JAKARTA, INFO RI – Permasalahan perdata itu bisa bertransformasi ke pidana jika dalam perjalanannya terjadi unsur-unsur pidana. “Awal-awal kesepakatan tersebut tidak menjamin suatu permasalahan tetap perdata kalau dalam perjalanan selanjutnya terdapat rangkaian-rangkaian kebohongan, tipu daya dan ada pula niat jahat,” ujar saksi ahli pidana Suparji SH MH menjawab pertanyaan JPU Fedrik Adhar SH MH dalam sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Tedja Widjaja di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (20/3/2019).
Kalaupun ada perjanjian-perjanjian yang menjuruskan suatu permasalahan tersebut sebagai perkara perdata tetap tidak tertutup kemungkinan kasus sama menjadi pidana.
Hal itu terjadi jika dalam perjalanan permasalahan tersebut terjadi perbuatan penipuan dan penggelapan yang merugikan salah satu pihak.
Meski ada banyak perjanjian demi perjanjian dalam transaksi bisnis tersebut tetap saja permasalahan yang sebelumnya wanprestasi bisa menjadi penipuan dan penggelapan. Apalagi jika dilakukan balik nama padahal pembayaran belum tuntas dilakukan, atau baru sekali dua kali dilakukan pembayaran tetapi sudah terjadi peralihan hak.
Namun, kata ahli pidana tersebut, JPU harus betul-betul dapat membuktikan apa yang didakwakan terhadap terdakwa sehingga tindak pidana penipuan dan penggelapan yang telah merugikan korban itu benar-benar ada.
Selain didukung alat bukti, tentunya juga saksi-saksi fakta, artinya tidak hanya keterangan saksi korban saja yang menjadi acuan JPU dalam mengajukan tuntutan terhadap terdakwa.
Ahli yang juga Akademisi itu juga menyatakan walaupun terdapat begitu besar kerugian saksi korban dalam suatu transaksi bisnis, belum tentu hal itu suatu tindak pidana penipuan atau penggelapan. Tetap harus ada unsur kejahatannya serta niatnya.
“Kendati ada yang dirugikan atau diuntungkan begitu besar, hal tersebut baru bisa dikatakan sebagai suatu perbuatan pidana penipuan dan penggelapan jika ada niat jahat serta unsur kesengajaan yang menguntungkan diri sendiri dengan rangkaian kata-kata bohong, bujuk rayu serta tipu daya,” tutur Suparji.
“JPU Fedrik Adhar kemudian mencontohkan A menjalin kerja sama bisnis dengan B. Mereka lalu membuat perjanjian demi perjanjian. A kemudian mengagunkan dokumen barang yang dibeli dari si B padahal pembayaran belum lunas dilakukan. Bahkan untuk itu sengaja lagi dibuat pengakuan hutang. Apakah itu bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana,” tanya JPU Fedrik Adhar.
“Kalau balik nama tidak sepengetahuan B, dan B mengalami kerugian, serta terdapat tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam kasus tersebut, tentu permasalahan yang tadinya wanprestasi bisa menjadi kasus pidana, tetapi tentu saja unsur-unsur pidananya itu harus dibuktikan jaksa dalam persidangan dengan didukung alat bukti dan saksi-saksi fakta,” tutur ahli.
Persidangan kasus Tedja Widjaja yang disebutkan JPU Fedrik Adhar telah merugikan Yayasan Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (UTA 45) sekitar Rp 67 miliar berlangsung menarik perhatian.
Seorang saksi a charge atau memberatkan dari JPU (Ayu) dalam persidangan mencabut sebagian besar BAP-nya.
Dalam keterangan selanjutnya Ayu menguntungkan terdakwa Tedja Widjaja, namun yang akhirnya ternyata Saksi Rahayu terbukti berbohong dan mengakui memberikan keterangan yang tidak benar dimuka persidangan, setelah JPU melakukan Konfrontir dengan memanggil Penyidik Polda MJ, dan Saksi Rahayu mengakui kembali sebagian besar BAP tersebut.
Saksi A de Charge ( Meringankan ).
Hampir semua Saksi2 A de charge yang meringankan terdakwa, hanya bersaksi tanpa di sertai bukti2 apapun.
Mereka hanya bercerita lebih banyak berdasarkan informasi yang di dengar dari orang lain, atau katanya dan katanya, disamping materi kesaksian tidak ada hubungannya dengan kasus Penipuan dan Penggelapan yang sedang disidangkan.
Namun ada satu saksi yaitu Saksi Kumala, yang justru Mengakui, bahwa Terdakwa Tedja Widjaja menggunakan akta yang Cacat Hukum (Fiktif) No. 01 dan 02 tahun 2010, dari Notaris Doddy Natamiharja (yang sudah di minta untuk di tarik kembali oleh Notarisnya) sejak awal Transaksi dengan Yayasan.
Yang cukup menjadi bukti, bahwa Terdakwa memang sudah berencana sejak awal dan mempunyai itikat tidak baik dalam menjalankan kerja samanya itu di samping janji2 yang di berikan oleh terdakwa terhadap saksi korban dalam memuluskan rencana jahatnya.
Melihat itu, JPU Fedrik Adhar meminta waktu kepada Ketua Majelis Hakim Tugiyanto SH MH untuk diberikan kesempatan menghadirkan dua saksi fakta dan seorang ahli ke persidangan.
Saksi fakta ini diharapkan dapat memperkuat surat dakwaannya terhadap Tedja Widjaja.
“Majelis hakim memberikan waktu dua kali sidang lagi untuk mendengarkan keterangan dua saksi fakta, seorang ahli dari JPU dan seorang lagi saksi a de charge dan terdakwa. Setelah itu baru dilakukan pemeriksaan terdakwa,” tutur Tugiyanto.
Tim pembela terdakwa Tedja Widjaja maupun JPU menyetujui usul majelis hakim tersebut. (Dewi)