inforakyatindonesia.com
Friday, January 27, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jakarta

Kuasa Hukum Terdakwa Hadirkan Saksi Yang Tidak Tahu Sengketa Lahan

Info Rakyat Indonesia by Info Rakyat Indonesia
April 11, 2019
in Jakarta
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, INFO RI – Kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi yang tidak tahu masalah sengketa lahan kampus Untag (UTA 45) yang mengakibatkan Dirut PT Graha Mahardika Tedja Widjaja duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rabu (05/04/2019).

“Saya tidak tahu tentang lahan kampus Untag (UTA 45) dipersengketakan. Saya tidak mengerti dan tak tahu itu,” ujar Zaiman Zaini dalam kesaksian tambahannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

RELATED POSTS

“Gerebek Masker” Sadarkan Warga Duri Kepa Untuk Pencegahan Covid-19

Cegah Covid-19, Lurah Durikepa Pimpin Penerapan OKPREND

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar SH MH keberatan atas pengajuan kembali saksi Zaiman Zaini. Alasannya, saksi sudah memberikan keterangan pada persidangan beberapa minggu lalau , ini dikhawatirkan yang bersangkutan menghadiri persidangan sehingga memberikan keterangan lanjutan tidak lagi sebagaimana diketahui, didengar atau dirasakannya.

Meski JPU keberatan akan kehadiran saksi kembali namun Ketua Majelis Hakim Tugiyanto SH MH mempersilakan saksi melanjutkan memberikan keterangan mengacu pada pasal 160 KUHAP dan memerintahkan PP untuk mencatat keberatan JPU “Ini diatur dalam KUHAP, sepanjang belum ada keputusan tidak masalah saksi ini menambahkan keterangannya sebelumnya. Saksi juga tidak perlu disumpah lagi,” kata Tugiyanto.

Pada pasal 160 KUHAP itu pula Tugiyanto bersandar saat wartawan mempertanyakan mengapa jumlah saksi a de charge atau meringankan nyaris lebih banyak daripada saksi a charge atau memberatkan. “Itu bukan kemauan hakimnya, upaya menghadirkan saksi meringankan dan tambahan itu sesuai dengan pasal 160 KUHAP,” ujar Tugiyanto usai persidangan.

Selain Zaiman Zaini, pembela atau terdakwa juga menghadirkan Boy Tardiman, yang mengaku sebagai direktur pelaksana pembangunan kampus UTA 45 yang berlantai delapan. Posisi karyawan kontraktor PT Catur Bangun Mandiri (CBM) itu nyaris sama dengan Zaiman Zaini. Tidak tahu menahu dengan persengketaan tanah lokasi kampus UTA 45 yang menyebabkan Tedja Widjaja menjadi duduk di kursi pesakitan PN Jakarta Utara.

Boy Tardiman bahkan mengaku tidak tahu menahu apakah ada serah terima setelah rampung/tuntas pembangunan kampus UTA. “Saya tidak tahu apakah ada serah terima kepada pemilik. Yang saya tahu, pembayaran biaya pembangunan selesai dan dilakukan sesuai tahapan-tahapan atau terminnya,” kata saksi. Saksi juga tidak tahu mengenahi perizinan dan pihaknya hanya membangun dan terus membangun, dan apabila pihak berwenang memberhentikan karena tidak ada izin itu tanggung jawab yang memberi tugas bukan pihaknya.

Tedja Widjaja didakwa melanggar pasal 378 dan pasal 372 KUHPidana

Majelis hakim kemudian menanyakan lagi apakah terdakwa dan pembela masih akan mengajukan saksi-saksi, dan ketika dijawab tidak, Tugiyanto mengingatkan jaksa agar hanya menghadirkan dua saksi tambahannya sebagaimana diutarakan sebelumnya. “Jangan lagi ditambah dan harus rampung pemeriksaannya pada persidangan dua pekan mendatang,” kata Tugiyanto seraya mengingatkan baik jaksa maupun pembela bahwa persidangan kasus penipuan dan penggelapan itu sudah menelan waktu enam bulan.

“Kalau bisa waktu untuk tuntutan nanti cukup sepekan, begitu pula pledoi sepekan juga. Kalau ternyata ada replik dan duplik cukup waktu tiga hari saja,” ujar Tugiyanto.

“Pembela sempat meminta waktu pledoi dua pekan, namun majelis hakim tetap dengan pendirinya bahwa waktu persidangan harus dipadatkan karena waktunya sudah mepet,” pungkasnya. (Dewi)

Continue Reading
ShareTweetSendShareSend
Info Rakyat Indonesia

Info Rakyat Indonesia

Related Posts

“Gerebek Masker” Sadarkan Warga Duri Kepa Untuk Pencegahan Covid-19

“Gerebek Masker” Sadarkan Warga Duri Kepa Untuk Pencegahan Covid-19

by Info Rakyat Indonesia
September 5, 2020
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Untuk pencegahan penularan Covid-19 aparat pemerintah Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat menggelar aksi "Gerebek...

Cegah Covid-19, Lurah Durikepa Pimpin Penerapan OKPREND

Cegah Covid-19, Lurah Durikepa Pimpin Penerapan OKPREND

by Info Rakyat Indonesia
July 28, 2020
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Penerapan OKPREND (Operasi Kepatuhan Peraturan Pemerintah Daerah) Pergub 51 Tahun 2020 yang dilaksanakan hari ini (27/07/2020) di...

Cegah Covid-19 Kelurahan Durikepa Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Cegah Covid-19 Kelurahan Durikepa Lakukan Penyemprotan Disinfektan

by Info Rakyat Indonesia
July 14, 2020
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Untuk pencegahan dan mengurangi penyebaran Covit-19, aparat Pemerintah Kota Jakarta Barat menerjunkan Tim Terpadu yang dibagi perwilayah...

Kapolsek Kebon Jeruk Jalin Silaturahmi Bersama Masyarakat Durikepa

Kapolsek Kebon Jeruk Jalin Silaturahmi Bersama Masyarakat Durikepa

by Info Rakyat Indonesia
February 29, 2020
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Dalam rangka kunjungan silaturahmi Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R.Sigit Kumono SH bersama Danramil Kebon Jeruk Kapten R.Edi...

Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia Belum Pada Level Bebas

Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia Belum Pada Level Bebas

by Info Rakyat Indonesia
November 5, 2019
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Dewan Pers merilis Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Indonesia pada 2019. Indonesia berada pada skor 73,71 atau dalam...

Next Post

Kinerja KPUD Depok Dipertanyakan, Terkait Minimnya Sosialisasi Pileg dan Pilpres

JPU Perintahkan Terdakwa Fariz RM Lakukan Rehabilitasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

January 13, 2023
Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

December 4, 2022
  • 87.1k Followers
  • 650 Followers
  • 23.7k Followers

MOST VIEWED

  • Inilah Nama-Nama dan Jabatan Baru ASN Yang Dilantik Walikota Depok

    Inilah Nama-Nama dan Jabatan Baru ASN Yang Dilantik Walikota Depok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerai Perpanjangan SIM di Detos Akan Pindah ke Trans Studio Mall Cibubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Proyek Tower PAMSIMAS di Tiyuh Banyak Kejanggalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira…. Membuat e-KTP Sekarang Tanpa Pengantar RT/RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Terakreditasi, DPD PERKOPINDO dan PERTAPIN Jawa Barat Gelar Rakorda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
inforakyatindonesia.com

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

inforakyatindonesia.com

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In