inforakyatindonesia.com
Tuesday, January 13, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Terdakwa Judi Online Merasa Keberatan JPU Tuntut 4 Tahun Penjara

Info Rakyat Indonesia by Info Rakyat Indonesia
May 25, 2019
in Jakarta
0

JAKARTA, INFO RI – Jaksa Penununtut Umum (JPU) Fedrik Adhar SH MH menjatuhkan tuntunan selama 4 tahun penjara terhadap ketiga terdakwa pelaku perjudian online dipersidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu, (22/05/19).

Ketiga orang terdakwa yang dituntut 4 tahun penjara oleh JPU tersebut masing-masing adalah Aristharkus Randy Harrys alias Andi, Merry Andrian dan Vicky Armando.

RELATED POSTS

Milad Pertama Kahmi Foundation, Siap Lanjutkan Aksi Sosial dan Kolaborasi

Bukti Nyata BAZNAS Bersama MBA Distribusikan Paket Logistik Untuk Masyarakat Rentan

Dalam tuntutanya JPU Harley Siregar yang dibacakan oleh Fedrik Adhar SH MH, ketiga terdakwa disebutkan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengelola perjudian online. Ketiga terdakwa juga melakukan transaksi elektronik. “Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyelenggarakan kegiatan judi online secara ilegal,” ujar jaksa penuntut umum.

Jaksa juga menyebutkan bahwa tindak kejahatan ketiga terdakwa tersebut dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi yang dihadirkan ke persidangan, sedangkan hal-hal yang memberatkan para terdakwa adalah sikap para terdakwa tidak kooperatif, diantaranya memberi keterangan berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya.

Dalam proses persidangan tersebut berjalan cukup lama dan berlarut-larut, para terdakwa juga merasa terlalu berat dengan adanya tuntutan jaksa empat tahun penjara itu.

Penulis : Dewi

Editor : Tuhari

Info Rakyat Indonesia

Info Rakyat Indonesia

Next Post

Bongkar Pagar, Camat Limo Dipolisikan

Organisasi Wartawan Depok Bersama Komunitas Otomotif Santuni Anak Yatim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

CATEGORIES

  • Bali
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bengkulu
  • Bogor
  • Bookkeeping
  • Consulting services in the UAE
  • Daerah
  • Depok
  • Hiburan
  • Hukum
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Makassar
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Organisasi
  • Palangka Raya
  • Pendidikan
  • Sumsel
  • Tangerang
  • Trends
  • Uncategorized
  • Yogyakarta
  • Финтех
inforakyatindonesia.com

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

inforakyatindonesia.com

  • REDAKSI

Follow Us

Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In