“Mengingat masih terjadi penambahan kasus dalam setiap harinya yang disebabkan oleh imported case dan transmisi lokal, serta masih tingginya pergerakan orang, maka Walikota Depok, Forkopimda dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah melakukan rapat evaluasi PSBB II, dan telah menyepakati untuk Perpanjangan PSBB II,” kata Wali Kota Depok dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (11/5/2020).
Melalui surat bernomor 443/233/Huk/GT, Idris meminta Gubernur Jabar Ridwan Kamil memperpanjang masa PSBB untuk 1 kali masa inkubasi atau selama 14 hari mulai 13 Mei hingga 26 Mei 2020.
“Semoga dalam perpanjangan PSBB nanti, kita tetap konsisten dalam melaksanakan protokol pemerintah dan pengaturan PSBB, untuk kebaikan semua,” sebutnya.
Berdasarkan evaluasi, Idris mengklaim adanya penurunan penambahan rata-rata kasus per hari pada masa PSBB jilid I dan II, dibandingkan dengan sebelum PSBB. Namun terjadi penambahan kasus setiap harinya.
“Masih terjadi penambahan kasus dalam setiap harinya yang disebabkan oleh imported case dan transmisi lokal, serta masih tingginya pergerakan orang,” ujarnya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok mencatat kasus positif di Kota Depok per 11 Mei 2020 ada 360 orang. Sedangkan jumlah pasien sembuh mencapai 65 orang dan korban meninggal 21 orang. (Tuhari)