inforakyatindonesia.com – Pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di lima daerah yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi (Bodebek) akan dimulai pada 15 April mendatang.
Hal itu disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil seusai melakukan video konferensi bersama lima kepala daerah di Bodebek beserta jajaran keamanan, Minggu (12/4/2020).
Menurutnya, “Pak Menkes sudah mengirimkan surat persetujuan kemarin sore, yang menyatakan bahwa lima wilayah di Provinsi Jabar disetujui melaksanakan PSBB. Kami koordinasikan dan menetapkan bahwa PSBB di lima wilyah akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15, bulan April selama 14 hari,” tutur Emil.
Menurut Emil, PSBB tak jauh beda dengan imbauan social distancing dari pemerintah. Hanya kali ini, aparat hukum diberikan kewenangan untuk memberi sanksi. Kebijakan lainnya pun akan diatur oleh bupati dan wali kota.
“Perbedaan PSBB dengan sebelumnya, sekarang aparat hukum diberikan kewenangan sanksi dari wali kota dan bupati. Termasuk ojol diserahkan kebijakannya apakah dibolehkan atau tidak diserahkan ke wali kota bupati,” ungkap dia.
Ia menambahkan, PSBB di tingkat kabupaten akan berbeda dengan di kota.
Emil mengatakan, akan ada skema berbeda mengingat wilayah kabupaten memiliki banyak pedesaan.
Dari PSBB di lima wilayah tersebut, ada sifatnya kabupaten. Kabupaten ini berbeda mereka memiliki desa sehingga tidak bisa dilakukan PSBB seperti DKI Jakarta. Kabupaten Bogor dan Bekasi memutuskan PSBB dibagi dua. Kecamatan tertentu di zona merah akan (PSBB) maksimal, sementara di zona lainnya akan menyesuaikan,” ujarnya. (Tuhari)