Depok, inforakyatindonesia.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi memperpanjang masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Sebelumnya, PSBB yang ditetapkan dari 14-28 April, kini diperpanjang dari 29 April hingga 12 Mei 2020.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.250-Hukham/2020 tanggal 28 April 2020. Yaitu tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB di di Daerah Kabupaten Bogor, Daerah Kota Bogor, Daerah Kota Depok, Daerah Kabupaten Bekasi, dan Daerah Kota Bekasi Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease-2019 (Co-19). Serta Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/198/Kpts/Dinkes/Huk/2020 tanggal 28 April 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease- 2019 (COVID-19) di Kota Depok.
“Pertimbangan utamanya adalah masih meningkatnya penyebaran Covid-19. Karena itu, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB selama 14 hari, terhitung mulai 29 April hingga 12 Mei 2020,” kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Selasa (28/04/20).
Dikatakannya, hari ini saja jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG) mencapai 783 jiwa dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) ada 1.675 jiwa. Sementara itu, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tinggal 699 jiwa.
“Kasus konfirmasi mencapai 256 jiwa. Adapun yang sembuh ada 31 jiwa, dan yang meninggal ada 18 jiwa,” tutupnya. (Tuhari)