inforakyatindonesia.com
Tuesday, January 13, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Mohon Keadilan, Orang Tua Korban Penganiayaan Surati KPN Jakarta Utara

Info Rakyat Indonesia by Info Rakyat Indonesia
June 15, 2019
in Jakarta
0

JAKARTA, INFO RI – Untuk kedua kalinya demi tegaknya keadilan agar para pelaku kejahatan diperlakukan sama tanpa harus dibeda-bedakan, Ir. H. Abdul Madjid, HM selaku ayah Muhhamad Ramiro Dzafran korban penganiayaan, surati Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (13/07/2019).

Dalam isi surat tersebut, Abdul Madjid meminta kepada para penegak hukum yang sedang menangani perkara penganiayaan tersebut agar melalakukan penahanan terhadap terdakwa Decky Ardian Pasha yang juga adik kandungnya sendiri itu.

RELATED POSTS

Milad Pertama Kahmi Foundation, Siap Lanjutkan Aksi Sosial dan Kolaborasi

Bukti Nyata BAZNAS Bersama MBA Distribusikan Paket Logistik Untuk Masyarakat Rentan

Abdul Madjid menerangkan, “bahwa Terdakwa sudah berulang kali melakukan tindakan kriminal, sebelum peristiwa penganiayaan terhadap anaknya Decky juga telah melakukan penganiayaan terhadap keponakanya sendiri dengan cara mencekik hingga hampir mati,” ungkapnya.

Lebih lanjut, “Decky juga telah melakukan serangkaian tindakan kriminal yaitu menjual tanah milik kami pribadi maupun tanah warisan orang tua kami kepada orang lain tanpa sepengetahuan kami, diantaranya sebidang tanah yang terletak di bekasi seluas 33.216 m2 pada tanggal 4 September 2009, dan 11 Juli 2011, dari hasil penjualan tanah tersebut di taksir seharga Rp 33 milyar, tanah warisan orang tua kami di Jakarta juga telah dijual dengan modus memalsukan tanda tangan saudara lainya, dan juga memperalat ibu kami yang sudah berusia 74 tahun,” jelas Abdul Madjid.

“Perkara pemalsuan yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pasal 263 KUHP dengan Aporan No. LP /1873/IV/2016/ PMJ, Terdakwa Decky meski berulang melakukan tindakan pidana namun para penegak hukum tidak memasukan terdakwa ke dalam penjara, terdakwa hanya diberlakukan tahanan kota,” paparnya.

“Berbeda dengan perkara penganiayaan laiannya seperti yang dilakukan oleh pilot Lion Air di Surabaya terhadap karyawan hotel hanya karena terlambat mengantarkan pakaian sehabis diloundry saja, dalam perkara itu polisi langsung mencari dan menangkap pelakunya,” ujar Abdul Madjid.

Tabiat terdakwa yang kerap kali melakukan penganiayaan terhadap orang yang lemah itu semoga menjadi pertimbangan Majelis Hakim dan para penegak hukum, diharapkan terdakwa dilakukan kurungan penjara untuk membuat efek jera sehingga kebiasaan menganiaya orang yang lemah itu hilang,” pungkasnya. (Dewi)

Info Rakyat Indonesia

Info Rakyat Indonesia

Next Post

Anton Sudanto SH,MH Menyebutkan Pledoi Terdakwa Tedja Cenderung Sebagai Karangan

Kriminalisasi Sejumlah Wartawan Melibatkan Oknum ?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CATEGORIES

  • Bali
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bengkulu
  • Bogor
  • Bookkeeping
  • Consulting services in the UAE
  • Daerah
  • Depok
  • Hiburan
  • Hukum
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Makassar
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Organisasi
  • Palangka Raya
  • Pendidikan
  • Sumsel
  • Tangerang
  • Trends
  • Uncategorized
  • Yogyakarta
  • Финтех
inforakyatindonesia.com

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

inforakyatindonesia.com

  • REDAKSI

Follow Us

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In