Cibinong, inforakyatindonesia – Tim gabungan dari Satuan Reserse Polres Bogor dan Polsek Cileungsi berhasil membekuk pelaku pembunuhan seorang juru parkir di kawasan Cileungsi, (17/8/2021).
Kronologis kejadian yang terjadi di kawasan Perumahan Metland Cileungsi, Kabupaten Bogor tersebut merenggut nyawa korban berinisial P, yang ditemukan dalam keadaan tak bernyawa dengan luka tusukan dan sayatan di leher dan kaki.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengungkapkan tim gabungan Sat Reskrim Bogor dan Polsek Cileungsi yang di bentuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pembunuhan P ini dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AH pada tanggal 23 Oktober 2021 di rumahnya di Kawasan Cileungsi.
“Atas penangkapan AH ini kita lakukan pengembangan. Dimana hasil pengembangan yang kita lakukan ini didapati lagi dua orang pelaku berinisial ND (32) yang kita tangkap di daerah Sumedang dan DA (23) di daerah Majalengka. Total ada tiga tersangka yang menjadi dalang di balik tewasnya juru parkir,” ujar Kapolres.
Disebutkan, pembunuhan ini di rencanakan oleh tersangka AH,yang merupakan keponakan korban. Dari keterangan Tersangka AH membunuh P yang merupakan pamannya ini dikarenakan sakit hati, akibat pengurangan setoran parkir dari korban.
Hal itu membuat AH sakit hati sehingga timbul perencanaan pembunuhan terhadap P dengan menyewa jasa ND dan DA. Dimana perencanaan yang di lakukan tersebut NF dan DA ini di janjikan imbalan 5 juta per orang oleh tersangka AH, namun hingga saat ini baru di bayarkan sebesar 1 juta rupiah.
“Atas perbuatan ketiga tersangka, kita akan kenakan pasal 340 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup,” ungkap Kapolres. (Rif)