Depok, inforakyatindonesia.com – “KH. Mukhlis Effendi SH.MH Ketua Tim Kuasa Hukum Hambali Abbas, tersangka kasus dugaan penipuan ibadah umroh menyebutkan bahwa, Direktur Utama PT Damtour, Hambali Abbas juga jadi korban, dia tidak berniat menipu ratusan calon jemaah. Hambali siap membayar ganti rugi dengan memberangkatkan para korban ke Tanah Suci Mekah,” ungkap Mukhlis Effendi di kantornya, Rabu, (18’9/2019).
Sebelumnya, Hambali ditangkap polisi, lantaran diduga melakukan penipuan kepada sekira 200 calon jemaah umrah, dengan total kerugian mencapai sekira Rp.4 miliar. Modusnya, calon jemaah diiming-imingi perjalanan umroh murah senilai Rp.11 jt hingga Rp.25 jt per orang.
Ketua Tim Kuasa Hukum Hambali, KH.Mukhlis Effendi SH.MH dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Nurussyafaah Indonesia menyayangkan penetapan tersangka pada kliennya, sebab menurutnya, Hambali juga jadi korban. “Yang jelas bahwa kami menduga bahwa dalam kasus ini tidak serta merta klien kami menipu jemaah. Justru dia ini sebenarnya adalah korban juga. Hambali itu ditipu oleh beberapa oknum agen maskapai,” ujarnya.
Mukhlis membantah kalau kliennya itu lari dari tanggung jawab. Menurutnya, sehari sebelum penangkapan, Hambali sedang melakukan musyawarah dengan para calon jemaah tentang schedule pemberangkatan umrah.
Terkait hal itu, Mukhlis menegaskan, pihaknya akan melakukan somasi pada oknum-oknum agen maspakai yang disinyalir melakukan penipuan, dengan membawa kabur uang operasional PT Damtour.
“Skema yang dilakukan Hambali adalah yang penting jemaah bisa berangkat. Nah, dari mana dia menutupi cost-nya, dia menutupi cost-nya ini mungkin ada beberapa pekerjaan atau putaran uang yang bisa dilakukan negosiasi untuk promo, apa dengan mencarter pesawat. Yang jelas dia berprinsip akan menyicil jemaah untuk diterbangkan,” kata Mukhlis.
Atas dasar itu, KH. Mukhlis berharap polisi bisa mempertimbangkan kembali langkah hukum yang kini menjerat kliennya. (Tuhari)