inforakyatindonesia.com
Wednesday, February 8, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Depok

Terdakwa Akui Tidak Mau Kembalikan Sertifikat Induk Tanah Yayasan Uta’45

Info Rakyat Indonesia by Info Rakyat Indonesia
May 3, 2019
in Depok
0
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, INFO RI – Sengketa lahan yang kini sedang melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk membuktikan adanya dugaan penggelapan juga penipuan atas tanah seluas 40.000 M2 milik Yayasan Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (Uta’45) di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara akhirnya memiliki titik terang . Pada persidangan Kamis (2/5/2019) dalam agenda pemeriksaan tetdakwa, terdakwa Tedja Widjaja mengakui bahwa dirinya masih memegang sertifikat (induk) tanah seluas 40.000 meter persegi (m2) milik Yayasan UTA 45. Namun luas tanah yang tersisa di dalam sertifikat itu hanya sekitar 8.000 m2 setelah sebahagiannya lagi telah dipecah-pecah sertifikatkannya.

“Saya memang tidak mau mengembalikan sertifikat tanah (induk) itu ke Yayasan UTA 45. Soalnya, saya melihat pengurus Yayasan UTA 45 dulu dengan sekarang ini tidak sama lagi atau sudah berbeda. Jadi, saya tahan terus karena saya tidak mau sertifikat itu jatuh ke pengurus Yayasan UTA 45 yang sekarang ini,” kata terdakwa Tedja Widjaja terus terang.

RELATED POSTS

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

Apa dasarnya terus menerus menahan sertifikat tersebut? Tidakah saudara mengetahui tidak punya hak atau tak berhak lagi menguasainya, tanya Fedrik Adhar. “Saya tahu bahwa saya hanya berhak atas beberapa sertifikat yang sudah dipecah dari sertifikat induk itu, tetapi saya tidak mau menyerahkannya ke Yayasan UTA 45 dengan pengurus seperti saat ini,” ujar terdakwa.

“Dalam hal inilah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan,” tutur Fedrik Adhar usai sidang. Informasi yang berkembang di PN Jakarta Utara terkait sertifikat (induk) yang tanahnya tinggal 8.000 m2 lebih tersebut menyebutkan bahwa dokumen hak kepemilikan itu kini tengah dijadikan agunan pinjaman di suatu bank swasta oleh terdakwa. Namun belum diketahui seberapa besar pinjaman atau kredit dikucurkan bank dengan agunan sertifikat tanah milik Yayasan UTA 45 tersebut. Belum diketahui pula kapan tenggang waktu pinjaman tersebut, lancarkah cicilannya atau sudah macet?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik Adhar SH.MH juga mempertanyakan bagaimana terdakwa melakukan pembayaran atas tanah Yayasan UTA 45 sampai puluhan miliar rupiah tanpa sepucuk kwitansi ? Melainkan hanya berdasarkan surat pernyataan dan akta-akta serta transfer saja. Sementara, sebagian besar dari akta-akta dan surat keterangan itu disebutkan saksi fakta di persidangan sebagai hasil rekayasa bahkan dipalsukan oleh terdakwa Tedja Widjaja sendiri. “Selain karena terintimidasi didesak-desak dan ditekan oleh pihak Yayasan UTA 45, saya merasa sudah cukup surat-surat pernyataan dan akta-akta itu sebagai dasar hukum transaksi pembelian tanah tersebut,” kilah terdakwa.

Mengenai bank garansi yang sedianya dibuat untuk pembayaran tanah Yayasan UTA 45, namun tidak kunjung dibuat terdakwa Tedja Widjaja hingga kasusnya disidangkan di PN Jakarta Utara, terdakwa berkilah bahwa bank garansi yang sebelumnya disepakati dibuat dengan Yayasan UTA 45 itu hanyalah halusinasi, fiktif dan ditandatangani secara sepihak saja.

Apakah saudara terdakwa menyadari kemungkinan adanya efek-efek negatif dari berbagai perbuatan yang tidak benar, tanya Jaksa Fedrik. Termasuk soal salah satu akta yang sudah dinyatakan tidak benar atau bermasalah oleh notaris pembuatnya namun terus menerus dipergunakan terdakwa kaitan transaksi tanah UTA 45 mencapai Rp 90 miliar, terdakwa Tedja Widjaja menjawab dirinya menyerahkannya semuanya kepada proses hukum. “Biarlah hukum yang memutuskan apakah itu salah atau benar,” ujarnya.

JPU Fedrik Adhar menyatakan keheranannya atas klaim atau pengakuan terdakwa Tedja Widjaja bahwa dirinya merasa terintimidasi, tertekan bahkan dizolimi terkait transaksi lahan lokasi kampus Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (UTA 45) di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan dirinya dan Rudyono Darsono (Ketua Dewan Pembina UTA 45).

“Masak sih sekelas saudara terdakwa terintimidasi dan merasa tertekan berurusan dengan pihak Yayasan UTA 45 hingga mengikuti apa saja yang dikehendaki mereka. Janganlah sedikit-sedikit terintimidasi, dizolimi. Saudara terdakwa kan orang pintar dikelilingi penasihat hukum pula, mana mungkin bisa diintimidasi dan dizolimi,” ujar JPU Fedrik Adhar dalam sidang dengan terdakwa Tedja Widjaja, Direktur Utara (Dirut) PT Graha Mahardika.

Kekurangyakinan JPU Fedrik atas klaim terintimidasi terdakwa mengemuka beberapa kali saat Tedja Widjaja memberikan keterangan secara lugas dan sistematis terkait kasus penipuan dan penggelapan yang dipersalahkan jaksa terhadapnya dalam persidangan beragendakan pemeriksaan terdakwa tersebut. “Sejauh mana sih perasaan terintimidasi itu sampai-sampai membuat saudara merasa seolah tidak berdaya?,” tanya Fedrik yang diinterupsi Humprey Djemat, salah satu anggota tim pembela terdakwa dengan berkata “Jangan dipaksakan”.

Terdakwa Tedja Widjaja dipersalahkan JPU Fedrik Adhar telah melakukan tindak pidana penipuan (378 KUHP) dan penggelapan hingga merugikan Yayasan UTA 45 dalam hal ini Rudyono Darsono mencapai Rp 90 miliar. (Dewi)

ShareTweetSendShareSend
Info Rakyat Indonesia

Info Rakyat Indonesia

Related Posts

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

by Info Rakyat Indonesia
January 13, 2023
0

Depok, inforakyatindonesia.com - Wali Kota Depok, Mohammad Idris meresmikan 11 gedung pemerintahan tingkat kecamatan dan kelurahan yang telah rampung direhabilitasi...

Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

by Info Rakyat Indonesia
December 4, 2022
0

Depok, inforakyatindonesia.com - Melalui program D'SabR atau Depok Sedekah Bersama, Wali Kota Depok, Mohammad Idris meminta semua Aparatur Sipil Negara...

Peduli Gempa Cianjur, PT. Tirta Asasta Depok Kirim Air Bersih

Peduli Gempa Cianjur, PT. Tirta Asasta Depok Kirim Air Bersih

by Info Rakyat Indonesia
December 2, 2022
0

Depok, inforakyatindonesia.com – PT. Tirta Asasta Depok (Perseroda), yang bergerak dibidang air bersih, tergabung dalam Tim Depok Peduli Cianjur bersama...

Disdik Kota Depok: Tidak Ada Siswa SDN Pocin 1 Diterlantarkan

Disdik Kota Depok: Tidak Ada Siswa SDN Pocin 1 Diterlantarkan

by Info Rakyat Indonesia
December 4, 2022
0

Depok, inforakyatindonesia.com - Jajaraan pemerintahan kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) dengan tegas menolak adanya rencana pengusiran siswa SDN...

Peduli Korban Gempa Cianjur, FORWARD Bersama MT. BALWAN Berkolaborasi Dengan PWD, KEDAI AREK dan KVD – VIA

Peduli Korban Gempa Cianjur, FORWARD Bersama MT. BALWAN Berkolaborasi Dengan PWD, KEDAI AREK dan KVD – VIA

by Info Rakyat Indonesia
December 1, 2022
0

Cianjur, inforakyatindonesia.com - Forum Wartawan Depok (FORWARD) bersama Majelis Taklim Balai Wartawan (MT. Balwan) Kota Depok Berkolaborasi dengan Paguyuban Wartawan...

Next Post

Para Terdakwa Membeberkan Fakta Sebenarnya di Persidangan

Sidak Pasar, Walikota Depok Tegaskan Tidak Ada Penimbunan Barang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

January 13, 2023
Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

December 4, 2022
  • 87.1k Followers
  • 650 Followers
  • 23.7k Followers

MOST VIEWED

  • Inilah Nama-Nama dan Jabatan Baru ASN Yang Dilantik Walikota Depok

    Inilah Nama-Nama dan Jabatan Baru ASN Yang Dilantik Walikota Depok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerai Perpanjangan SIM di Detos Akan Pindah ke Trans Studio Mall Cibubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Proyek Tower PAMSIMAS di Tiyuh Banyak Kejanggalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira…. Membuat e-KTP Sekarang Tanpa Pengantar RT/RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Terakreditasi, DPD PERKOPINDO dan PERTAPIN Jawa Barat Gelar Rakorda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
inforakyatindonesia.com

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

inforakyatindonesia.com

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In