inforakyatindonesia.com
Wednesday, November 29, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Depok

Lima Raperda Kota Depok Disahkan DPRD

Info Rakyat Indonesia by Info Rakyat Indonesia
January 20, 2020
in Depok
0
Lima Raperda Kota Depok Disahkan DPRD

RELATED POSTS

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Setujui APBD 2024

Lestarikan Pantai Bakti Muara Gembong Bekasiz Vokasi UI 2023 Lakukan Tanam Bakau

Depok, inforakyatindonesia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok resmi mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan DPRD Kota Depok tentang Tata Tertib (Raper Tatib) DPRD Kota Depok di ruang sidang paripurna, Gedung DPRD Kota Depok, Rabu, (08/01/2020).

Raperda tersebut adalah:

1. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014 tentang kawasan tanpa rokok (KTR).

2. Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang pajak daerah.

3. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang tarif pelayanan kesehatan Kelas III pada RSUD Depok.

4. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan bidang perhubungan.

5. Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang retribusi bidang perhubungan.

Wakil Ketua I DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari yang menjadi pimpinan sidang mengatakan, tiga Raperda dan Raper Tatib DPRD Kota Depok telah selesai proses fasilitasi dari Provinsi Jawa Barat.

“Dan sudah dibahas oleh Pansus dengan perangkat daerah serta bagian hukum sekretariat daerah Kota Depok,” kata Yeti dalam sidang.

Untuk Raperda terkait Pajak Daerah dan Raperda tentang retribusi bidang perhubungan, lanjut Yeti, telah disetujui dan akan dilakukan evaluasi oleh Provinsi Jawa Barat.

“Sehingga jumlah Raperda yang akan di tetapkan dalam keputusan DPRD hari ini adalah 5 Raperda dan Rancangan Peraturan Tatib DPRD Kota Depok,” ujarnya.

Dalam Raperda Bidang Perhubungan, tercatat di dalamnya peraturan tentang garasi mobil.

Kendati sudah disahkan, Raperda Perhubungan tentang garasi mobil, Yeti mengatakan, sebelum diterapkan peraturan daerah tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Depok wajib memberikan fasilitas transportasi yang layak kepada masyarakat Depok.

Sebab, kata Yeti, masyarakat Depok ini mobilisasi tinggi sehingga memiliki kendaraan pribadi untuk kegiatannya.

Peraturan ini pun, jelas Yeti, bukan melarang masyarakat memiliki lebih dari satu kendaraan khususnya roda empat.

“Tapi juga mengoreksi kepada pemerintah daerah sendiri, apakah pemerintah daerah sudah menunjang fasilitas-fasilitas transportasi umum yang benar-benar layak, aman dan bisa dirasakan masyarakat,” paparnya

Bila nantinya Perda tersebut sudah disahkan, akan melalui tahap pembahasan oleh Pansus untuk dievaluasi yang kemudian baru akan di tetapkan sebagai Peraturan oleh Wali Kota Depok.

Jika sudah dibuat Peraturan, Yeti mengatakan secara otomatis aturan tersebut harus dibarengi dengan ketersediaan sarana terkait penunjang mobilitas masyarakat dalam hal pengadaan dan pelayanan transportasi umum.

“Karena kita tidak bicara transportasi umum dari satu sisi saja. Tapi kita harus melihat aspek transportasi umum yang layak bagi pelajar perempuan, disabilitas dan anak- anak,” ungkapnya. (Tuhari)

Info Rakyat Indonesia

Info Rakyat Indonesia

Related Posts

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Setujui APBD 2024

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok Setujui APBD 2024

by Info Rakyat Indonesia
November 23, 2023
0

Depok, inforakyatindonesia.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 sebesar...

Lestarikan Pantai Bakti Muara Gembong Bekasiz Vokasi UI 2023 Lakukan Tanam Bakau

Lestarikan Pantai Bakti Muara Gembong Bekasiz Vokasi UI 2023 Lakukan Tanam Bakau

by Info Rakyat Indonesia
October 12, 2023
0

Bekasi, inforakyatindonesia.com - Abrasi adalah proses perlahan atau cepatnya pengikisan permukaan benda padat seperti batuan, tanah, atau permukaan lainnya yang...

Pemkot Depok Berikan Pendampingan Psikologi dan Hukum kepada Keluarga Korban Pencabulan di Tapos

Pemkot Depok Berikan Pendampingan Psikologi dan Hukum kepada Keluarga Korban Pencabulan di Tapos

by Info Rakyat Indonesia
October 7, 2023
0

Depok, inforakyatindonesia.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) serta...

PT. Tirta Asasta Depok Raih Juara 2 BUMD Air Minum Terbaik Tingkat Nasional

PT. Tirta Asasta Depok Raih Juara 2 BUMD Air Minum Terbaik Tingkat Nasional

by Info Rakyat Indonesia
October 4, 2023
0

Depok, inforakyatindonesia.com - PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda) sebagai penyedia layanan air bersih Kota Depok buktikan kualitas dan inovasi layanan...

Rapat Paripurna DPRD Depok Setujui Raperda Perubahan Anggaran Tahun 2023

Rapat Paripurna DPRD Depok Setujui Raperda Perubahan Anggaran Tahun 2023

by Info Rakyat Indonesia
September 30, 2023
0

Depok, inforakyatindonesia.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat paripurna masa sidang ketiga dalam rangka persetujuan DPRD...

Next Post
Walikota Depok Resmikan Alun-Alun Dibuka Untuk Umum

Walikota Depok Resmikan Alun-Alun Dibuka Untuk Umum

Wakil Walikota Depok Mengingatkan Musrenbang Harus Sesuai RPJMD

Wakil Walikota Depok Mengingatkan Musrenbang Harus Sesuai RPJMD

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CATEGORIES

  • Bogor
  • Daerah
  • Depok
  • Hukum
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Organisasi
  • Pendidikan
  • Tangerang
  • Uncategorized
inforakyatindonesia.com

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

inforakyatindonesia.com

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In