Depok, inforakyatindonesia.com – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok dilaporkan ke polisi dengan dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Menurut kuasa hukum korban, Adi Febrianto Sudrajat dan Kawan Alfa dari Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR), “Kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini muncul saat orang tua atau ibu korban tidak sengaja membaca atau melihat percakapan mesum antar pelaku oknum anggota dewan dengan anaknya di WhatsApp (WA) telepon seluler milik anaknya,” ungkapnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami siswi SMP berusia 15 tahun tersebut belum terkonfirmasi pelaku yang diduga anggota DPRD Kota Depok.
Mengetahui hal tersebut orang tua korban pergi ke Polres Metro Depok untuk melaporkan kejadian ini pada hari Minggu (22/9/2024) dengan Nomor : LP/B/1996/IX/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Saat dihubungi AKP Hendra selaku Kasie Humas Polres Metro Depok membernarkan adanya laporan dugaan pelecehan seksual anak dibawah umur tersebut.
“Benar, kasus ini dilaporkan ayah korban ke Polres Metro Depok, namun nama anggota dewan dan partainya apa saya belum dapat informasi, mohon bersabar, karena kasus ini masih dalam pendalaman,” pungkasnya. (Tuhari)