inforakyatindonesia.com
Saturday, January 28, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Mahar Terbaik Untuk Istri Saat Menikah

Info Rakyat Indonesia by Info Rakyat Indonesia
April 21, 2020
in Nasional
0
Mahar Terbaik Untuk Istri Saat Menikah
0
SHARES
93
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAHAR TERBAIK
OLEH: ADI WIJAYA
MAHASISWA SYARI’AH UMI

inforakyatindonesia.com – Menikah adalah Sunnah Nabi yang sangat dianjurkan pelaksanaanya bagi umat islam. Hal tersebut Merupakan sesuatu peristiwa yang fitrah, dan sarana paling agung dalam meelihara keturunan dan memperkuat antar hubungan sesama manusia yang kemudian menjadi sebab terjaminnya ketenangan cinta dan kasih sayang.

RELATED POSTS

POLRI PRESISI: Kasus Investasi Bodong VS Penangkapan Pemimpin Khilafatul Muslimin

VIA Gelar Rakernas VW se-Indonesia di Bandung, ini Jadwal Kegiatannya :

Maksud dari pernikahan itu sendiri adalah untuk menjaga mata dari pandangan yang dilarang syariat, menjaga hawa nafsu dan agar terhindar dari fitnah.
Meskipun demikian akan tetapi hukum pernikahan itu bersifat relatif atau berubah tergantung dari kondisi Individu yang akan menikah bahkan hukum menikah bisa bersifat Wajib, sunnah, mubah, makruh dan Haram.

Nah Sebelum Menikah Seorang mempelai laki laki meski siapkan Maharnya terlebih dahulu

Kita bahas dulu apa itu Mahar

Secara Bahasa Mahar adalah Harta yang diberikan oleh suami kepada istri dengan akad pernikahan.
Sedangkan secara Istilah ini banyak pendapat dari para ulama Mazhab

Kalau Al Hanafiyah: Harta yang menjadi hak seorang wanita karena dinikahkan atau hubungan seksual

Al Malikiyah: Harta yang diserahkan kepada istri sebagai imbalan atas kehalalan menyetubuhinya.

Asy syafi’iyah Harta yang wajib diserahkan karena sebab nikah, hubungan seksual atau hilangnya keperawanan.

Al Hanabilah: Imbalan atas pernikahan.

Nah kalau kita simpulkan Mahar adalah Harta yang diberikan oleh suami kepada istri sebagai imbalan dan penghargaan atas kesediaannya dihalalkan untuk dinikahi.

Selanjutkan Apa hukum Mahar…?
1. Wajib
Dalam Qs An-Nisa ayat 4 dijelaskan yang artinya
Berikanlah Mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib.

Dalam kitab fiqih manhaji tentang kewajiban memberikan mahar.

Maskawin hukumnya wajib bagi suami dengan sebab telah sempurnanya akad nikah, dengan kadar harta yang telah di tentukan, seperti 1000 lira syira, atau tidak di sebutkan, bahkan jika kedua belah pihak sepakat untuk meniadakannya, atau tidak menyebutkannya, maka kesepakatan tersebut batal, dan mas kawin tetap wajib.

Tapi kita juga perlu ketahui pernikahan bukanlah Rukun Nikah.
Sekalipun Hukum menyerahkannya Adalah wajib tapi Mahar tidaklah termasuk dalam rukun akad nikah. Hal ini dikarenakan tujuan utama di selanggarakannya pernikahan adalah bukan seperti jual beli, namun lebih jauh kepada hubungan seumur hidup dan hak istimewa.

Sebagaimana penjelasan Al qur’an
Yang artinya tidak ada kewajiban Membayar atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. (QS.AL-Baqoroh :236)

itu tentang hukum dan rukun mahar lantas apa Mahar terbaik untuk isteri.

Kalau kita kembali ke sejarah tentang Pernikahan Rasulullaah SAW kepada istri-istrinya Mahar yang di berikan Rata rata adalah 500 Dirham.

Mengenai Mahar Rasullah itu Banyak yang punya pendapat Dan tafsiran tentang Jumlah Maharnya. Tapi yang jelas Kalau di indonesia itu sebutannya Uang atau Benda yang memiliki nilai
Mengenai jumlah Harta itu tidak Harus banyak, Cincin besi pun bisa di jadikan Mahar Sebagaimana Mahar yang di berikan Putri Rasulullah Sayyidina Fatiamah Ra atau bahkan segelas kopi sekali pun. Banyak juga yang mengatakan semakin sedikit mahar itu lebih bagus. Karena dapat mengurangi beban laki laki slaku memplay.

Berupa jasa
Seperti yang di lakukan Nabi Musa As yang membayar Maharnya dengan bekerja kepada mertuanya.
Dan kisah itu tertulis dalam Al quran
Qs Al-Qashash: ayat 27 yang artinya berkata’ah dia : sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah dari kamu. Maka aku tidak hendak memberati kamu

Hafalan Alquran opsi terakhir
Kebanyakan di zaman sekarang banyak orang Menggunakan Hafalan Al quran sebagai Maharnya. sedangkan Mempelai laki laki adalah seorang Yang mampu atau memiliki Harta. Ini yang yang tidak dibenarkan sebab dalam komisi Fatwa Kerajaan saudi Arabia lebih cenderung mahar Berupa hafalan atau pengajaran Al quran itu di jadikan opsi terakhir jika sudah tidak ada Harta sama sekali yang bisa di jadikan Mahar.

dan ini sering menjadi kekeliruan di zaman kita sekarang dalam memahami hadist. Mengenai Mahar Hafalan Alquran

Sedangkan yang di maksud dari hadist sahl bin sa’ad tentang mahar hafalan adalah Mahar berupa pengajaran Alqur’an atau mengambil upah dari mengajar al’quran atau Mengajarkan Al-Qur’an kepada istri agar kelak istri bisa mengambil upah dari pengajaran Qur’an juga.

ShareTweetSendShareSend
Info Rakyat Indonesia

Info Rakyat Indonesia

Related Posts

POLRI PRESISI: Kasus Investasi Bodong VS Penangkapan Pemimpin Khilafatul Muslimin

POLRI PRESISI: Kasus Investasi Bodong VS Penangkapan Pemimpin Khilafatul Muslimin

by Info Rakyat Indonesia
June 10, 2022
0

OPINI POLRI Oleh: Drs S Stanley Sumampouw, SH, MBA. Subuh, Selasa 7 Juni 2022, polisi melakukan penangkapan Pemimpin Khilafatul Muslimin...

VIA Gelar Rakernas VW se-Indonesia di Bandung, ini Jadwal Kegiatannya :

VIA Gelar Rakernas VW se-Indonesia di Bandung, ini Jadwal Kegiatannya :

by Info Rakyat Indonesia
June 1, 2022
0

Bandung, inforakyatindonesia.com -  Setelah tertunda karena Pandemi Covid-19 akhirnya Volkswagen Indonesia Association (VIA) dapat menggelar Rakernas 2022 secara langsung bersama...

Bupati Bogor, Rachmat Yasin dan Ade Yasin, Kakak Beradik yang Terjerat OTT KPK

Bupati Bogor, Rachmat Yasin dan Ade Yasin, Kakak Beradik yang Terjerat OTT KPK

by Info Rakyat Indonesia
April 28, 2022
0

Bogor, inforakyatindonesia.com - Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin ditangkap oleh penyidik KPK pada operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar sejak...

PWI Depok Raih Penghargaan Terbaik III se-Jawa Barat

PWI Depok Raih Penghargaan Terbaik III se-Jawa Barat

by Info Rakyat Indonesia
March 24, 2022
0

Bandung, inforakyatindonesia.com - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok meraih penghargaan Terbaik III PWI se-Provinsi Jawa Barat (Jabar) dalam acara...

Pasca Terakreditasi, DPD PERKOPINDO dan PERTAPIN Jawa Barat Gelar Rakorda

Pasca Terakreditasi, DPD PERKOPINDO dan PERTAPIN Jawa Barat Gelar Rakorda

by Info Rakyat Indonesia
January 23, 2022
0

Bandung, inforakyatindonesia.com - Sehubungan dengan telah terakreditasinya Asosiasi Perkumpulan Kontraktor Profesional Indonesia (PERKOPINDO) dan Perkumpulan Tenaga Ahli Profesional Indonesia (PERTAPIN)...

Next Post
Relawan Siaga Covid-19 RW.02 Kalibaru Dirikan Pos Dapur Umum Warna Warni

Relawan Siaga Covid-19 RW.02 Kalibaru Dirikan Pos Dapur Umum Warna Warni

Potret Regulasi Interaksi Guru dan Orang Tua Murid di Masa Pandemi Covid-19

Potret Regulasi Interaksi Guru dan Orang Tua Murid di Masa Pandemi Covid-19

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

January 13, 2023
Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

December 4, 2022
  • 87.1k Followers
  • 650 Followers
  • 23.7k Followers

MOST VIEWED

  • Inilah Nama-Nama dan Jabatan Baru ASN Yang Dilantik Walikota Depok

    Inilah Nama-Nama dan Jabatan Baru ASN Yang Dilantik Walikota Depok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerai Perpanjangan SIM di Detos Akan Pindah ke Trans Studio Mall Cibubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Proyek Tower PAMSIMAS di Tiyuh Banyak Kejanggalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira…. Membuat e-KTP Sekarang Tanpa Pengantar RT/RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Terakreditasi, DPD PERKOPINDO dan PERTAPIN Jawa Barat Gelar Rakorda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
inforakyatindonesia.com

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

inforakyatindonesia.com

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In