JAKARTA, INFO RI – Saksi bongkar kasus rangkaian kebohongan terdakwa dalam persidangan kasus perkara Penipuan jual-beli Ruko yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (23/01/2019).
Dalam persidangan kasus perkara penipuan atas terdakwa Tedja Widjaja, saksi Indra menerangkan dihadapan Ketua Majelis Hakim Tugiono bahwa benar saksi membeli ruko kepada terdakwa pada tahun 2011.
Menurut informasi kasus ini bermula istri terdakwa Lindawati berteman dengan istri saksi menawarkan ruko, kemudian dilakukan pertemuan dengan terdakwa di daerah Kelapa Gading, dalam pertemuannya terdakwa mengatakan sedang membangun perumahan di daerah Sunter Permai dan memberikan brosur perumahan tersebut dengan 1 unit ruko seharga Rp 2,6 milyar.
Semula komunikasi dalam penawaran itu terdakwa mengaku ini miliknya, dengan berprasangka baik akhirnya saksi membeli 2 unit ruko dengan total harga Rp 5,2 milyar dengan cara dicicil melalui KPR Bank Artha Graha dan sekarang cicilan tersebut sudah lunasi.
Kemudian hakim menanyakan apakah terdakwa cerita kepada saksi kenapa ruko belum dibangun juga ? Terdakwa menjawab bahwa “pada intinya jika ijin dan terdakwa benar tentunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan keluar tetapi karena terdakwa tidak benar maka IMB itu tidak keluar,” tegas saksi.
Dengan segala cara terdakwa meyakinkan calon pembeli tanah agar mendapatkan dana, saksi mengetahui bahwa sertifikat tanah tersebut sudah diagunkan di bank Artha Graha.
Pada saat saksi melakukan proses KPR di Bank Artha Graha tahun 2011 pihak Bank memberitahukan bahwa sertifikat ini sudah di agunkan kepada Bang Artha Graha.
“Dengan di agunkan 5 AJB tersebut terdakwa mendapatkan dana yang banyak akan tetapi terdakwa tetap tidak mengembalikan uang kepada saksi, itulah serangkaian kebohongan terdakwa,” jelasnya.
Pada saat saksi belum mendapatkan ruko yang sudah dibeli dengan lunas saksi terus menagih dengan segala cara, akan tetapi yang dapat ditemui hanya anak buah terdakwa, karena telponnya tidak aktif dan tidak bisa di hubungi.
Hingga akhirnya pada tahun 2013 saksi tidak ada jalan lain selain menggugat terdakwa untuk mencari keadilan, setelah di persidangan sampai menjelang putusan terdakwa mengajak damai dan persidangan tidak sampai selesaikan, karena sudah terjadi perdamaian maka berkas kasus perkara tersebut dicabut.
Walaupun sudah ada perdamaian namun dananya belum juga dikembalikan, kemudian pada 2014 terdakwa membuat akta perjanjian isinya akan mengembalikan yang pada akhirnya pada 2017 terdakwa mengembalikan uang saksi sebesar Rp 4 milyar yang disusul dengan membuat akta perdamaian sisanya akan dikembalikan, namun hingga saat ini uang belum juga di kembalikan kepada saksi .
“Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik mempertanyakan saksi, pada tahun 2011 dilakukan PPJB, saksi mengatakan bawa 5 AJB tersebut sudah diagunkan di Bank,” pungkas saksi. (Dewi)