JAKARTA, INFO RI – Polemik yang terjadi ditubuh Universitas Uta’45 Jakarta terus bergulir hingga kini perkaranya yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, saksi fakta Bambang Prabowo kembali dihadirkan JPU Fedrik Adhar SH MH dalam persidangan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Dirut PT Graha Mahardika, Tedja Widjaja, Selasa, (30/4/2019).
Saksi menyebutkan sejak terjadi dualisme yayasan pengelolaan Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (UTA 45) dan persengketaan atas lahan kampus perguruan tinggi swasta itu, dirinya sudah terlibat dan mengetahui secara detil. Awalnya dirinya mendampingi Prof Thomas Fheaa, Rektor UTA 45 dan kemudian Ketua Dewan Pembina UTA 45 sebelum digantikan posisinya oleh Rudyono Darsono (sampai saat ini).
Oleh karena terdakwa Tedja Widjaja dekat dengan almarhum Thomas Fheaa, Bambang Prabowo sempat menjadi kuasa Tedja Widjaja dengan istri. “Saya tahu apa yang dilakukan terdakwa Tedja Widjaja, termasuk dalam hal pembuatan perjanjian-perjanjian dan peralihan saham ke Michele Rudyono. Yang bersangkutan saat itu kan sedang berada di Amerika Serikat (AS) tetapi dipalsukan tandatangannya,” ungkap Bambang.
Selain itu, Bambang Prabowo juga menyatakan mengetahui revisi akta susunan pengurus Yayasan UTA 45. Namun demikian, terdakwa Tedja Widjaja tetap memberlakukan akta yang belum direvisi tersebut. “Banyak hal kami lakukan saat saya bersama terdakwa Tedja Widjaja, termasuk dalam hal palsu memalsu,” ujar Bambang Prabowo.
Ketika ditanya penasihat hukum terdakwa Tedja Widjaja, Nahot Silitonga, mengapa saksi mau melakukan perintah terdakwa padahal diketahui hal itu salah, Bambang Prabowo menyebutkan bahwa dirinya tertarik melaksanakan perintah Tedja Widjaja karena dijanjikan saham di PT Graha Mahardika. “Tetapi sampai sekarang saham yang dijanjikan itu tidak pernah direalisasikan,” ungkapnya.
Pembela Tedja kemudian mempertanyakan di mana saat ini posisi Bambang Prabowo. Dengan tegas saksi mengatakan bahwa dirinya sudah pasti bukan lagi di kubu Tedja Widjaja atau pun Rudyono Darsono. “Posisi saya pada Yayasan UTA 45,” tegasnya.
Ketika Ketua Majelis Hakim Tugiyanto SH MH menanyakan bagaimana sikap Tedja Widjaja, terdakwa yang beberapa kali menyelutuk “bohong”, “bohong” saat Bambang bersaksi, membantah sebagian besar keterangan Bambang. “Dia saya kenal tahun 2013, jadi kejadian-kejadian di bawah tahun 2013 jelas tidak diketahui saksi,” ujar Tedja seraya menambah-tambahkan kata-kata pledoi dalam tanggapannya. Majelis hakim sendiri tampak memberikan keleluasaan seluas-luasnya kepada pembela dan terdakwa dengan bertanya apa lagi, apa lagi.
Selain saksi fakta Bambang Prabowo juga didengar saksi A Rofii, yang mendapat tugas melakukan pengawasan dalam pembangunan gedung kampus UTA 45. Dia menyebutkan saat bertugas melaporkan pembangunan gedung tersebut terdapat banyak kejanggalan. “Saya melihat kemudian melaporkan hanya sampai lantai lima dari delapan lantai yang layak pakai,” ungkapnya terkait pembangunan gedung yang dilaksanakan PT Graha Mahardika itu.
Kekurangan dalam pembangunan gedung tersebut antara lain, kata Rofii yang juga dosen di UTA 45, belum ada IMB, genzet dan masih banyak lagi lainnya sampai gedung itu aman ditempati. Bahkan beberapa perangkat penting lainnya dalam keselamatan penggunaan bangunan bertingkat delapan tersebut juga belum ada.
Selanjutnya kekurangan dalam pembangunan gedung kampus UTA 45 tersebut, menurut saksi, dilengkapi dan dilanjutkan oleh Yayasan UTA 45 sampai akhirnya tuntas dan difungsikan sampai saat ini. Mendengar keterangan saksi ini, lagi-lagi terdakwa Tedja Widjaja menyatakan tidak sependapat. Dia menyebutkan perampungan pembangunan dilakukan oleh pihaknya atau kontraktor yang ditunjuk PT Graha Mahardika. Termasuk pengaspalan pelataran parkir. Namun saksi Rofii langsung meluruskannya bahwa yang mengaspal pelataran parker adalah Yayasan UTA 45 dan tetap dengan keterangan sebelumnya bahwa yang menuntaskan pembangunan gedung UTA 45 adalah Yayasan UTA 45 sendiri dan bukan Graha Mahardika atau kontraktornya. (Dewi)