Perbaikan Jalan GDC yang dilakukan oleh pengembang, Rabu (10/07/19).
DEPOK, INFO RI – Walaupun akses jalan di Grand Depok City (GDC) Kota Depok telah sepenuhnya menjadi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sejak Desember tahun 2018, namun untuk pemeliharan jalan sepanjang 5,7 kilometer tersebut dilakukan atas kesepakatan bersama.
“Untuk aset memang sudah sepenuhnya milik Pemkot Depok. Pemeliharaan jalannya kita bagi dua segmen. Pintu gerbang utama GDC hingga Kantor Dinas Damkar menjadi kewenangan pengembang, dari Damkar ke Sektor Melati menjadi kewenangan kami,” ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nina Suzana, Jumat (12/07/2019).
Dikatakannya, kesepakatan ini dibuat mengingat pengembang masih melakukan pembangungan beberapa tahun ke depan. Selain itu, jalan tersebut saat ini sudah menjadi jalan utama masyakarat dari Pancoran Mas menuju Sukmajaya maupun Cilodong, begitu pun sebaliknya.
“Karena sudah diserahkan, ya kita saling share, sampai pengembang selesai melakukan pembangunan. Kami juga sudah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk jangka waktu lima tahun,” katanya.
Nina menyebut, setelah lima tahun, pihaknya akan melakukan evaluasi. Apakah perjanjian berjalan semestinya atau tidak. Jika tidak, akan ada teguran maupun sanksi yang diberikan.
“Kita kasih waktu lima tahun sebagai win win solution. Jika dalam waktu lima tahun pengembang sudah melaksanakan kewajiban, tetapi pembangunan masih berlangsung, maka kesepakatan bisa diperpanjang,” jelasnya.
Namun demikian, sebelumnya Pemkot Depok akan melakukan evaluasi setiap tahun. Di mana akan ada kewajiban lainnya selain masalah pembenahan jalan rusak. Seperti Penerangan Jalan Umum (PJU), listrik untuk sarpras maupun pengadaan taman.
“Mudah-mudahan pembangunan yang dilakukan bersama ini, bisa membuat masyarakat lebih nyaman jika melintas di jalan GDC,” tutupnya. (Tuhari)