inforakyatindonesia.com
Sunday, January 29, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jakarta

Saksi Bongkar Kasus Rangkaian Kebohongan Terdakwa

Info Rakyat Indonesia by Info Rakyat Indonesia
January 26, 2019
in Jakarta
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, INFO RI – Saksi bongkar kasus rangkaian kebohongan terdakwa dalam persidangan kasus perkara Penipuan jual-beli Ruko yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (23/01/2019).

Dalam persidangan kasus perkara penipuan atas terdakwa Tedja Widjaja, saksi Indra menerangkan dihadapan Ketua Majelis Hakim Tugiono bahwa benar saksi membeli ruko kepada terdakwa pada tahun 2011.

RELATED POSTS

“Gerebek Masker” Sadarkan Warga Duri Kepa Untuk Pencegahan Covid-19

Cegah Covid-19, Lurah Durikepa Pimpin Penerapan OKPREND

Menurut informasi kasus ini bermula istri terdakwa Lindawati berteman dengan istri saksi menawarkan ruko, kemudian dilakukan pertemuan dengan terdakwa di daerah Kelapa Gading, dalam pertemuannya terdakwa mengatakan sedang membangun perumahan di daerah Sunter Permai dan memberikan brosur perumahan tersebut dengan 1 unit ruko seharga Rp 2,6 milyar.

Semula komunikasi dalam penawaran itu terdakwa mengaku ini miliknya, dengan berprasangka baik akhirnya saksi membeli 2 unit ruko dengan total harga Rp 5,2 milyar dengan cara dicicil melalui KPR Bank Artha Graha dan sekarang cicilan tersebut sudah lunasi.

Kemudian hakim menanyakan apakah terdakwa cerita kepada saksi kenapa ruko belum dibangun juga ? Terdakwa menjawab bahwa “pada intinya jika ijin dan terdakwa benar tentunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan keluar tetapi karena terdakwa tidak benar maka IMB itu tidak keluar,” tegas saksi.

Dengan segala cara terdakwa meyakinkan calon pembeli tanah agar mendapatkan dana, saksi mengetahui bahwa sertifikat tanah tersebut sudah diagunkan di bank Artha Graha.

Pada saat saksi melakukan proses KPR di Bank Artha Graha tahun 2011 pihak Bank memberitahukan bahwa sertifikat ini sudah di agunkan kepada Bang Artha Graha.

“Dengan di agunkan 5 AJB tersebut terdakwa mendapatkan dana yang banyak akan tetapi terdakwa tetap tidak mengembalikan uang kepada saksi, itulah serangkaian kebohongan terdakwa,” jelasnya.

Pada saat saksi belum mendapatkan ruko yang sudah dibeli dengan lunas saksi terus menagih dengan segala cara, akan tetapi yang dapat ditemui hanya anak buah terdakwa, karena telponnya tidak aktif dan tidak bisa di hubungi.

Hingga akhirnya pada tahun 2013 saksi tidak ada jalan lain selain menggugat terdakwa untuk mencari keadilan, setelah di persidangan sampai menjelang putusan terdakwa mengajak damai dan persidangan tidak sampai selesaikan, karena sudah terjadi perdamaian maka berkas kasus perkara tersebut dicabut.

Walaupun sudah ada perdamaian namun dananya belum juga dikembalikan, kemudian pada 2014 terdakwa membuat akta perjanjian isinya akan mengembalikan yang pada akhirnya pada 2017 terdakwa mengembalikan uang saksi sebesar Rp 4 milyar yang disusul dengan membuat akta perdamaian sisanya akan dikembalikan, namun hingga saat ini uang belum juga di kembalikan kepada saksi .

“Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik mempertanyakan saksi, pada tahun 2011 dilakukan PPJB, saksi mengatakan bawa 5 AJB tersebut sudah diagunkan di Bank,” pungkas saksi. (Dewi)

ShareTweetSendShareSend
Info Rakyat Indonesia

Info Rakyat Indonesia

Related Posts

“Gerebek Masker” Sadarkan Warga Duri Kepa Untuk Pencegahan Covid-19

“Gerebek Masker” Sadarkan Warga Duri Kepa Untuk Pencegahan Covid-19

by Info Rakyat Indonesia
September 5, 2020
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Untuk pencegahan penularan Covid-19 aparat pemerintah Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat menggelar aksi "Gerebek...

Cegah Covid-19, Lurah Durikepa Pimpin Penerapan OKPREND

Cegah Covid-19, Lurah Durikepa Pimpin Penerapan OKPREND

by Info Rakyat Indonesia
July 28, 2020
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Penerapan OKPREND (Operasi Kepatuhan Peraturan Pemerintah Daerah) Pergub 51 Tahun 2020 yang dilaksanakan hari ini (27/07/2020) di...

Cegah Covid-19 Kelurahan Durikepa Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Cegah Covid-19 Kelurahan Durikepa Lakukan Penyemprotan Disinfektan

by Info Rakyat Indonesia
July 14, 2020
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Untuk pencegahan dan mengurangi penyebaran Covit-19, aparat Pemerintah Kota Jakarta Barat menerjunkan Tim Terpadu yang dibagi perwilayah...

Kapolsek Kebon Jeruk Jalin Silaturahmi Bersama Masyarakat Durikepa

Kapolsek Kebon Jeruk Jalin Silaturahmi Bersama Masyarakat Durikepa

by Info Rakyat Indonesia
February 29, 2020
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Dalam rangka kunjungan silaturahmi Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R.Sigit Kumono SH bersama Danramil Kebon Jeruk Kapten R.Edi...

Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia Belum Pada Level Bebas

Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia Belum Pada Level Bebas

by Info Rakyat Indonesia
November 5, 2019
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Dewan Pers merilis Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Indonesia pada 2019. Indonesia berada pada skor 73,71 atau dalam...

Next Post

6.150 Buruh, Wido Ketua FSPMI Dukung Pencalegan KH. Mukhlis Effendi

Polsek Teluk Bayur Berbagi Sembako

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

January 13, 2023
Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

December 4, 2022
  • 87.1k Followers
  • 650 Followers
  • 23.7k Followers

MOST VIEWED

  • Inilah Nama-Nama dan Jabatan Baru ASN Yang Dilantik Walikota Depok

    Inilah Nama-Nama dan Jabatan Baru ASN Yang Dilantik Walikota Depok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerai Perpanjangan SIM di Detos Akan Pindah ke Trans Studio Mall Cibubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Proyek Tower PAMSIMAS di Tiyuh Banyak Kejanggalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira…. Membuat e-KTP Sekarang Tanpa Pengantar RT/RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Terakreditasi, DPD PERKOPINDO dan PERTAPIN Jawa Barat Gelar Rakorda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
inforakyatindonesia.com

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

inforakyatindonesia.com

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In