inforakyatindonesia.com
Tuesday, January 13, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pemkot Depok Realokasi Anggaran Demi Percepatan Penanganan Covid-19

Info Rakyat Indonesia by Info Rakyat Indonesia
May 13, 2020
in Depok
0
Pemkot Depok Realokasi Anggaran Demi Percepatan Penanganan Covid-19
Depok, inforakyatindonesia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah melakukan penyesuaian terhadap realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020. Penyesuaian APBD ini seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), tanggal 31 Maret 2020.
Menurut Wali Kota Depok, Mohammad Idris, pihak Pemkot sudah menyesuaikan APBD dengan Perppu yang dikeluarkan pemerintah pusat. Terutama dalam anggaran terkait dengan penanganan Coronavirus atau Covid-19 di Kota Depok.“Kita sudah melakukan realokasi anggaran dan refocusing program dari APBD 2020. Tentu saja hal itu untuk menangani wabah Covid-19 di Depok,” ujar Mohammad Idris, saat menjadi pembicara utama dalam Webinar Kontroversi Perppu No.1 tahun 2020 dari Aspek Hukum Pidana, Bisnis dan Kesehatan, melalui zoom meeting, Jumat (08/05/20).

Terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020, ucapnya, Pemkot Depok sudah bekerjasama dengan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kota Depok untuk pendampingan terhadap realokasi anggaran dan refocusing program. Pendampingan tersebut, demi adanya kepastian hukum atas kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Depok dan agar nantinya tidak permasalahan akibat hukum yang tidak diinginkan.

“Penanggulangan Covid-19 ini memang harus terlaksana dan dibutuhkan langkah taktis dan strategi untuk keselamatan warga Depok. Serta mengedepankan azas pemerintahan umum yang baik, agar ada kepastian hukum untuk Pemkot Depok,” tandasnya. (Tuhari)

RELATED POSTS

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Masa Sidang Pertama 2026

Refleksi Akhir Tahun 2025, DPRD Kota Depok Perkuat Sinergi dengan Media

Depok, inforakyatindonesia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sudah melakukan penyesuaian terhadap realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020. Penyesuaian APBD ini seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), tanggal 31 Maret 2020.
Menurut Wali Kota Depok, Mohammad Idris, pihak Pemkot sudah menyesuaikan APBD dengan Perppu yang dikeluarkan pemerintah pusat. Terutama dalam anggaran terkait dengan penanganan Coronavirus atau Covid-19 di Kota Depok.“Kita sudah melakukan realokasi anggaran dan refocusing program dari APBD 2020. Tentu saja hal itu untuk menangani wabah Covid-19 di Depok,” ujar Mohammad Idris, saat menjadi pembicara utama dalam Webinar Kontroversi Perppu No.1 tahun 2020 dari Aspek Hukum Pidana, Bisnis dan Kesehatan, melalui zoom meeting, Jumat (08/05/20).

Terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020, ucapnya, Pemkot Depok sudah bekerjasama dengan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Kota Depok untuk pendampingan terhadap realokasi anggaran dan refocusing program. Pendampingan tersebut, demi adanya kepastian hukum atas kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Depok dan agar nantinya tidak permasalahan akibat hukum yang tidak diinginkan.

“Penanggulangan Covid-19 ini memang harus terlaksana dan dibutuhkan langkah taktis dan strategi untuk keselamatan warga Depok. Serta mengedepankan azas pemerintahan umum yang baik, agar ada kepastian hukum untuk Pemkot Depok,” tandasnya. (Tuhari)

Info Rakyat Indonesia

Info Rakyat Indonesia

Next Post
Kesembuhan Pasien Covid-19 di Depok Makin Bertambah

Kesembuhan Pasien Covid-19 di Depok Makin Bertambah

Minggu ini Pemkot Depok Salurkan Bansos Melalui JPS Tahap Kedua

Minggu ini Pemkot Depok Salurkan Bansos Melalui JPS Tahap Kedua

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CATEGORIES

  • Bali
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bengkulu
  • Bogor
  • Bookkeeping
  • Consulting services in the UAE
  • Daerah
  • Depok
  • Hiburan
  • Hukum
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Makassar
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Organisasi
  • Palangka Raya
  • Pendidikan
  • Sumsel
  • Tangerang
  • Trends
  • Uncategorized
  • Yogyakarta
  • Финтех
inforakyatindonesia.com

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

inforakyatindonesia.com

  • REDAKSI

Follow Us

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In