inforakyatindonesia.com
Tuesday, January 13, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pemkot Depok Sampaikan Empat Raperda Dalam Rapat Paripurna DPRD Secara Virtual

Info Rakyat Indonesia by Info Rakyat Indonesia
December 5, 2020
in Depok
0
Pemkot Depok Sampaikan Empat Raperda Dalam Rapat Paripurna DPRD Secara Virtual

Depok, inforakyatindonesia.com – Pemerintah Kota Depok menyampaikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD secara virtual, Senin (09/11/20). Raperda tersebut sudah disusun oleh pihak eksekutif, dan kini disampaikan kepada pihak legislatif di Depok.

Menurut Pejabat Sementara (PJs) Wali Kota Depok, Dedi Supandi, Raperda tersebut disusun karena ada dua faktor utama. Pertama, telah terbitnya peraturan perundang- undangan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sehingga peraturan daerah yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan.

RELATED POSTS

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Masa Sidang Pertama 2026

Refleksi Akhir Tahun 2025, DPRD Kota Depok Perkuat Sinergi dengan Media

“Faktor kedua, karena adanya perintah peraturan perundang-undangan yang mengamanahkan perlunya dilakukan peninjauan kembali, paling lama tiga tahun setelah masa pemberlakuannya,” jelas Dedi Supandi saat menyampaikan empat Raperda pada rapat paripurna secara virtual.

Adapun keempat rancangan peraturan daerah tersebut yaitu Raperda tentang Tata Ruang Wilayah Kota Depok Tahun 2020 – 2040. Selanjutnya, Raperda tentang Penyediaan dan Penyaluran Cadangan Pangan Pokok Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah.

“Kemudian, Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2002 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM),” tambahnya.

Terakhir, Dedi Supandi berharap, keempat Raperda tersebut dapat diterima oleh DPRD Kota Depok. Dengan demikian, dapat segera menempuh proses pembahasan.

“Agar peraturan daerah sebagai payung dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan ini, dapat segera disetujui,” tutupnya. (Tuhari)

Info Rakyat Indonesia

Info Rakyat Indonesia

Next Post
Peringatan Hari Pahlawan, Pemkot Bersama Polres Depok Bagikan 6.000 Masker

Peringatan Hari Pahlawan, Pemkot Bersama Polres Depok Bagikan 6.000 Masker

Pencegahan Covid-19, Area Balai Kota Depok Kembali Disemprot Disinfektan

Pencegahan Covid-19, Area Balai Kota Depok Kembali Disemprot Disinfektan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CATEGORIES

  • Bali
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bengkulu
  • Bogor
  • Bookkeeping
  • Consulting services in the UAE
  • Daerah
  • Depok
  • Hiburan
  • Hukum
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Makassar
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Organisasi
  • Palangka Raya
  • Pendidikan
  • Sumsel
  • Tangerang
  • Trends
  • Uncategorized
  • Yogyakarta
  • Финтех
inforakyatindonesia.com

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

inforakyatindonesia.com

  • REDAKSI

Follow Us

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In