JAKARTA, INFO RI – Presiden Joko Widodo terpilih kembali untuk masa jabatan kedua, berdasarkan penghitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ini merupakan kemenangan atas Prabowo Subianto yang hari Selasa (21/5/2019) ini bertekad akan menggugat hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
Penghitungan resmi selesai beberapa waktu sebelum Senin tengah malam dan KPU mengumumkan hasil resmi pada Selasa dini hari. Jokowi dinyatakan meraih 55,5 persen suara dalam pemilu 17 April, sedangkan penantangnya, Prabowo meraih 45,5 persen.
Ribuan Polri dan TNI dalam kesiagaan tinggi di Jakarta, untuk mengantisipasi protes dari para pendukung Prabowo. Kantor pusat KPU di Jakarta Pusat dikelilingi pagar kawat berduri dan dijaga ketat.
Sewaktu menyatakan kemenangannya, Jokowi dan pasangannya, ulama konservatif Ma’ruf Amin menyatakan “akan menjadi presiden dan wakil presiden seluruh rakyat Indonesia.”
Salah seorang anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, gugatan terhadap hasil pemilu itu akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu tiga hari sesuai yang ditetapkan undang-undang.
Jokowi menyatakan ia menghargai pesaingnya yang mengikuti proses sesuai dengan konstitusi dan undang-undang. Prabowo dan para anggota BPN sebelumnya telah mengatakan akan mengerahkan people power untuk melakukan protes jalanan berhari-hari, daripada mengajukan gugatan hukum, karena mereka tidak percaya mahkamah akan bersikap adil. (Red)