JAKARTA, INFO RI – Persidangan perkara penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Tedja Widjaja kembali di buka Rabu (13/03/2019) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, persidangan kali ini tim penasehat hukum terdakwa menghadirkan saksi a de charge.
Dalam pemeriksaan perkara pidana kali ini berbeda pasalnya dalam pemeriksaan saksi darmawan lebih ke tehnik pembangunan gedung bukan kepada pokok perkara pidana penipuan dan penggelanya .
Saksi Darmawan merpakan karyawan PT Bangun Arca Tama (BAT), pernah ditugaskan sebgai pemgawas dalam rangka mengawasi pebangunan di Uta’ 45 yaitu gedung kampus 8 lantai. Dirinya hanya mengawasi pembangunan gedung ditugaskan oleh tempatnya bekerja namun saksi tidak tau siapa yang minta terkait tugasnya itu.
Dalam mengawasi pembangunan sampai selesai hingga gedung itu dipergunakan, sepengetahuan saksi pembangunan menelan biaya sekitar Ro 30 milyar yang bayar oleh PT Graha Mahardika (GM), diketahui terdakwa Tedja adalah direktur di PR tersebut.
Saksi juga menerangkan ada antara 10-11 progres termin dari kontraktor di kasih ke saksi di periksa dan TTD diberikan kepada PT GM , finishing awal 2012 . Selain pembangunan gedung kampus ada 10 unit ruko dan renovasu gedung rektorat, serta gedung perpus dengan biaya Rp 9 milyar, saksi mengatakan tidak ada komplain dari pihak Uta’45.
Menanggapi hal itu JPU Fedrik Adhar menanyakan apakah ada surat resmi terkait penugasan saksi sebagai pengawas, yang dikatakan oleh saksi tidak ada surat resmi dalam mengawasi hanya perintah lisan. Begitupun mengenai perijinan saksi tidak tahu hanya pengawasan fisik saja.
Lebih lanjut JPU menanyakan, pengawas yang memiliki kapasitas layakah pembangun tanpa ijin , saksi tetap tidak tahu , ijin dimaksut adalah IMB.
Saksi selanjutnya Kumalasari yang merupakan keponakan Hindarto Budiman mengatakan , pada tahun 2010 terlibat dengan PT GM terkait perjanjian akta 58 . Menurut saksi pernah lihat Rudiyono di kantor GM . Setelah perjanjian akte 58 mendapatkan laporan bulanan keuangan, ada pembayaran, dan 3 AJB di jaminkan di Bank Artha Graha hadir dalam pengajuan kredit dirinya, terdakwa Tedja dan saksi Pelapor Rudiyono.
JPU memperjelas keterangan saksi mengenai foto yang di tunjukan di persidangan yang menurut saksi
Itu terjadi pada tahun 2010 yang kemudian di jawab bahwa pesisnya kapan saksi lupa, ketika JPU menujukan Akta No. 1 dan 2 tanggal 15 Nofember 2010 yang mana dalam Akta tersebut terdapat tanda tangan Michelle sementara pada saat itu Michelle sedang bersekolah di Amerika dan Akta tersebut ada nama saksi sebagai pemegang saham PT GM.
Saksi menjelaskan bahwa dalam Akta tersebut saksi tidak memacanya baru disadari bahwa ada kesalahan pada Akta pada tahun 2012, mengenahi akibat hukumnya pada Akta tersebut saksi tidak menjawab.
Mengenai Akta tersebut PT GM sudah memanggil notaris di klarifikasi, untuk selanjutnya seluruh Akte di PT GM sudah di ratifikasi tau, sementara mengenai sudah pecahnya sertifikat saksi menjawab tidak tahu. (Dewi)