SIMALUNGUN, INFO RI – Salah satu Program Pemerintah Pusat pada tahun 2018 mengenai pelaksanaan program hibah air minum perkotaan untuk pemasangan instalasi Sambungan Rumah (SR) ke rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dinilai membebani warga.
Pasalnya informasi yang dihimpun pemasangan instalasi air untuk Sambungan Rumah 1 sampai dengan 1000 MBR mendapatkan subsidi dari Pemerintah Kabupaten Simalungun melalui Dinas PUPR ke PDAM Tirtalihou sebesar Rp.2.000.000, untuk Sambungan Rumah 1.001 dan seterusnya mendapat subsidi Rp.3.000.000.
Namun di lapangan diduga terjadi pengutipan, seperti yang ada di wilayah Kecamatan Tanah Jawa tepatnya di Nagori Balimbingan.
Menurut keterangan salah satu warga Balimbingan yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa (12/03/2019) sekitar pukul 10.30 wib, mengatakan bahwa, “Bang di dusun kami ada 6 KK penerima program hibah dari PDAM tapi kami dimintai uang rata-rata Rp.2.000.000/KK untuk biaya pemasangan dan yang minta uangnya itu berinisial JP, yang juga warga dusun kami, jadi kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera turun ke lapangan untuk menyelidiki kejadian yang sebenarnya,” ungkap warga tersebut.
Lebih lanjut, “kasihan sama kami warga yang kurang mampu tapi masih aja dibodoh- bodohi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, “tambahnya.
Saat awak media mengkonfirmasi JP terkait kejadian tersebut mengakui dan membenarkan, “iya Bang, memang kemaren saya disuruh oleh oknum PDAM Balimbingan berinisial SB untuk mengumpulkan uang dari warga penerima program hibah MBR tersebut, tapi saya hanya perantara Bang, saya tidak tau kalau hal itu nantinya terjadi masalah, untuk lebih jelasnya Abang konfirmasi aja sama Pak SB, “ujar JP.
Sampai berita ini diterbitkan pihak SB dari petugas PDAM Tirtalihou Balimbingan belum dapat dikonfirmasi. (Edy).