inforakyatindonesia.com
Wednesday, February 8, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jakarta

Meski JPU Menyatakan Terbukti, Terdakwa Minta Dibebaskan

Info Rakyat Indonesia by Info Rakyat Indonesia
July 2, 2019
in Jakarta
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, INFO RI – Sidang perkara penipuan dan penggelan dengan terdakwa Tedja Widjaja kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara dengan agenda dupik dari terdakwa dan kuasa hukumnya Senin (01/07/2019), yang mana didalam dupliknya terdakwa minta dibebaskan dan apabila majelis hakim memilikinpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya .

Sementara itu dipersidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar dalam repliknya menyatakan tetap pada tuntutanya karena telah terbukti bersalah sebagaimana didalam fakta persidangan untuk itu JPU minta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Tugiyanto SH MH agar menghukum terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Graha Mahardika (GM) Tedja Widjaja sesuai tuntutannya selama tiga tahun enam bulan (3,5 tahun) penjara.

RELATED POSTS

“Gerebek Masker” Sadarkan Warga Duri Kepa Untuk Pencegahan Covid-19

Cegah Covid-19, Lurah Durikepa Pimpin Penerapan OKPREND

Selain itu, majelis hakim juga diminta agar memasukan Tedja Widjaja ke dalam tahanan. Dikerahui, sejak kasusnya didalam penyidikan, tahap dua dan sampai persidangan, hingga saai ini terdakwa bebas menghirup udara segar. “Ya kami berharap majelis hakim mengabulkan tuntutan sebelumnya, menghukum terdakwa Tedja Widjaja selama tiga setengah tahun. Juga memasukkan terdakwa ke dalam tahanan sebagaimana kami mintakan dalam tuntutan sebelumnya,” ujar JPU Fedrik Adhar usai mendengar duplik pribadi terdakwa Tedja Widjaja maupun penasihat hukumnya di PN Jakarta Utara, Senin (1/7/2019).

Dalam persidangan yang berlangsung hingga malam itu, JPU Fedrik Adhar mengungkapkan bahwa perbuatan pidana yaitu penipuan terbukti secara sah dan meyakinkan dilakukan terdakwa Tedja Widjaja terhadap Yayasan Universitas 17 Agustus 1945 (UTA 45) yang dalam hal ini diwakili Ketua Dewan Pembina UTA 45 Rudyono Darsono SH MH.

Hal itu diperkuat dari saksi-saksi a charge (saksi JPU), saksi fakta, saksi a de charge (saksi meringankan), ahli bahkan keterangan terdakwa Tedja Widjaja sendiri. Keterangan saksi-saksi dimaksud saling bersesuaian menunjukkan adanya tindak pidana dilakukan terdakwa Tedja Widjaja dalam pembelian tanah lokasi kampus UTA 45 di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. “Kalau berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan keterangan saksi, saya sebagai JPU dalam kasus ini optimis sekali tuntutan bakal diterima majelis hakim. Hanya beratnya hukuman saja yang tidak bisa kami prediksi,” ujar Fedrik Adhar.

Penasihat hukum UTA 45/Rudyono Darsono, Dr Anton Sudanto SH MH, menambahkan bahwa duplik pribadi terdakwa Tedja Widjaja maupun penasihat hukumnya hanya pengulangan dari pledoi atau pembelaan sebelumnya. “Semua fakta-fakta mulai dari akta jual beli (AJB) dan akta notaris sudah diklarifikasi JPU dalam repliknya. Akta nomor satu dan nomor dua telah dinyatakan cacat hukum oleh notarisnya sendiri Komalasari. Namun akta itu terus dipergunakan terdakwa Tedja Widjaja dalam transaksi tanah eks lokasi kampus UTA 45,” tutur Anton.

Begitu juga seluruh akta jual beli telah diklarifikasi jaksa. Jadi klaim bangun gedung (kasmpus) UTA 45 dan pembayaran secara tunai oleh terdakwa Tedja Widjaja hanyalah omong kosong belaka. Tidak didukung tandaterima atau kwitansi pembayaran. “Jelas tidak masuk akal dan logis kalau pengusaha-pengusaha bertransaksi bernilai puluhan miliar rupiah tanpa didukung kwitansi atau tandaterima pembayaran. Begitulah yang terjadi dalam kasus penipuan ini,” ujar Anton.

Anton menduga pembangunan gedung yang dibayar terdakwa saat pelaksanaan pembangunan gedung kampus UTA 45 adalah gedung sekolah Lentera Kasih, milik terdakwa sendiri yang lokasinya berdempetan dengan gedung kampus UTA 45. “Pembangunan gedung sekolah Lentera Kasih itulah yang dibiayai terdakwa tetapi dalam persidangan disebutkan gedung kampus UTA 45,” ungkap Anton.

Atas fakta-fakta yang diputarbalikan dan direkayasa terdakwa tersebut, Anton Sudanto berkeyakinan majelis hakim PN Jakarta Utara bakal menghukum terdakwa Tedja Widjaja setimpal dengan perbuatannya. “Saya yakin masih banyak hakim, termasuk di PN Jakarta Utara, memiliki nurani dan mendengar kata hatinya dalam memutus suatu perkara. Nah, jika nuraninya itu yang dipergunakan maka dalam putusan majelis hakim terdakwa Tedja Widjaja bakal dihukum dan dimasukkan ke dalam tahanan sesuai tuntutan JPU,” ujar Anton.

Terdakwa Tedja Widjaja yang berusaha dimintai tanggapan atas tuntutan JPU Fedrik Adhar menolak memberi komentar. “Saya tidak perlu menanggapinya. Saya sudah merasa cukup dengan pledoi dan duplik saya pribadi,” pungkasnya. (Dewi)

ShareTweetSendShareSend
Info Rakyat Indonesia

Info Rakyat Indonesia

Related Posts

“Gerebek Masker” Sadarkan Warga Duri Kepa Untuk Pencegahan Covid-19

“Gerebek Masker” Sadarkan Warga Duri Kepa Untuk Pencegahan Covid-19

by Info Rakyat Indonesia
September 5, 2020
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Untuk pencegahan penularan Covid-19 aparat pemerintah Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat menggelar aksi "Gerebek...

Cegah Covid-19, Lurah Durikepa Pimpin Penerapan OKPREND

Cegah Covid-19, Lurah Durikepa Pimpin Penerapan OKPREND

by Info Rakyat Indonesia
July 28, 2020
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Penerapan OKPREND (Operasi Kepatuhan Peraturan Pemerintah Daerah) Pergub 51 Tahun 2020 yang dilaksanakan hari ini (27/07/2020) di...

Cegah Covid-19 Kelurahan Durikepa Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Cegah Covid-19 Kelurahan Durikepa Lakukan Penyemprotan Disinfektan

by Info Rakyat Indonesia
July 14, 2020
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Untuk pencegahan dan mengurangi penyebaran Covit-19, aparat Pemerintah Kota Jakarta Barat menerjunkan Tim Terpadu yang dibagi perwilayah...

Kapolsek Kebon Jeruk Jalin Silaturahmi Bersama Masyarakat Durikepa

Kapolsek Kebon Jeruk Jalin Silaturahmi Bersama Masyarakat Durikepa

by Info Rakyat Indonesia
February 29, 2020
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Dalam rangka kunjungan silaturahmi Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R.Sigit Kumono SH bersama Danramil Kebon Jeruk Kapten R.Edi...

Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia Belum Pada Level Bebas

Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia Belum Pada Level Bebas

by Info Rakyat Indonesia
November 5, 2019
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Dewan Pers merilis Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Indonesia pada 2019. Indonesia berada pada skor 73,71 atau dalam...

Next Post

SEKBER Wartawan Depok Halal Bihalal, SEKDA: Berita Faktual itu Mahal, FORWARD Usulkan UKW

Tidak Terima Ayahnya Dituduh Mengeroyok Wartawan, Luciana Minta Dimediasi Dewan Pers

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

January 13, 2023
Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

December 4, 2022
  • 87.1k Followers
  • 650 Followers
  • 23.7k Followers

MOST VIEWED

  • Inilah Nama-Nama dan Jabatan Baru ASN Yang Dilantik Walikota Depok

    Inilah Nama-Nama dan Jabatan Baru ASN Yang Dilantik Walikota Depok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerai Perpanjangan SIM di Detos Akan Pindah ke Trans Studio Mall Cibubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Proyek Tower PAMSIMAS di Tiyuh Banyak Kejanggalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira…. Membuat e-KTP Sekarang Tanpa Pengantar RT/RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Terakreditasi, DPD PERKOPINDO dan PERTAPIN Jawa Barat Gelar Rakorda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
inforakyatindonesia.com

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

inforakyatindonesia.com

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In