inforakyatindonesia.com
Wednesday, February 8, 2023
  • Login
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Jakarta

Terdakwa Penggelapan Mobil Mewah Berterimakasih Atas Vonis Ontslag Majelis Hakim

Info Rakyat Indonesia by Info Rakyat Indonesia
April 11, 2019
in Jakarta
0
0
SHARES
24
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, INFO RI – Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar Sidang Sepasang pasutri Jhon Fahri dan Angeline Meliyanica yang di dakwa melakukan tindak pidana penggelan tiga unit mobil mewah dibebaskan dari tuntutan pidana oleh Ketua Majelis Hakim Parnahean Silitonga yang didampingi oleh hakim anggota Sarwono dan Rianto Potoh, Kamis, (11/04:2019).

Dalam amar putusanya majelis hakim menyakan sependapat dengan kuasa hukum terdakwa dalam pledoinya bahwa ada perbuatan namun bukan merupakan perbuatan pidana melainkan perdata untuk itu majelis hakim memerintahkan agar kedua terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan. Menurut majelis hakim perbuatan itu didasari dari perjanjian yang mana kedua terdakwa menjual mobil yang diambil dari shorum milik korban yang pembayaranya tempo satu minggu, dan terdakwa sudah membayar satu unit mobil Toyota Harrier.

RELATED POSTS

“Gerebek Masker” Sadarkan Warga Duri Kepa Untuk Pencegahan Covid-19

Cegah Covid-19, Lurah Durikepa Pimpin Penerapan OKPREND

Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Hardiman menuntut kedua terdakwa selama dua tahun karena terbukti telah melakukan tindak pudana sebagaimana diatur dalam pasal 372 jo 55 ayat (1) KUHP. Kedua terdakwa memiliki Shorum mobil dikawasan Pluit Jakarta Utara sejak tahun 2010 hingga tahun 2018 dan terdakwa telah menjual tiga unit mobil masing-masing satu unit Toyota Alpard dan dua unit mobil Toyota Harrier milik PT Pluit Auto dengan total harga Rp 2.140 milyar lebih dengan perjanjian akan membayar lunas kepada Rico Meras pemilik Shorum Pluit Auto seminggu setelah mobil terjual.

Namun setelah mobil terjuat kedua terdakwa tidak membayarkan uang hasil penjualan tersebut melainkan digunakan untuk keperluanya sendiri diantaranya untuk membayar hutang ke Bank. Shorum milik terdakwa selama beroprasi setiap pembelian mobil dibayar cash oleh pembeli. Akibat perbuatan para terdakwa saksi korban menderita kerugian sebesar Rp 2 milyar lebih. Oleh JPU para terdakwa di dakwa dengan pasal alternatif yaitu pasal 378 atau pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis hakim tersebut disambut tangisan suka cita oleh terdakwa secara bergantian terdakwa menyalami hakim mengucapkan terimakasih atas vonis tersebut. (Dewi)

ShareTweetSendShareSend
Info Rakyat Indonesia

Info Rakyat Indonesia

Related Posts

“Gerebek Masker” Sadarkan Warga Duri Kepa Untuk Pencegahan Covid-19

“Gerebek Masker” Sadarkan Warga Duri Kepa Untuk Pencegahan Covid-19

by Info Rakyat Indonesia
September 5, 2020
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Untuk pencegahan penularan Covid-19 aparat pemerintah Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat menggelar aksi "Gerebek...

Cegah Covid-19, Lurah Durikepa Pimpin Penerapan OKPREND

Cegah Covid-19, Lurah Durikepa Pimpin Penerapan OKPREND

by Info Rakyat Indonesia
July 28, 2020
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Penerapan OKPREND (Operasi Kepatuhan Peraturan Pemerintah Daerah) Pergub 51 Tahun 2020 yang dilaksanakan hari ini (27/07/2020) di...

Cegah Covid-19 Kelurahan Durikepa Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Cegah Covid-19 Kelurahan Durikepa Lakukan Penyemprotan Disinfektan

by Info Rakyat Indonesia
July 14, 2020
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Untuk pencegahan dan mengurangi penyebaran Covit-19, aparat Pemerintah Kota Jakarta Barat menerjunkan Tim Terpadu yang dibagi perwilayah...

Kapolsek Kebon Jeruk Jalin Silaturahmi Bersama Masyarakat Durikepa

Kapolsek Kebon Jeruk Jalin Silaturahmi Bersama Masyarakat Durikepa

by Info Rakyat Indonesia
February 29, 2020
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Dalam rangka kunjungan silaturahmi Kapolsek Kebon Jeruk Kompol R.Sigit Kumono SH bersama Danramil Kebon Jeruk Kapten R.Edi...

Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia Belum Pada Level Bebas

Indeks Kemerdekaan Pers Indonesia Belum Pada Level Bebas

by Info Rakyat Indonesia
November 5, 2019
0

Jakarta, inforakyatindonesia.com - Dewan Pers merilis Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Indonesia pada 2019. Indonesia berada pada skor 73,71 atau dalam...

Next Post
Pemkot Depok Monitor Harga Sembako di Pasar Cisalak

Pemkot Depok Monitor Harga Sembako di Pasar Cisalak

DPRD Depok Gelar Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian LKPJ Walikota Tahun 2018

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

RECOMMENDED

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

Kiai Idris Resmikan Rehabilitasi 11 Kantor Pemerintahan

January 13, 2023
Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

Pemkot Depok Bantu Korban Gempa Cianjur melalui D’SabR

December 4, 2022
  • 87.1k Followers
  • 650 Followers
  • 23.7k Followers

MOST VIEWED

  • Inilah Nama-Nama dan Jabatan Baru ASN Yang Dilantik Walikota Depok

    Inilah Nama-Nama dan Jabatan Baru ASN Yang Dilantik Walikota Depok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerai Perpanjangan SIM di Detos Akan Pindah ke Trans Studio Mall Cibubur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Proyek Tower PAMSIMAS di Tiyuh Banyak Kejanggalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira…. Membuat e-KTP Sekarang Tanpa Pengantar RT/RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Terakreditasi, DPD PERKOPINDO dan PERTAPIN Jawa Barat Gelar Rakorda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
inforakyatindonesia.com

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

inforakyatindonesia.com

  • REDAKSI

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Depok
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Olah Raga
  • Kriminal
  • Pendidikan

Copyright © 2022 inforakyatindonesia.com. All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In