Depok, inforakyatindonesia.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Depok Jl. Boulevard Grand Depok City, Jumat, 23/5/2025).
Sidang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Hj. Yeti Wulandari, S.H, setelah dinyatakan kuorum dengan kehadiran 37 dari 50 anggota DPRD, baik secara langsung maupun virtual.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah, jajaran Forkopimda, pejabat TNI-Polri dan undangan lainnya.
Rapat Paripurna kali ini membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (ProPemPerda) Tahun 2025. Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), Gerry Wahyu Riyanto, S.H., M.H., menyampaikan laporan hasil rapat kerja Bapemperda yang telah digelar pada 15–17 Mei 2025 bersama instansi terkait.
Dalam laporan tersebut, disampaikan bahwa ada satu Raperda yang ditarik, yaitu Raperda tentang Pedoman Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup karena kendala anggaran. Sebaliknya, enam Raperda baru diusulkan masuk dalam ProPemPerda 2025, di antaranya:
Raperda tentang Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia (Komisi A)
Raperda tentang Pendirian BUMD Pangan (Komisi B)
Raperda tentang Pendirian BUMD Pengelolaan Aset (Komisi B)
Raperda tentang Pendirian BUMD Gas Perkotaan (Komisi B)
Dan dua Raperda lainnya dari Komisi A dan Komisi D yang juga disampaikan resmi ke pimpinan.
Wakil Wali Kota Depok, dalam sambutannya, menyatakan bahwa Raperda terkait HAM penting untuk memperkuat perlindungan hukum bagi warga, sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 39 Tahun 1999. Sementara Raperda pendirian BUMD dianggap strategis untuk memperkuat ketahanan pangan, optimalisasi aset daerah, serta menyediakan energi bersih melalui pengelolaan gas kota.
Setelah pembacaan laporan, dilakukan penandatanganan keputusan DPRD tentang perubahan ProPemPerda 2025 oleh pimpinan DPRD dan Wakil Wali Kota. Pemerintah Kota Depok akan melanjutkan proses kajian mendalam terhadap pendirian BUMD sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. (Tuhari)


