JAKARTA, INFO RI – Permohonan penangguhan penahanan yang di ajukan oleh terdakwa Suseno Halim dan tim Kuasa Hukumnya di tolak oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Indri Murtini Selasa (12/03/2019) .
Dalam pengajuan penangguhan penahanan tersebut terdakwa berapasan sakit namun pada saat persidangan saksi terdakwa terlihat sehat bahkan sempat emosi sambil menunjuk -nunjuk Jaksa Penuntun Umum (JPU) Anton di dalam persidangan.
Mengenai kerugian materil berupa kerusakan daun pintu, jendela dan pagar serta sakit akibat dorongan, pitingan dan injakan tidak seberapa dibandingkan dengan trauma yang ditinggalkan terkait penyerangan rumah dan pengeroyokan keluarga wartawan (Herman Yusuf).
Hal itu terungkap dalam sidang pengrusakan rumah dan pengeroyokan anggota keluarga wartawan Herman Yusuf yang dilakukan oleh terdakwa Soeseno Halim.
Dalam sidang yang berlangsung hingga malam itu, Benny Yusuf terus terang mengakui bahwa dirinya sangat trauma. “Saya pernah sangat ketakutan melihat dua orang penagih hutang saat melintas di depan rumah. Saya berpikir mereka seolah mau melakukan penyerangan lagi terhadap keluarga kami,” ujar Benny Yusuf yang sehari-harinya berprofesi sebagai advokat itu.
Herman Yusuf, ayah Benny, juga mengatakan bahwa kerugian akibat kerusakan itu tidak seberapa dibanding traumatisnya. “Biaya perbaikan yang saya keluarkan belum sampai Rp 1 juta. Masih ada memang pintu yang belum diperbaiki. Tetapi itu semua tidak seberapa dibandingkan rasa trauma yang harus saya terima dengan istri dan anak-anak,” tuturnya dalam kesaksiannya di persidangan.
Selain Herman Yusuf dan Benny Yusuf juga didengar keterangan Andry Yusuf. Anak muda ini bahkan sempat mengalami luka di lengan kanan akibat diinjak para pelaku yang melakukan penyerangan atas kediaman keluarganya. “Saya sempat didorong-dorong, dipiting, dan saat terjatuh diinjak lagi oleh kawanan yang kami duga preman suruhan terdakwa itu (Soeseno Halim),” tutur saksi.
Penyerangan rumah dan anggota keluarga Herman Yusuf yang sehari-harinya berprofesi sebagai jurnalis itu terjadi pada 8 Agustus 2018, tepatnya pada pagi hari. Dua orang lelaki berkulit sawo matang cenderung hitam terlebih dahulu menggedor-gedor pagar rumah. Benny Yusuf yang keluar rumah/pagar menanyakan apa tujuan mereka. Kedua orang tersebut menyebutkan bahwa mereka bakal mengosongkan rumah yang didiami keluarga Herman Yusuf.
Tiba-tiba muncul sejumlah orang lagi mengintimidasi dan mendorong-dorong bahkan memiting Benny Yusuf. Dia pun lari menyelamatkan diri ke Pos RW di kawasan Bisma, Sunter, Tanjung Priok. Oleh karena khawatir abangnya (Benny) dikeroyok kawanan ormas yang diduga dikerahkan lawan keluarganya bersengketa atas rumah yang didiami keluarganya, Andry berlari keluar rumah. Kawanan preman itu malah mendorong Andry masuk rumah kembali sampai akhirnya terjengkang di ruang tengah dan diinjak salah seorang pelaku.
Melihat preman sudah menguasai rumahnya, Herman Yusuf menghubungi Polsek Tanjung Priok. Kapolsek Supriyanto segera tiba di lokasi. Namun kawanan penyerang tidak mengindahkan perintah keluar dari rumah yang tengah dipersengketakan itu. Kawanan preman itu baru mau keluar dari rumah yang mau dikuasai secara melawan hukum setelah datang atau tiba di lokasi bantuan aparat dari Polres Jakarta Utara.
Menjawab pertanyaan anggota majelis hakim Oloan Harianja SH MH apakah saksi-saksi mendengar terdakwa Soeseno Halim memerintahkan kawanan preman mengosongkan rumah, Herman Yusuf mengatakan perintah kosongkan beberapa kali didengar dilontarkan secara langsung oleh terdakwa Soeseno Halim. “Kosongkan, kosongkan rumah, keluarkan barang-barang dari dalam. Singkirkan, singkirkan saja penghalangnya,” demikian Herman menirukan aba-aba terdakwa Soeseno Halim terhadap kawanan preman yang dikerahkannya.
Sengketa rumah yang dihuni Herman Yusuf sudah cukup lama berlangsung. Herman tadinya mau membeli rumah tersebut. Setelah ditransfer sejumlah uang, rumah pun ditinggali keluarga Herman Yusuf. Namun akta jual beli apalagi balik nama menjadi atas nama Herman Yusuf tak kunjung terlaksana. Soeseno Halim tak bersedia membuat akta jual beli dengan alasan belum tuntas dibayar dalam tempo yang telah ditentukan. Namun Herman Yusuf tidak mau menerima begitu saja uangnya dikembalikan dengan alasan bukan pihaknya yang tidak mau melunasi rumah yang bagian depannya diperbaiki itu. (Dewi)