah daerah yang tertib administrasi dan implementasi jaminan sosial. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri yang mewakili Wali Kota Depok, Mohammad Idris menerima langsung penghargaan itu di Pullman Bandung Grand Central Hotel, Selasa (26/10/21).
Sekda Kota Depok, Supian Suri mengatakan, Kota Depok berhasil meraih peringkat ketiga terbaik dalam kategori Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota Tingkat Jabar Tahun 2020. Menurutnya, penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemkot Depok untuk terus memaksimalkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah kota.
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih atas penghargaan dari Pemerintah Provinsi Jabar khususnya Bapak Gubernur Ridwan Kamil,” kata Supian Suri, usai menerima Penghargaan Anugerah Paritrana 2020.
Supian Suri menjelaskan, atas arahan Wali Kota Depok Mohammad Idris, ke depan cakupan jaminan sosial kepada tenaga kerja akan terus diperluas. Sekaligus diperkuat dengan regulasi yang akan dibuat.
“Dengan begitu akan lebih banyak masyarakat yang dapat menerima perlidungan sosial khususnya di bidang ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, penghargaan ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jabar Nomor 002.6/Kep.24-BKD/2021. Yakni tentang Pemberian Penghargaan Daerah Kepada Pemenang Anugerah Paritrana Tingkat Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020.
Hal ini juga sebagai bentuk apresiasi Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tingkat Daerah Provinsi Jabar hasil penilaian tahun 2020 kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan perusahaan baik kategori besar, menengah maupun usaha kecil mikro.
Acara pemberian penghargaan diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya untuk meningkatkan peran Pemerintah Kabupaten/Kota untuk meningkatkan perlindungan Jamsostek, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan Jamsostek serta meningkatkan awareness dan citra positif pemerintah.
Terdapat empat indikator penilaian untuk kategori Pemerintah Kabupaten/Kota. Pertama, kebijakan (15 poin). Kedua, penerapan (15 poin). Ketiga, kinerja (50 poin) dan keempat yaitu wawancara (20 poin).
Indikator kebijakan meliputi produk hukum terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Indikator penerapan, berkaitan dengan kepesertaan non ASN dan keberlangsungan perlindungan dan kepatuhan pemberi kerja.
Sementara indikator kinerja terkait coverage kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PU), coverage kepesertaan Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan kontribusi Pemda terhadap perlindungan pekerja rentan dan relawan Covid-19. Terakhir indikator penilaian wawancara, berkaitan dengan narasumber dan materi.
Pada pencapaian penghargaan tersebut, Kota Depok, bersanding dengan penerima Anugerah Paritrana Tahun 2020. Peringkat pertama diraih Kabupaten Purwakarta dan Kota Bekasi berada di peringkat kedua.(Tuhari)