inforakyatindonesia.com
Saturday, September 23, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jakarta

Saksi Bongkar Kasus Rangkaian Kebohongan Terdakwa

Info Rakyat Indonesia by Info Rakyat Indonesia
January 26, 2019
in Jakarta
0

JAKARTA, INFO RI – Saksi bongkar kasus rangkaian kebohongan terdakwa dalam persidangan kasus perkara Penipuan jual-beli Ruko yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (23/01/2019).

Dalam persidangan kasus perkara penipuan atas terdakwa Tedja Widjaja, saksi Indra menerangkan dihadapan Ketua Majelis Hakim Tugiono bahwa benar saksi membeli ruko kepada terdakwa pada tahun 2011.

RELATED POSTS

Permohonan Penambahan Nama Putri Wapres Dikabulkan

Jaksa Agung RI Prihatin Keadaan Kantor Kejari Jakut

Menurut informasi kasus ini bermula istri terdakwa Lindawati berteman dengan istri saksi menawarkan ruko, kemudian dilakukan pertemuan dengan terdakwa di daerah Kelapa Gading, dalam pertemuannya terdakwa mengatakan sedang membangun perumahan di daerah Sunter Permai dan memberikan brosur perumahan tersebut dengan 1 unit ruko seharga Rp 2,6 milyar.

Semula komunikasi dalam penawaran itu terdakwa mengaku ini miliknya, dengan berprasangka baik akhirnya saksi membeli 2 unit ruko dengan total harga Rp 5,2 milyar dengan cara dicicil melalui KPR Bank Artha Graha dan sekarang cicilan tersebut sudah lunasi.

Kemudian hakim menanyakan apakah terdakwa cerita kepada saksi kenapa ruko belum dibangun juga ? Terdakwa menjawab bahwa “pada intinya jika ijin dan terdakwa benar tentunya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) akan keluar tetapi karena terdakwa tidak benar maka IMB itu tidak keluar,” tegas saksi.

Dengan segala cara terdakwa meyakinkan calon pembeli tanah agar mendapatkan dana, saksi mengetahui bahwa sertifikat tanah tersebut sudah diagunkan di bank Artha Graha.

Pada saat saksi melakukan proses KPR di Bank Artha Graha tahun 2011 pihak Bank memberitahukan bahwa sertifikat ini sudah di agunkan kepada Bang Artha Graha.

“Dengan di agunkan 5 AJB tersebut terdakwa mendapatkan dana yang banyak akan tetapi terdakwa tetap tidak mengembalikan uang kepada saksi, itulah serangkaian kebohongan terdakwa,” jelasnya.

Pada saat saksi belum mendapatkan ruko yang sudah dibeli dengan lunas saksi terus menagih dengan segala cara, akan tetapi yang dapat ditemui hanya anak buah terdakwa, karena telponnya tidak aktif dan tidak bisa di hubungi.

Hingga akhirnya pada tahun 2013 saksi tidak ada jalan lain selain menggugat terdakwa untuk mencari keadilan, setelah di persidangan sampai menjelang putusan terdakwa mengajak damai dan persidangan tidak sampai selesaikan, karena sudah terjadi perdamaian maka berkas kasus perkara tersebut dicabut.

Walaupun sudah ada perdamaian namun dananya belum juga dikembalikan, kemudian pada 2014 terdakwa membuat akta perjanjian isinya akan mengembalikan yang pada akhirnya pada 2017 terdakwa mengembalikan uang saksi sebesar Rp 4 milyar yang disusul dengan membuat akta perdamaian sisanya akan dikembalikan, namun hingga saat ini uang belum juga di kembalikan kepada saksi .

“Ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik mempertanyakan saksi, pada tahun 2011 dilakukan PPJB, saksi mengatakan bawa 5 AJB tersebut sudah diagunkan di Bank,” pungkas saksi. (Dewi)

Info Rakyat Indonesia

Info Rakyat Indonesia

Related Posts

Permohonan Penambahan Nama Putri Wapres Dikabulkan

Permohonan Penambahan Nama Putri Wapres Dikabulkan

by Info Rakyat Indonesia
September 7, 2023
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Putri dari Wakil Presiden (Wapres) Mak'ruf Amin, Hj. Siti Mamduhah melalui kuasa hukumnya Victor Nadapdap mengajukan penambahan nama...

Jaksa Agung RI Prihatin Keadaan Kantor Kejari Jakut

Jaksa Agung RI Prihatin Keadaan Kantor Kejari Jakut

by Info Rakyat Indonesia
September 7, 2023
0

Jakarta Utara, inforakyatindonesia.com -  Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanudin lakukan kunjungan kerja ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Selasa (15...

Jaksa Dianggap Terlalu Memaksakan Tuntutan Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan

Jaksa Dianggap Terlalu Memaksakan Tuntutan Kuasa Hukum Minta Terdakwa Dibebaskan

by Info Rakyat Indonesia
August 4, 2023
0

Jakarta inforakyatindonesia.com - Perkara dugaan Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nomor perkara 291/Pid.Sus/2023/Pn.Jkt.Utr, atas nama terdakwa Felicia Vania...

Vonis Percobaan Terhadap Terdakwa Penggelapan, Dinilai Tidak Adil

Vonis Percobaan Terhadap Terdakwa Penggelapan, Dinilai Tidak Adil

by Info Rakyat Indonesia
August 4, 2023
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Terkait vonis percoban terhadap terdakwa penggelapan Hanny (60) Kamis (3/8/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh Ketua...

Para Korban Dugaan Penipuan Robot Trading Minta Cahyadi Raharja Dihadirkan ke Persidangan

Para Korban Dugaan Penipuan Robot Trading Minta Cahyadi Raharja Dihadirkan ke Persidangan

by Info Rakyat Indonesia
August 1, 2023
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Sidang perkara Robot Trading FIN 888 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imelda Siagian...

Next Post

6.150 Buruh, Wido Ketua FSPMI Dukung Pencalegan KH. Mukhlis Effendi

Polsek Teluk Bayur Berbagi Sembako

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CATEGORIES

  • Bogor
  • Daerah
  • Depok
  • Hukum
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Organisasi
  • Pendidikan
  • Tangerang
  • Uncategorized
inforakyatindonesia.com

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

inforakyatindonesia.com

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In