JAKARTA, INFO RI – Diberlakukanya peraturan baru oleh Ketua Pengadilan Negeri (KPN) Jakarta Utara sejak (12/02/2018) lalu tentang identifikasi pengunjung dan dilarang kendaran pengunjung parkir didalam area pengadilan dinilai tidak efektif dengan tujuan dan juga menghalangi rezeki karyawan non pegawai (honorer).
“Peraturan ini berdampak kepada pekerja pengadilan non pegawai biasanya kalau pengunjung parkir di dalam begitu keluar meskipun tidak diminta mereka pasti memberikan baik Rp.2000 atau berapalah, sudah pasti ada itu, nah dengan adanya dilarang parkirkan hilang itu pendapatan yang seharusnya buat tambah-tambah”, kata Yanto SH salah seorang pengacara di ruangan wartawan PN Jakarta Utara Kamis ( 14/02/2018).
“Menurut informasi hal ini dilakukan bertujuan untuk meminalisir niat jahat pengunjung pengadilan, mereka yang datang ke pengadilan itu para pencari keadilan, penegak hukum dan pembela selebihnya, kalau ada yang berniat jahat sudah barang tentu akan berfikir dua kali” ucap Yanto SH .
Lebih lanjut disinggung soal KPK, Yanto mengatakan, “apakah kalau petugas KPK disini akan jujur mengaku petugas dari KPK ? Tentu tidak dan lagian adapun oknum yang nakal sudah barang tentu akan malakukan transaksinya di luar dari pengadilan ” tandasnya.
Ketua Pengadian (PN) Jakarta Utara Amin Ismanto SH MH terus berbenah di wilayah PN agar lebih baik lagi, baik di dalam pelayanan maupun menjaga situasi yang lebih aman dan nyaman.
Salah satunya adalah menerapkan peraturan baru yang mana setiap pengunjung, baik pencari keadilan maupun aparat penegak hukum wajib mengisi identifikasi dan meninggalkan dokumen kependudukan, peraturan ini diberlakukan mulai Selasa (13/02/2018).
Menurut KPN diberlakukanya peraturan ini bertujuan untuk meminimalisir siapapun yang berniat jahat, “setiap pengunjung wajib lapor dan meninggalkan kartu identitas hal itu supaya teridentifikasi siapa-siapa saja pengunjung pengadilan agar bisa mencegah siapapun yang berniat jahat” ucap KPN di ruangan wartawan saat meninjau ruangan yang dianggap perlu dibenahi .
Salah satu pegawai mengatakan “KPN juga akan menyediakan sepatu, celana panjang, dan kemeja diperuntukan untuk pengunjung yang datang mengenakan celana pendek dan sandal jepit, mengingat mereka tidak semua masyarakat tahu akan peraturan dilarang masuk bagi pengunjung yang mengenakan kaos oblong, celana pendek, dan sandal jepit”, ujar Husni. (Dewi)