DEPOK, INFO RI – Sebanyak 37 pekerja seks komersil (PSK), dan 12 anak jalanan (Anjal), terjaring razia penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok bersama Petugas gabungan dari TNI, Polri, dari mulai Rabu (12/12/2018) malam hingga Kamis (13/12/2018).
Selain itu petugas juga menyita 190 botol minuman keras dari beberapa lokasi hiburan malam dan penjual miras di Depok.
Razia kali ini juga berhasil menertibkan sebanyak 36 pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan atau pedestrian di sepanjang Jalan Margonda, Depok.
Plt. Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto menjelaskan bahwa operasi kali ini digelar dengan menyasar semua hal yang dianggap melanggar Perda Depok Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pembinaan dan Pengawasan dan Ketertiban Umum (Tibum).
Sebab kata dia, keberadaan para PSK anak jalanan, para PKL serta penjual miras berpotensi dan meresahkan masyarakat.
“Para PSK itu kita jaring dari beberapa hotel kelas melati serta tempat hiburan di Depok terutama di wilayah bagian timur Kota Depok yakni Cimanggis dan sekitarnya,” katanya.
Sementara para anak jalanan kata Yayan sebagian besar dijaring petugas dari Jalan Margonda, dan Jalan Juanda serta Jalan Tole Iskandar di Depok.
“Mereka semua kami amankan ke Kantor Satpol PP Kota Depok untuk didata, kemudian kami serahkan ke Dinsos Kota Depok untuk dilakukan pembinaan,” kata Yayan.
Diharapkan dengan operasi ini serta dilakukan pembinaan para PSK dan anak jalanan tidak lagi mengulangi perbuatannya dan melakukan hal yang sama.
Sementara untuk miras yang disita, pihaknya juga mendata para penjual miras.
“Mereka akan diajukan ke pengadilan dengan dijerat tindak pidana ringan (tipiring) berupa pelanggaran Perda Depok tentang Ketertiban Umum,” pungkas Yayan. (Tuhari)