DEPOK, INFO RI – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya terus mengawasi pihak Kepolisian dan Kejari Depok dalam menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail, dan mantan Sekretaris Daerah Depok, Harry Prianto.
“Iya kita biarkan dan lihat dulu penegak hukum lainnya dalam hal ini pihak kepolisian yang bekerja. KPK itu merupakan koodinator dari seluruh tindakan yang berhubungan dengan korupsi, jadi setiap penanganan tindak pidana korupsi di daerah, tidak hanya Depok, melainkan seluruh Indonesia, kita awasi,” ucap Basaria di Hotel Savero, Jl. Margonda, Depok, Jumat (23/11/2018).
Basaria mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan dengan bertukar informasi antar-penegak hukum, salah satunya pertukaran informasi melalui sistem penyampaian surat perintah dimulainya penyidikan elektronik (E-SPDP).
Melalui sistem ini, KPK berkoordinasi dengan polisi dan kejaksaan.
Dengan demikian, perkara yang ditangani oleh tiga lembaga penegak hukum dapat diketahui bersama.
“Kita awasi dengan sistem E-SPDP online, jadi semua yang dilaporkan kasus tipikor tidak hanya di Depok saja. Di seluruh Indonesia pun penanganan tindak pidana korupsi masuk ke dalam sistem ini. Jadi kita semua bisa kontrol kalau kita anggap itu perlu di koordinasi dan disupervisi nanti kita akan datang,” ujar Basaria.
Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyampaikan, tim penyidik dari Polres Depok mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/10/2018).
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menegaskan, terkait kasus tindak pidana korupsi Nur Mahmudi, pihaknya akan bertindak jika penyidik Polres Depok dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok tak mampu menindaknya.
Yang jelas belum keseluruhan kita take over,” tegas Basaria seusai acara Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) yang diselenggarakan Kementerian Agama (Kemenag).
Basaria Panjaitan mengungkapkan, apapun yang terkait dengan perkara korupsi dan melibatkan petinggi daerah maka akan menjadi perhatian KPK.
“KPK itu merupakan koodinator dari seluruh tindakan yang berhubungan dengan korupsi. Setiap penanganan tindak pidana korupsi di daerah kita awasi,” ungkap Basaria.
Saat ditanya lebih lanjut mengenai apakah pihaknya akan memeriksa Kejaksaan Negeri Kota Depok terkait proses hukum yang menjerat mantan orang nomor satu di Kota Depok ini, Basaria menegaskan pihaknya masih melakukan pemantauan. “Kami akan pantau terus,” tegas Basaria.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polresta Depok telah menetapkan Nur Mahmudi dan mantan anak buahnya, Harry Prihanto yang kala itu menjabat sebagai Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Depok sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi pelebaran Jalan Nangka.
Mereka disebut-sebut telah merugikan Negara senilai Rp 10,7 miliar. Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Agustus 2018 lalu. Keduanya hingga kini belum menjalani proses penahanan. Berkas korupsi para tersangka ini pun telah berulang kali bolak-balik dari jaksa ke penyidik Polres Depok. (Tuhari)