Oleh : Asrullah, S. H (Ketua Departemen Humas dan Jaringan PP LIDMI)
inforakyatindonesia.com – Saya Berpendapat bahwa kebijakan pemerintah menaikkan Iuran BPJS ditengah Tengah Pandemi Covid 19 ini, suatu kebijakan yang sudah kehilangan hati nurani dan moral publik, sebab kita tahu bersama bahwa kondisi kita sekarang adalah kondisi dimana perekonomian masyarakat sangat mengkhawatirkan, PHK dimana mana belum lagi pengangguran yang terus bertambah dan masyarakat kita fokus untuk bertahan hidup menghadapi Covid 19, justru ditambah bebannya dengan kenaikan iuran BPJS ini.
Kedua, tentu kenaikan Iuran BPJS suatu langkah yang kurang tepat, bahkan keliru sebab Sebelumnya Kebijakan Pemerintah menaikkan iuran BPJS sudah di Batalkan Oleh Mahkamah Agung (MA) karena MA berpendapat kebijakan tersebut jauh dari rasa keadilan masyarakat (The Sound of the Sense of Justice) dan kebijakan serupa yang kembali diambil pemerintah dengan menaikkan iuran BPJS sebagai suatu bentuk pembangkangan dan Perlawanan terhadap institusi kekuasaan Kehakiman (MA). Kemudian yang kedua, kenaikan iuran BPJS tidak memiliki basis urgensitas berdasarkan data data faktual dari BPJS apakah upaya peningkatan Kualitas pelayanan kesehatan, atau untuk menutupi defisit dari BPJS atau apa sebab ini juga salah satu dari Pertimbangan hukum MA dalam membatalkan karena sebelumnya tidak melukukan riset dan evaluasi internal sebelum memutuskan untuk menaikkan iuran… Padahal hal ini penting sebab BPJS adalah organ negara untuk memberikan jaminan kesehatan yang prima kepada masyarakat bukan justru menyengsarakan masyarakat.
Tentu kita berharap bahwa Pemerintah mereview atau meninjau kembali keputusan ini, sebagai wujud empati kepada kondisi masyarakat yang sedang susah ditengah pandemi covid, melakukan evaluasi mendasar kepada BPJS untuk menstabilisasi pengelolaan agar lebih baik, dan fokus pada realokasi anggaran negara pada pos pos tertentu untuk penanganan Covid dan dampak covid baik disektor sosial dan ekonomi.