DEPOK, INFO RI – Guna meminimalisir sampah plastik yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung, Kota Depok, pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan keluarkan peraturan larangan penggunaan kantong plastik.
Hal itu akan diberlakukan setelah imbauan pada para pedagang pasar tradisional untuk mengurangi penggunaan kantong plastik berjalan efektif dan masyarakat sudah terbiasa.
“Kami berharap diberlakukannya pengurangan kantong plastik di pasar tradisional hasilnya akan efektif. Jika cara ini efektif dan masyarakat sudah terbiasa, ke depan kami akan keluarkan aturan pelarangan penggunaan kantong plastik,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Senin (4/3/2019).
Sebelumnya, Idris juga mengatakan pihaknya sudah mengkampanyekan ke pasar modern dan saat ini sedang dievaluasi dampaknya.
Untuk pelaksanaan kampanye tersebut, Idris akan menginstruksikan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok agar memantau pelaksanaan pengurangan kantong plastik.
“Pemantauan dilakukan di beberapa pasar tradisional di Kota Depok antara lain Pasar Musi, Pasar Cisalak, Pasar Sukatani, Pasar Agung, dan Pasar Tugu,” ujarnya.
Terkait itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Etty Surhayati mengatakan pihaknya sudah melibatkan seluruh ritel modern dalam perjanjian kerja sama pelarangan penggunaan kantong plastik.
“Kampanye pengurangan penggunaan kantong plastik di pasar tradisional dan ritel modern merupakan bentuk keseriusan kami untuk pengurangan sampah plastik,” ucapnya.
Menurut Etty, saat ini Pemkot Depok sedang mengkaji Peraturan Wali Kota Depok (Perwal) terkait pengurangan penggunaan kantong plastik. Pengkajian diperlukan sebelum nantinya dikeluarkan peraturan daerah (Perda) pelarangan penggunaan plastik. “Perwal sedang dirancang,” katanya.
Dirinya juga menjelaskan plastik sulit diurai dan mengandung bahan yang berbahaya bagi lingkungan.
“Peraturan pelarangan penggunaan kantong plastik diharapkan dapat mengurangi sampah plastik yang jumlahnya mencapai 100 ton per hari,” tutup Etty. (Tuhari)