inforakyatindonesia.com
Tuesday, January 13, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pungli AJB, Lurah Kalibaru Jadi Tersangka

Info Rakyat Indonesia by Info Rakyat Indonesia
February 17, 2019
in Depok
0

DEPOK, INFO RI – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polresta Depok melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Lurah Kalibaru, Abdul Hamid (AH). AH diduga melakukan pungli akta jual beli (AJB) tanah.

“Ketika yang bersangkutan, lurah, menjadi saksi pada akta AJB, jadi yang dilakukan oknum lurah yaitu meminta biaya yang tidak sesuai dengan ketentuan ketika masyarakat mengurus atau meminta tanda tangan lurah sebagai saksi pada AJB,” kata Kapolresta Depok, Kombes Didik Sugiarto, kepada wartawan di kantornya, Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas, Depok, Sabtu (16/2/2019).

RELATED POSTS

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Masa Sidang Pertama 2026

Refleksi Akhir Tahun 2025, DPRD Kota Depok Perkuat Sinergi dengan Media

OTT terhadap Abdul Hamid berawal dari laporan masyarakat. Polresta Depok dalam penyelidikan pada Kamis (16/2/2019) mendapati Abdul Hamid memaksa seseorang untuk memberikan uang karena menjadi saksi dalam akta jual beli.

“Kemudian tim melakukan penyelidikan dan hari ini tim meningkatkan tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan AH melakukan dugaan tindak pidana korupsi yang diatur dalam pasal 12e, UU nomor 20 tahun 2001, sebagaimana perubahan dari UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, dimana tersangka menyalahgunakan wewenang memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu untuk kepentingan dia menandatangani AJB,” papar Didik.

Didik mengatakan Abdul Hamid melakukan pungutan biaya tidak sesuai dengan PP nomor 24 tahun 2016 terkait jumlah pungutan yang bisa diambil. AH menguntungkan diri sendiri dengan mengambil sebanyak 3% dari yang seharusnya 1%.

“PPAT dan PPATS dan saksi biayanya tidak boleh melebihi 1%, nah dalam peristiwa ini saudara AH menarget biaya 3% untuk dirinya sendiri,” ungkap Didik.

Barang bukti berupa AJB, uang sebesar Rp 5 juta, dan dokumen dokumen juga turut diamankan. Abdul Hamid telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Saat ini saudara AH sedang dalam ruang penyidik sedang diperiksa dengan status tersangka,” tutur Didik.

“Sudah ada 4 orang saksi, sejauh ini dia berperan sendiri,” tambahnya. (Tuhari)

Info Rakyat Indonesia

Info Rakyat Indonesia

Next Post

Kapolda Metro Jaya : Ledakan di Nobar Capres Bukan Bom

HUT DOM ke-17 Gelar Syukuran dan Pemilihan Pengurus Baru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CATEGORIES

  • Bali
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bengkulu
  • Bogor
  • Bookkeeping
  • Consulting services in the UAE
  • Daerah
  • Depok
  • Hiburan
  • Hukum
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Makassar
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Organisasi
  • Palangka Raya
  • Pendidikan
  • Sumsel
  • Tangerang
  • Trends
  • Uncategorized
  • Yogyakarta
  • Финтех
inforakyatindonesia.com

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

inforakyatindonesia.com

  • REDAKSI

Follow Us

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In